Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Akil Surat Edaran Dirjen Gtk Kemdikbud Ri Wacana Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, disampaikan bahwasannya Dirjen GTK ketika ini sudah memulai rangkaian acara sertifikasi guru tahun 2017.

Dalam waktu dekat, ada 2 (dua) acara sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I dan pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017.


Peserta UKG Ulang 1 ialah Peserta PLPG yang belum lulus UKG sehabis PLPG tahun 2016.

Sedangkan, untuk peserta sertifikasi guru tahun 2017 ialah :

1) Guru yang telah memenuhi syarat, telah melalui proses verifikasi, dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016;

2) Guru penerima dan pendamping jadwal keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.

Download selengkapnya surat edaran Dirjen GTK perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Akil Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Ukg Ulang I Dan Plpg Di Lptk Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai dikala ini sudah mulai dilaksanakan aktivitas sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 aktivitas sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017.

Peserta UKG Ulang I yakni Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016.

Berikut tahapan dan agenda pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:

Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 yakni :

1.   Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016.
2.   Guru akseptor dan pendamping agenda keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.

Berikut tahapan dan agenda pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017:

Adapun ketentuan untuk penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017 yakni sebagai berikut:

Penetapan Peserta (1)

* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan akseptor meliputi:

1.   Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2.   Memiliki NUPTK
3.   Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi
4.   Memiliki status sebagai Guru Tetap
5.   Aktif mengajar
6.   Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7.   Telah mengikuti UKG 2015
8.   Sehat jasmani.

Penetapan Peserta (2)

Ketentuan Umum:

1.   Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
2.   Guru yang sudah dinyatakan lulus agenda keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3.   Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).

Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.

Urutan Prioritas:

a.   Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.   Guru yang sudah dinyatakan lulus agenda keahlian ganda
c.   Guru yang telah ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.   Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e.   Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi.

Silahkan baca selengkapnya mengenai tahapan dan agenda pelaksanaan aktivitas tersebut, silahkan Download Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 Pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Akil Daftar Linearitas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Akta Pendidik / Guru Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Terbaru Sesuai Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diundangkan pada tanggal 15 November 2016 dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 4 Januari 2016.

Permendikbud ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan isyarat akta pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan isyarat akta pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.


Sebagaimana hukum yang berlaku sebelumnya, guru bersertifikat pendidik yang telah mempunyai akta pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.


Bagi guru yang terkena pengaruh perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar sanggup mengajar:

a.   mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b.   sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c.   sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Permendikbud  Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan akta pendidik guru disebutkan isyarat bidang studi sertifikasi guru yang usang dan isyarat bidang studi sertifikasi guru yang lama.

Berikut lampiran Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru yang gres sebagaimana dalam lampiran Permendikbud No. 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik:



Download selengkapnya Permendikbud No. 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sanggup diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ..!

Lebih Bakir Batas Pelaporan Spt Pajak Diundur Hingga Tanggal 21 April 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 29 Maret 2017, melalui konferensi pers Dirjen Pajak secara resmi memberikan adanya perpanjangan waktu untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016 yang sebelumnya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017, diperpanjangan hingga dengan tanggal 21 April 2017. Namun untuk jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017.

Adapun 2 (dua) alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya perpanjangan batas waktu / pengunduran batas waktu buat wajib pajak orang langsung hingga dengan 21 April 2017 yang semula 31 Maret 2017 tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, alasannya yakni adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.

“Pengunduran batas waktu ini juga menunjukkan kesempatan kepada wajib pajak untuk  mengikuti amnesti pajak,” terang Suryo Utomo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Apresiasi tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap memberikan SPT-nya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.
Contoh Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2016 yang dikirim ke email WP (Wajib Pajak) terdaftar.
Menurut Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang langsung ini tidak menunda hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ihwal pengunduran batas waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan, perdirjen akan segera ditandatangani,” terang Yoga.

Menurut Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib pajak hingga tanggal 21 April 2017, alasannya yakni dikhawatirkan akan terjadi kepadatan di hari-hari terakhir.

Sampai dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor memakai e-filing. “Sangat jauh berbeda dibandingkan tahun kemudian pada tanggal yang sama gres terkumpul 5,5 juta SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)

Referensi sumber artikel : http://pajak.go.id

Lebih Terpelajar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Perihal Penerimaan Peserta Asuh Gres / Ppdb

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada informasi resmi dari situs Dapodik Dirjen Dikdasmen yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Permendikbud ini bertujuan untuk menawarkan contoh dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa gres biar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan saluran layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:

BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ihwal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Download Panduan / Cara Pengisian Nilai Rapor, Us/Usbn Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 20 April 2017 telah dirilis aplikasi Dapodik resmi versi 2017b. Adapun pada versi aplikasi ini telah ditambahkan fitur pengisian nilai rapor dan nilai ujian sekolah (US) ataupun nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Seperti yang saya rilis dari situs resmi Dapodik Dirjen Dikdasmen bahwasannya dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat sentra maupun daerah. Maka ketika ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya ialah sebagai berikut:

1.   [Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor akseptor didik
2.   [Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
3.   [Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk.

Untuk melaksanakan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b sanggup dilakukan dengan menggunakan:

1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a sanggup melaksanakan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan memakai Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:

a.   Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
b.   Lakukan installasi hingga dengan selesai.
c.   Lakukan refresh (Ctrl + F5).


2. Pembaruan online

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga sanggup melaksanakan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

a.   Pastikan komputer terkoneksi internet.
b.   Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
c.   Masuk pada hidangan Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d.   Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e.   Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melaksanakan update pembaruan.
f.    Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh akhirnya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melaksanakan sinkronisasi secara sedikit demi sedikit dan tidak harus menunggu hingga dengan input nilai tamat seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Download panduan manual penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2017b sekaligus untuk mengentri nilai rapor, nilai US/USBN di aplikasi Dapodik, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber rujukan artikel : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Lebih Bakir Aliran Pelaksanaan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada setiap tanggal 2 Mei dalam setiap tahunnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional  (Hardiknas) oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, hal tersebut merupakan wujud kasatmata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang mempunyai jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh manusia pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yakni dengan memutuskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan semoga semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 ini, perlu diterbitkan fatwa pelaksanaan upacara bendera.


Tujuan, Sasaran, Tema, Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017

1. Tujuan

Memperkuat kesepakatan seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa; Mengingatkan kembali kepada seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arch pendidikan bangsa; Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan manusia pendidikan.

2. Sasaran

Semua manusia pendidikan antara lain; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan balk di sentra maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.

3. Tema

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 yakni "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas"

Download selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud RI, Pedoman Pelaksanaan Upaca Bendera, Logo dan Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 dengan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Lebih Arif Download Teks / Naskah Pidato Mendikbud Pada Peringatan Hardiknas 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini saya akan share salinan dari teks / naskah sambutan atau pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Bpk. Muhadjir Effendy) dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2017, selengkapnya sebagai berikut.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera dan senang bagi kita semua,

Pada hari yang penuh berkah dan nikmat ini 2 Mei 2017, kita kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Untuk itu, marilah kita bersyukur tiada berhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa, lantaran berkat rahmat dan karunia-Nya semata kita sekalian mempunyai kesempatan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017. Tema Hardiknas kali ini yakni "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas".

Tema tersebut terkait bersahabat dengan fenomena dunia yang berubah sangat cepat dan menuntut kualitas semakin tinggi. Untuk itu marilah kita resapi dan renungi tema tersebut, lalu kita wujudkan bersama-sama. Dengan begitu maka seluruh lapisan masyarakat akan sanggup menjangkau layanan pendidikan yang berkualitas. Dengan pendidikan berkualitas yang merata, dalam makna sanggup dikenyam oleh seluruh warga bangsa, maka ikhtiar kita mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sanggup terwujud.

Selanjutnya, atas nama pemerintah, izinkan saya memberikan penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pendidikan di tanah air. Mereka yakni yang telah mengabdi dan berkorban demi kemajuan pendidikan. Pengabdian dan pengorbanan yang sudah Bapak dan Ibu berikan, sejauh ini telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Sekalipun di sana-sini masih banyak problem dan menjadikan ketidakpuasan. Semoga keberhasilan tersebut semakin memacu semangat dan perjuangan keras kita. Sedang adanya problem yang belum terselesaikan dan ketidakpuasan yang ada, justru semakin melipat-gandakan energi, kehendak, dan ikhtiar kita untuk menemukan terobosan-terobosan baru.


Ibu, Bapak, dan Saudara sekalian yang mulia

Pada setiap ketika memperingati Hardiknas kita tak pernah lupa dengan sosok Ki Hadjar Dewantara. Mengapa? Karena peringatan Hari Pendidikan Nasional didasarkan atas hari kelahirannya. Beliau dilahirkan tanggal 2 Mei 1889. Beliau sudah disepakati sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Dengan tanpa bermaksud mengecilkan kiprah para tokoh pendidikan yang lain, kiprah Ki Hadjar Dewantara pada awal perintisan pendidikan nasional memang sangat besar. Baik berupa gagasan, pemikiran, maupun terawang masa depan. Oleh lantaran itulah gagasan dan pemikiran dia tetap relevan dan menjadi teladan bagi pembangunan pendidikan nasional kita.

Beberapa di antara pandangan pemikiran Ki Hadjar Dewantara adalah: (1) "Panca Dharma" yaitu bahwa pendidikan perlu beralaskan lima dasar yaitu kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. (2) "Kon-3" yaitu bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menurut asas kontinuitas, konvergensi, dan konsentris, dalam arti proses pendidikan perlu berkelanjutan, terpadu, dan berakar di bumi tempat dilangsungkannya proses pendidikan. (3) "Tri-pusat Pendidikan" bahwa pendidikan hendaklah bedangsung di tiga lingkungan, yang kita kenal dengan nama tripusat, yartu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang saling berafiliasi simbiotis dan tidak sanggup dipisahkan satu sama lain.

Dalam hal kepemimpinan pendidikan Ki Hadjar Dewantara mengajukan konsep "Laku Telu" atau tiga kiprah yang dirumuskan dalam frasa Bahasa Jawa: "Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani" yang artinya apabila di depan memberi teladan, apabila di tengah memberi wangsit (inspirasi) dan apabila di belakang memberi dorongan. Ketiga kiprah tersebut harus dilaksanakan secara seksama baik bergantian maupun serempak dalam tampilan sosok pemimpin pendidikan yang utuh. Di sinilah kita diingatkan untuk tidak memenggal dan menerapkan sepenggal-sepenggal tiga laris kepemimpinan dalam praksis pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Agaknya konsep "Laku Telu" ini perlu dihayati kembali oleh para pedidik, pada ketika mana dunia pendidikan mengalami krisis keteladanan dan praktek pendidikan tidak lagi menginspirasi. Sementara dorongan dari arah belakang dari kepemimpinan pendidikan tidak disertai pemberian arah dan haluan untuk akseptor didiknya.

Ibu, Bapak, Saudara sekalian,

Gagasan pemikiran dan prinsip-prinsip pendidikan Ki Hadjar Dewantara tersebut di atas yakni menjadi dasar teladan visi Presiden RI, Joko Widodo di bidang pendidikan. Dalam visi Presiden, masa depan Indonesia yakni sangat ditentukan oleh generasi akseptor didik masa kini yang mempunyai abjad atau budi pekerti yang kuat, serta menguasai banyak sekali bidang ketrampilan hidup, vokasi dan profesi kala 21

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersiap melaksanakan reformasi pendidikan nasional baik pada tataran konseptual maupun manajerial. Dalam tataran konseptual, kini sedang diupayakan biar abjad kembali menjadi fundasi dan ruh pendidikan nasional. Untuk itu pembentukan abjad harus dimulai dan menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar (Basic Education). Kemudian untuk jenjang pendidikan lebih lanjut harus aman bagi akseptor didik untuk mengaktualisasikan potensi dirinya semaksimal mungkin. Memungkinkan akseptor didik membekali dirinya dengan keterampilan dan keahlian yang berdaya kompetisi tinggi, yang dibutuhkan dunia kala 21. Hanya dengan abjad yang berpengaruh dan kemampuan berdaya saing tinggi lah akseptor didik masa kini akan sanggup membawa bangsa Indonesia berdiri dengan tegak di antara bangsa-bangsa maju yang lain di masa yang akan datang.

Untuk tujuan itu, kini tengah diupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan. Begitu juga dalam pemanfaatan sumber-sumber berguru yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan yang ada di luar sekolah. Sehingga proses pembelajaran tidak terkotak-kotak, tersekat-sekat, tertutup, dan sumpeg, melainkan terbuka, luwes dan leluasa.

Lebih jauh, reformasi juga akan diakukan dalam hal waktu berguru di satuan pendidikan, pengorganisasian pelajaran dan kegiatan belajar, kiprah tanggung jawab dan kiprah guru dan tenaga kependidikan. Termasuk reformasi kiprah dan kiprah kepala sekolah sebagai manajer sekolah, komite sekolah dan juga pengawas sekolah. Reformasi pendidikan pada tataran aksi. ditandai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN)

Demikian pula revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan kini sedang dilaksanakan, dan perbaikan sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar terus dilakukan. Gerakan PPK dan GLN dibutuhkan menjadi pintu masuk dan kunci utama bergeraknya reformasi berbagar sektor pendidikan dan kebudayaan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di lingkungan pemerintah tempat dan satuan pendidikan, bahkan lingkungan masyarakat. Berbagai jadwal dan kegiatan serta sumber daya baik finansial maupun nonfinansial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas pendidikan di banyak sekali tempat hendaklah difokuskan untuk mendukung gerakan reformasi pendidikan tersebut. Reformasi pendidikan untuk menjawab permasalahan bangsa Indonesia ini senantiasa ditekankan oleh Presiden Republik Indenesia sehingga kita semua yang berbakti dan berkhidmat di dunia pendidikan perlu bersinergi mendukung terlaksananya reformasi pendidikan nasional dimaksud.

lbu, Bapak, Saudara, dan hadirin yang mulia,

Reformasi pendidikan nasional tersebut merupakan proses jangka panjang, bukan sesaat dan jangka pendek, sehingga perlu dilaksanakan secara sistemis, prosedural, dan sedikit demi sedikit di samping perlu pertolongan dan partisipasi konstruktif semuajajaran pelaksana pendidikan, pemangku kepentingan pendidikan, bahkan warga bangsa Indonesia. Tak heran, hasil reformasi pendidikan nasional tersebut, yang semoga berbuah manis dan melegakan bagi seluruh warga bangsa Indonesia, mungkin memang tidak kita nikmat sekarang, tetapi pasti anak cucu kita yang bakal menikmatinya, dalam arti anak cucu kita di seluruh Indonesia bisa mengenyam pendidikan pendidikan berkualitas pada satu sisi dan pada sisi lain bangsa Indonesia mencapai kemajuan dan keunggulan di antara bangsa-bangsa lain.

Dengan demikian, keberadaan bangsa Indonesia di tengah bangsa lain menjadi lebih bermartabat, berdaulat, dan bermaslahat. Untuk itu, dalam reformasi pendidikan nasional ini, kerja keras yang kontruktif, penuh keikhlasan dan pengorbanan, serta dedikasi tulus seluruh insan pendidikan di seluruh Indonesia amat diharapkan. Marilah kita bantu-membantu menggerakkan reformasi pendidikan nasional demi kemajuan dan keunggulan pendidikan nasional kita pada satu sisi dan pada sisi lain demi kelangsungan dan kelanggengan bangsa Indonesia di tengah kancah bangsa-bangsa lain.

Pada Hari Pendidikan Nasional 2017 sekarang, mari kita singsingkan lengan baju untuk menggerakkan reformasi pendidikan nasional demi anak cucu kita. Semoga Tuhan seru sekalian alam meridhai dan menguatkan tekad dan langkah kita.

Akhirnya, mari kita "Cancut Taliwondo" demi segera terwujud pendidikan berkualitas yang merata di seluruh Indonesia.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Download sambutan tersebut di atas, silahkan klik pada links sumber berikut : http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!