Monday 11 February 2019

Jadi Berakal Inilah 14 Prinsip Penyusunan Kurikulum Ktsp Dokumen I Yang Harus Diketahui


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyebarkan KTSP diuraikan berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya


Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk menyebarkan kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan. Oleh alasannya akseptor didik mempunyai posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada akseptor didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan akseptor didik dan dihentikan memberatkan akseptor didik.

Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi akseptor didik. Menambah jam pelajaran dihentikan terlalu banyak sehingga memberatkan akseptor didik yang dampaknya akseptor didik tidak mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan akseptor didik secara terprogram semoga akseptor didik sanggup tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.

2. Beragam dan Terpadu


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik akseptor didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun semoga memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik akseptor didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman akseptor didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta jadwal remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu diubahsuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif bermacam-macam diubahsuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.

Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan jadwal yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan komplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni


Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum sanggup dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.

Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu berguru yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model berguru dengan membiasakan akseptor didik mengenal teknologi sehingga akseptor didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)


Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia perjuangan dan dunia kerja.

Oleh alasannya itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang alasannya akan diharapkan akseptor didik dalam kehidupan mereka.


Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh-kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali akseptor didik yang tidak sanggup melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.

5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan


Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang sanggup memperlihatkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan insan Indonesia secara utuh.

6. Belajar Sepanjang Hayat


Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk insan seutuhnya.

Berbagai kegiatan perlu dirancang semoga akseptor didik bahagia berguru dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan akseptor didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus berguru dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa menciptakan akseptor didik bahagia berguru sehingga beliau akan mempunyai keinginan berguru terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, contohnya muatan khusus wajib baca).

7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah


Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh alasannya itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang sanggup memperlihatkan bantuan bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran akseptor didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.

Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan dihentikan mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama dihentikan mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.

8. Karakteristik Satuan Pendidikan


Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan mempunyai harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi akseptor didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu sanggup menyebarkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan forum pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat.

Sebagai forum pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan abjad (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai forum pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran fatwa agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.

Sebagai forum pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan dilema keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah alasannya ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah ialah tugas aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya tugas aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).

9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia


Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia. Demikian juga jadwal pengembangan diri di madrasah/ madrasah sanggup diisi dengan kegiatan peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia.

10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan


Isi dan muatan kurikulum harus bisa menyebarkan perilaku toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu sanggup berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang semoga sanggup menyebarkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang beragam dalam banyak sekali hal.

Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut sanggup melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga sanggup dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang mempunyai toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta sanggup hidup bersama dalam banyak sekali perbedaan.

11. Dinamika Perkembangan Global


Kurikulum harus dikembangkan semoga akseptor didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali akseptor didik sanggup bersaing di dunia internasional dan bisa berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu diubahsuaikan dengan perkembangan global.

12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan


Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang semoga berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan dihentikan merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya

13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat


Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan semoga madrasah mengetahui impian masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah sanggup merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, bila rata-rata akseptor didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang menciptakan beliau sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan keterampilan yang relevan.

14. Kesetaraan Jender


Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memperlihatkan manfaat yang ama bagi akseptor didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronik hanya untuk laki-laki).

Demikian juga materi latih yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya sanggup menanamkan persepsi kesetaraan antara pria dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa pria layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan perempuan hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap mempunyai kesetaraan jender bila tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka saluran bahwa semua jenis mulok sanggup dipilih oleh anak pria dan perempuan.

Secara operasional penyusunan KTSP ialah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.

Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi akseptor didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

No comments:

Post a Comment