Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Download Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Slb Tahun 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) SD, SMP, SMA, SMK, SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Tahun 2018 yakni menurut pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun ada beberapa tujuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu sebagai berikut:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:
a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran BOS

1.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

Satuan Biaya (Jumlah Penerimaan Dana BOS Persiswa Tahun 2018)

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2.   SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3.   SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran BOS 2018

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun; dan
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
c.   RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download / unduh selengkapnya Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah / Juknis BOS Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan di bawah ini:


Demikian share informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2018 / Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Juknis Dan Lampiran Spj Bos 2016


File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, planning dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.

Dana Bos yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada belahan penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS eksklusif ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.

Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Salah satu indikator penuntasan agenda Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.

Dengan demikian, maka agenda masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi agenda BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah

Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus agenda BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Sasaran program BOS yaitu semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. MI peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.

Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. PPS peserta BOS yaitu forum Pondok Pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS yaitu maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun

Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis  maka kita harus menciptakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh sebab Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan jikalau harus menciptakan secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam menciptakan file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:

Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016

Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup sebab perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS berdasarkan ajakan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini

Jadi Arif Revisi Petunjuk Teknis Bos 2015


Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.

Jadi Bakir Aplikasi Kelola Dana Bos


ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) merupakan aplikasi format excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.

Sebagaimana dikutip di http://bos.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikembangkan atas proteksi kegiatan PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan kegiatan BOS.

Aplikasi Kelola Dana BOS

Salah satu hasil selesai dari aplikasi ini yakni format BOS K-7 yang selanjutnya dipakai untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan aliran penggunaannya sehingga setiap sekolah sanggup mencar ilmu mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah sanggup mengunduh/download secara gratis.

Jadi Cerdik Yang Perlu Diperhatikan Terkait Dana Bos


Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak agenda yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama agenda BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, agenda BOS juga merupakan agenda untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui agenda BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola agenda pendidikan harus memperhatikan hal - hal berikut :

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat
  4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madarsah
  6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel
  7. BOS tidak menghalangi siswa, orang renta yang mampu, atau walinya menunjukkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menunjukkan sumbangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga perihal Tujuan dan Implementasi Dana BOS untuk Lembaga / Sekolah berikut ini :

  1. Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib mendapatkan agenda BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
  2. Semua madrasah negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pemikiran berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
  4. Seluruh madrasah/PPS yang mendapatkan agenda BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
  7. Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah  apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat

Dalam agenda BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian agenda BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui agenda BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih menyebarkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madra sah
  3. Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (R KAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta).

Sunday, 13 October 2019

Jadi Berakal Sekilas Ihwal Siap Bos Online Dan Cara Mendapatkannya


BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ialah kegiatan pemerintah dalam menyediakan biaya operasi bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib berguru 9 tahun. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian kegiatan masuk akal 9 tahun. Oleh alasannya ialah itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOS, dari ekspansi susukan menuju peningkatan kualitas.

Dalam perkembangannya, kegiatan BOS mengalami perubahan prosedur penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib mendapatkan dana BOS. Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS dilakukan secara berjenjang dari level satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dilanjutkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sampai Pusat.

Nah, dari hal diatas kini Telkom SIAP Online menyediakan modul pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS pada layanan Administrasi Sekolah yang dinamakan SIAP BOS. Dengan modul ini, pihak satuan pendidikan/sekolah sanggup melaksanakan pencatatan transaksi dan pelaporan dana BOS sampai pengiriman pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Dana BOS secara digital dan terintegrasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat.

Format Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS di modul SIAP BOS sudah diadaptasi dengan Permendikbud Np. 76 tahun 2012, wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 baik berupa bentuk-bentuk format laporan K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7 di satuan pendidikan dan format pelaporan K8 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta K9 dan K10 di Dinas Pendidikan Provinsi.

Adapun manfaat yang diperoleh Satuan Pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sampai Sekolah Menengah kejuruan ialah :

  1. Pelaporan Pendataan
  2. Pelaporan Perencanaan
  3. Pelaporan Pembukuan
  4. Pelaporan dilakukan dengan real time online process
  5. Format pelaporan sesuai dengan Permendikbud no. 76 tahun 2012 untuk format K1, K2, K3, K4, K5, K6 dan K7
  6. Pelaporan terintegrasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Modul SIAP BOS ini sanggup dimanfaatkan dan dipakai oleh seluruh Satuan Pendidikan (jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sampai SMK) dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten serta Dinas Pendidikan Provinsi dengan syarat dan ketentuan, berikut:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten telah melaksanakan kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) ataupun Nota Kesepakatan (Nokes) dengan PT. Telkom setempat terkait implementasi layanan Internet Pendidikan Nasional (IPN) di seluruh sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan
  2. Telah dilakukan perjanjian kerjasama atau Kontrak Kerjasama implementasi IPN di seluruh sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan
  3. Satuan Pendidikan dengan memakai akun SIAP Padamu yang telah dimiliki sanggup mengakses dan memakai modul SIAP BOS pada hidangan Progam Dinas
  4. Dinas Pendidikan secara otomatis sanggup melaksanakan rekapitulasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dari masing-masing sekolah ataupun sesuai dengan format pelaporan dana BOS

Dan untuk mendapatkan kemudahan ini, silakan anda kirim email ke marketing@siap-online.com atau silahkan menghubungi Account Manager UNER PT. Telkom terdekat di wilayah Anda.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Revisi Lampiran Dan Juknis Spj Bos Mi Mts Ma


Petujnuk teknis BOS terbaru 2016. BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. dikala ini Juknis BOS mengalami beberapa revisi dan anda sanggup dengan gampang mendownload lampiran revisi juknis bos

Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu. Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Revisi Lampiran dan Juknis SPJ BOS MI MTs MA

Sasaran aktivitas BOS ialah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

MI peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota.

PPS peserta BOS ialah forum pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS ialah maksimal 25 tahun.

Friday, 13 September 2019

Jadi Pintar Lampiran Spj Bos Format Word Dan Excel Terbaru Dan Terlengkap


Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel untuk SD MI, Sekolah Menengah Pertama MTs MA. Bicara spj bos tidak ada habisnya alasannya bos merupakan ujung tombak keberlangsungan sekolah. Seperti kita tahu bahwa lampiran dan juknis bos yang beredar dari kementerian sentra dalam format pdf, maka supaya lebih gampang saya share lampiran spj bos dalam bentuk format word dan excel.

Seperti pola planning penggunaan bos, daftar siswa bebas dari pungutan, laporan penggunaan bos, pernyataan jumlah siswa, pernyataan pengiriman rekening, pernyataan penyelesaian pekerjaan bos, pernyataan penyimpanan dokumen, pernyataan tanggung jawab belanja, pernyataan tanggung jawab per-triwulan, pernyataan tanggung jawab mutlak, surat perjanjian, penggunaan dana tiap jenis anggaran, rekap penggunaan dana, planning aktivitas dan anggaran madrasah (RKAM), rincian RKAM, sk kepsek wacana guru honorer.

Dengan adanya bentuk format word dan excel ini, akan memudahkan kita dalam menciptakan berkas lampiran spj bos sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Karena file ini masih mentah, maka silahkan anda edit menyesuaikan dengan sekolah masing-masing dan apa yang harus di lampirkan juga mengikuti undangan dari kemenag atau diknas di masing-masing kabupaten / kota. Oke silahkan download di link dibawah ini, agar bermanfaat...

contoh planning penggunaan bos
daftar siswa bebas dari pungutan
laporan penggunaan bos
pernyataan jumlah siswa
pernyataan pengiriman rekening
pernyataan penyelesaian pekerjaan bos
pernyataan penyimpanan dokumen
pernyataan tanggung jawab belanja
pernyataan tanggung jawab per-triwulan
pernyataan tanggung jawab mutlak
surat perjanjian
penggunaan dana tiap jenis anggaran
rekap penggunaan dana
rencana aktivitas dan anggaran madrasah(RKAM)
rincian RKAM
sk kepsek wacana guru honorer

Untuk format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a beserta lampirannya, dapat anda download pada artikel sebelumnya