Thursday, 12 September 2019

Jadi Berakal Teknis Penerbitan Nuptk Ala Simpatika Secara Otomatis


Bagaimana cara mengajukan NUPTK gres di Simpatika?, kenapa sajian NUPTK gres untuk mencetak S06 tidak muncul di Simpatika?, kapan munculnya?, dan bagaimana syarat dan mekanisme mengajukan NUPTK di Simpatika? mungkin itulah yang ada di benak para guru yang masih menyandang PegID.

Padahal bila NUPTK, kemungkinan besar seorang guru / PTK sanggup mengikuti banyak sekali aktivitas pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Jawabannya cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada planning untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu erat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID bermetamorfosis NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya hingga final tahun 2016.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK yakni Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.

NPK Penganti NUPTK Versi Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak menciptakan 'nomor unik' tersendiri? hehe... yang kesudahannya muncullah NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK yakni nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK, maka NPK mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, aktivitas peningkatan mutu pendidik ibarat PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya sumbangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika dikala guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca: Syarat pengajuan NPK

Jangan gundah alasannya tidak ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah gundah bila tidak mempunyai NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang sangat gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Kalau masih gundah juga karena tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau sanggup jadi pendidik tersebut mempunyai planning untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Update April 2016
Hasil rapat dengan kasi pendma kemenag pamekasan H. Nawawi, menyatakan bahwa kemenag sedang merencanakan penerbitan NUPTK by sistem tanpa pengajuan berkas ibarat yang sudah lalu. Kaprikornus mari kita tunggu perkembangannya.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

No comments:

Post a Comment