Aplikasi buku induk siswa SD Sekolah Menengah Pertama format excel. Buku Induk merupakan salah satu sarana pengolahan data siswa pada forum pendidikan di semua tingkatan. Karena itu Aplikasi Buku Induk format file excel yang dapat anda download gratis ini untuk mempermudah pengelohan data siswa di Lembaga anda.
Jangan khawatir, aplikasi buku induk ini menyerupai ini banyak di publikasikan di web/blog tapi banyak sheet/cell yang di protect oleh empunya, sehingga anda tidak dapat mengedit sana-sini kecuali anda membeli versi premium.
Nah untuk yang satu ini tidak ada istilah sheet yang di protect / password, sehingga anda dapat dengan leluasa mengedit sesuka hati. Tapi jangan hingga mengubah rumus dan link yang ada di aplikasi ini. Oke bagi yang berminat silahkan download dibawah ini:
Cara penggunaan Pada bab sheet cetak halaman 1 dan 2, harus di print out semua. Karena nilai yang muncul di halaman 2 mengekor pada halaman 1 (berdampingan). Makara tidak dapat anda hanya mencetak halaman 2 saja (rekap nilai), halaman 1 juga harus dicetak (identitas siswa).
Untuk mata pelajaran silahkan edit lagi menyesuaikan dengan sekolah masing-masing. Caranya gampang, coba perhatikan gambar berikut:
Pada sheet nilai, silahkan anda edit kolom mata pelajaran, menyerupai yang aku tandai diatas.
Dan pada halaman cetak 2 anda edit menyesuaikan dengan urutan mata pelajaran yang ada di sheet nilai.
Update 2016 Saya sudah update aplikasi buku induk siswa ini, baik untuk Sekolah Menengah Pertama atau SD. Silahkan simak pada link dibawah ini:
Aplikasi Buku Tabungan Siswa Format Excel. Kali ini saya menciptakan Aplikasi Buku Tabungan Sekolah untuk siswa gratis dengan konsep yang sama dengan Aplikasi Buku Induk Siswa, ialah memakai format excel. Aplikasi ini saya buat khusus untuk menangani dan memudahkan pihak sekolah khususnya para guru, wali kelas atau petugas yang bertanggung jawab dalam menangai uang tabungan siswa pada sebuah sekolah.
Secara global, aplikasi ini masih tetap mempunyai fungsi yang sama ialah untuk membantu pihak sekolah dalam mengelola tabungan sekolah para siswa-siswinya. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah lanjutan sanggup memakai aplikasi ini.
Dengan memakai Aplikasi Tabungan Sekolah maka dibutuhkan proses manajemen tabungan yang dikelola oleh sekolah-sekolah mempunyai data yang lebih akurat dan sanggup mengurangi kesalahan dalam proses manajemen tabungan.
Bisa anda bayangkan, bagaimana ribetnya mengurus tabungan siswa kalau anda lakukan secara manual, mulai dari proses penyetoran, penarikan uang, pembuatan laporan bahkan penutupan tabungan yang dilakukan nasabah / siswa pada tamat tahun ajaran. Sungguh pekerjaan yang melelahkan dan memakan waktu yang lumayan. Tapi dengan memakai Aplikasi Tabungan Siswa dengan memakai sistem komputer, semua kesulitan tersebut sanggup di atasi.
Oke sebelum anda download aplikasi ini, sebaiknya simak dulu yang berikut ini supaya lebih gampang menggunakannya.
Supaya lebih aman, saya sengaja protect dengan password rahasia, baik pada sheet atau pada ketika masuk. kalau ingin mengubahnya, klik bottom pojok kiri atas > Prepare > Encrypt Document. silahkan anda ubah dengan password yang gampang anda ingat.
Pada kolom Kelas dan Nama Siswa, cukup mengisi sheet Bulan Juli (lihat menu/halaman depan) dan untuk bulan selanjutnya akan terisi otomatis.
Nah, mungkin hanya itu saja dari saya. Perlu diketahui bahwa buku tabungan ini saya buat untuk tabungan beku hingga tamat tahun pelajaran, jadi tidak ada sheet penarikan.
Aplikasi Buku Kas Umum / keuangan bendahara Sekolah dan madrasah. Pendidikan merupakan investasi, dengan demikian semoga pendidikan mencapai sasaran yang diharapkan diharapkan pengelolaan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pembiayaan pendidikan mencakup pengaturan penerimaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan. Tidak sanggup disangkal bahwa faktor utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu pembiayaan.
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang memilih terlaksananya aktivitas belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Agar efektif, laporan yang disajikan harus dibentuk secara sempurna waktu, terperinci dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai semoga sanggup dipakai sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Aplikasi buku kas sekolah ini sengaja aku buat simple dalam format excel untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam mengelola kemudian lintas keuangan yang dibutuhkan oleh sekolah yang sanggup anda download secara gratis. Dengan demikian, pertimbangan utama yaitu keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh isu tersebut.
Jika ingin mempublikasikan aplikasi ini di blog anda, harap mencantumkan link sumbernya.
Demikian artikel membuatkan dari perihal Download gratis aplikasi buku kas umum sekolah, selebihnya silahkan anda unduh dibawah ini:
Aplikasi SKP untuk personal guru PNS. SKP (sasaran kerja pegawai) merupakan salah satu dari sistem evaluasi prestasi kerja PNS. Maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menyusun SKP sebagai pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, yang disusun menurut tanggungjawab dan wewenangnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 dengan petunjuk operasionalnya Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Kewajiban Menyusun SKP bagi PNS mulai berlaku semenjak 1 Januari 2014. (telat deh artikelnya.. hehe)
Penyusunan SKP bagi PNS disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kiprah jabatan, yang berisi perihal acara apa yang akan dilakukan, berapa hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai, dan atau berapa biaya yang akan digunakan. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan sasaran sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas; waktu dan sanggup disertai biaya.
Penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu (JFT) ibarat dokter, guru, pengawas sekolah, jaksa, penghulu, arsiparis, medik veteriner, penyuluh pertanian, agen, diplomat, dokter giigi, satpol PP, dsb., SKP disusun menurut butir-butir acara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur JFT tersebut.
SKP diwajibkan kepada seluruh PNS, kecuali bagi mereka yang memenuhi kriteria ini:
PNS yang dipekerjakan pada negara sahabat/lembaga internasional PBB/lembaga swasta yang ditentukan pemerintah
PNS memasuki MPP
PNS Tugas Belajar - evaluasi menurut laporan Akademik dari PT/Sekolah daerah pelaksanaan kiprah belajar.
PNS yang melakukan Cuti Di Luar Tanggungan Negara,
PNS yang (diangkat) menjadi Pejabat Negara (Kepala Negara/Daerah/Desa/Hakim)
Makara kesimpulannya, SKP merupakan subsistem dalam evaluasi prestasi kerja PNS. SKP diwajibkan atas seluruh PNS kecuali PNS yang memenuhi kriteria di atas. Semoga bermanfaat...
File ini saya peroleh dari guru PNS di sekolah daerah saya bekerja, saya hanya edit sedikit tampilannya.
Pendidikan agama Islam pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun huruf bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan relasi inter dan antar umat beragama.
Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan penerima didik sanggup berbagi potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati fatwa agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur fatwa agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan adab mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah penerima didik melalui banyak sekali seni administrasi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta rujukan keteladanan (uswah hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kata lain, GPAI dibutuhkan tidak hanya sanggup melaksanakan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting sanggup secara baik melaksanakan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics kini ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai spirituil dan jati diri bangsa Indonesia ditengah banyak sekali krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.
Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada periode globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada banyak sekali aspek kehidupan umat insan tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bisa berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif.
Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, dibutuhkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan kiprah guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak forum pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan kiprah penerima didik (students centered learning).
Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan penerima didik. Model semacam ini terbukti bisa mengakomodir pengembangan kreatifitas penerima didik. Secara factual, penerima didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bernafsu dalam membuat pengalaman belajarnya sendiri.
Menurut sebagian pendapat bahwa aktivitas sertifikasi guru di masa pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar semenjak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.
Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.
Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang sanggup mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak bisa mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Guru yang telah mempunyai akta pendidik (Sertifikasi kedua).
Nah jikalau anda sudah mempunyai akta pendidik, terutama dibawah naungan Kementerian Agama. Maka tidak sanggup dipungkiri bahwa anda harus melaksanakan pemberkasan sertifikasi. Silahkan anda download teladan file pada link dibawah ini :
Tambahan Bagi yang belum/sudah sertifikasi, ijazah terakhir anda harus linier (cocok) dengan yang ada di sertifikat/piagam. Contoh, jikalau pada piagam anda sebagai guru TK/RA maka ijazahnya harus jurusan PGTK/PGRA. Guru kelas MI/SD, maka ijazah jurusan PGSD/PGMI, dll.
Update 2016 Untuk berkas persyaratan dan juknis sertifikasi tahun 2016, bisa anda simak di postingan berikut: Berkas dan Juknis Sertifikasi Guru
Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...
Kali ini aku share kepada teman-teman pola agenda pelajaran khusus dipajang dikantor sekolah, terkadang di kantor itu tidak ada agenda yang ditempel, hanya agenda kecil (1 kertas)di meja kepala sekolah atau guru. Ada juga yang menempelkan agenda besar, tapi berupa banner. Jadwal pelajaran sifatnya sementara, kalau agenda yang dipajang tersebut memakai banner, maka setidaknya sekolah harus menciptakan banner per semester.
Mungkin sebagian orang bilang "ngapain buat yang besar? kan semua guru sudah punya"
Oke aku buat sederhana saja. Semua guru dan kepala sekolah pun sudah punya agenda masing-masing, tapi mereka simpan dirumah bukan dibawa ke sekolah. Penting sekali memasang agenda besar ini di kantor, terutama di ruang guru (jika ada) untuk mengurangi kenakalan guru (asalkan kepsek aktif, tidak hanya duduk bagus di ruangannya).
dikala bel berbunyi kadang ada guru yang masih santai diruang guru/kantor, nah disinilah tugas kepala sekolah atau wakil-wakilnya, berpura-pura melihat agenda yang terpampang supaya guru yang masih santai bergegas ke kelas. "Ini hal kecil, namun kalau dibiarkan, kesudahannya sangat besar"
Ini sangat sederhana, anda pun dapat membuatnya sendiri, menyerupai agenda pelajaran pada umumnya memakai MS.Excel. Hanya aku perbesar menjadi 4 lembar, sesudah di print out tinggal disatukan dan masukkan ke fiqura atau tempel pribadi ketembok atau terserah anda.
Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan perangkat alat ukur yang dipakai menilai kualitas sekolah/madrasah menurut kriteria yang telah ditetapkan dan kesudahannya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi. Petunjuk Teknis (Juknis) Instrumen Akreditasi merupakan klarifikasi perihal pembuktian tanggapan atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/ madrasah kepada tim asesor pada ketika visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi: Merupakan instrumen yang berisi data dan gosip secara lengkap perihal sekolah/ madrasah yang dipakai sebagai materi dalam pengisian instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi: Merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil legalisasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.
INSTRUMEN, JUKNIS, SERTA INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI
Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Oleh alasannya ialah itu, semoga sanggup menjawab butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus memahami Juknis.
Setiap tanggapan pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta menyerupai dijelaskan pada Juknis.
Instrumen pengumpulan data dan gosip pendukung dipakai untuk memudahkan dalam mengisi butir instrumen legalisasi dan pengecekan data-data yang diperlukan.
Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama sanggup dipakai untuk menunjukan atau mendukung tanggapan dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
Bahwa Akreditasi dilakukan untuk :
Menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Terselenggaranya layanan pendidikan bermutu, sehingga menghasilkan lulusan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP)
Akuntabilitas publik terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
Membantu S/M dalam memilih dan mempermudah kepindahan akseptor didik dari satu sekolah /madrasah ke sekolah/madrasah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Membantu mengidentifikasi S/M dan kegiatan dalam rangka pemberian proteksi pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk proteksi lainnya.
Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan planning pengembangan S/M.
Umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kegiatan S/M.
Motivator semoga S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Bahan gosip bagi S/M sebagai masyarakat mencar ilmu untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA. BOP (bantuan operasional pendidikan) Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat."
Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA,TPQ dan sejenisnya. Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas dilapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin ber-tambah.
Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 245.435, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin pria dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan. Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435 dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1:19. Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia0-6tahun yaitu usia emas (thego/den age).
Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan BOP RA.
Pemberian santunan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh aktivitas pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. dibutuhkan juga bahwa dengan santunan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai calon siswa MI yang bermutu. Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan aktivitas Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
Contoh Surat Penolakan Mutasi Guru. Artikel ini aku buat alasannya beberapa waktu yang lalu, ada guru PNS yang mau pindah ke sekolah daerah aku bekerja. Saya di beri kiprah untuk menciptakan surat penolakan kepada Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan terhadap guru tersebut alasannya beberapa alasan tertentu, salah satunya alasannya ia dinilai tidak disiplin.
Karena penasaran, karenanya aku mencari info ke sekolah asal daerah ia mengajar. Menurut kepala sekolah itu, walaupun ia memiliki jam pertama pelajaran tetap saja ia masuknya pukul 8-9 pagi.
Jadi, saran aku jangan sembarangan mendapatkan guru PNS sebelum mengetahui kinerja mereka yang sebenarnya. Jika anda menemukan guru yang menyerupai ini, anda cukup menciptakan surat penolakan ke Kemenag/Kemendiknas daerah sekolah anda bernaung. Silahkan download filenya, agar bermanfaat.
Buku Pedoman Guru dan Siswa RA. Buku aliran membantu kelancaran kegiatan berguru mengajar di sekolah salah satu perangkat belajar, tanpa buku guru atau siswa tidak sanggup berguru dengan baik.
Dan dengan buku aliran kita sanggup menerapkan aktivitas sekolah dalam meningkatkan kwalitas hasil berguru siswa RA (Raudlatul Athfal). Baca juga : Tentang aktivitas BOP RA
Terlepas dari itu, buku aliran ini aku share mungkin ada yang membutuhkan sebagai aliran atau hanya sebatas rujukan saja. Mungkin isi aliran ini tidak sesuai dengan yang anda harapkan alasannya ialah aliran setiap sekolah tidak sama satu dengan yang lain dalam penerapan kompetensi dasar. Makara silahkan anda edit menyesuaikan dengan aktivitas sekolah anda.
Penilaian autentik (Authentic Assessment) ialah pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil mencar ilmu penerima didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Istilah Assessment merupakan sinonim dari penilaian, pengukuran, pengujian, atau evaluasi. Istilah autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau reliabel.
Secara konseptual penilaian autentik lebih bermakna secara signifikan dibandingkan dengan tes pilihan ganda terstandar sekali pun. Ketika menerapkan penilaian autentik untuk mengetahui hasil dan prestasi mencar ilmu penerima didik, guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, acara mengamati dan mencoba, dan nilai prestasi luar sekolah.
Penilaian Autentik dan Tuntutan Kurikulum
Penilaian autentik mempunyai relevansi berpengaruh terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Penilaian tersebut bisa menggambarkan peningkatan hasil mencar ilmu penerima didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.
Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan penerima didik untuk menawarkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.
Penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Penilaian autentik sering dikontradiksikan dengan penilaian yang memakai standar tes berbasis norma, pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, atau menciptakan balasan singkat.
Tentu saja, teladan penilaian ibarat ini tidak diantikan dalam proses pembelajaran, sebab memang lazim dipakai dan memperoleh legitimasi secara akademik.
Penilaian autentik sanggup dibentuk oleh guru sendiri, guru secara tim, atau guru bekerja sama dengan penerima didik.
Dalam penilaian autentik, seringkali pelibatan siswa sangat penting. Asumsinya, penerima didik sanggup melaksanakan acara mencar ilmu lebih baik dikala mereka tahu bagaimana akan dinilai.
Penilaian Autentik dan Pembelajaran Autentik
Penilaian autentik mengharuskan pembelajaran yang autentik pula.
Menurut Ormiston, mencar ilmu autentik mencerminkan kiprah dan pemecahan persoalan yang diharapkan dalam kenyataannya di luar sekolah.
Penilaian autentik terdiri dari banyak sekali teknik penilaian. Pertama, pengukuran eksklusif keterampilan penerima didik yang bekerjasama dengan hasil jangka panjang pendidikan ibarat kesuksesan di daerah kerja. Kedua, penilaian atas tugas-tugas yang memerlukan keterlibatan yang luas dan kinerja yang kompleks. Ketiga, analisis proses yang dipakai untuk menghasilkan respon penerima didik atas perolehan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang ada.
File Raport RA atau TK. Raport merupakan dokument yang berisi nilai prestasi siswa yang dibentuk sebagai laporan kepada orang bau tanah atau walinya. Fungsi raport bagi orang bau tanah supaya sanggup mengetahui menyerupai apa perkembangan anaknya selama mencar ilmu disekolah. Dan memotivasi orang bau tanah untuk menfasilitasi perangkat mencar ilmu anaknya. Selain untuk orang tua, raport juga berfungsi untuk siswa dan guru, yaitu:
Bagi Siswa : Mengetahui kemajuan hasil belajarnya, konsep atau teori yang belum dikuasai, hal ini sanggup memberis emangat gres untuk mencar ilmu lebih baik.
Bagi Guru : Penilaian dipakai guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa dalam satu kelas. Hasil penilaian harus sanggup mendorong guru supaya mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk memilih seni administrasi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Wali Kelas : Melalui raport wali kelas sanggup mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa dalam kelas, wali kelas sanggup memilih seni administrasi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya contohnya dengan menata ulang pengaturan daerah duduk, pembagian anggota kelompok mencar ilmu dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi siswa atau membantu mengatasi kesulitan blajar siswa yang lemah.
Melalui nilai raport ini banyak hal yang sanggup dilakukan seorang guru/wali kelas, orang bau tanah maupun siswa itu sendiri. Semoga file ini sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua...
Visi Misi dan Pengembangan Kurikulum RA. Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan (golden age) alasannya yaitu perkembangan banyak sekali aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh alasannya yaitu itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa berikutnya, serta merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya insan Indonesia yang mempunyai daya saing tinggi di kurun globalisasi ini.
Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang aman sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Oleh lantaran itu pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).
Pendidikan di Raudlatul Athfal bertujuan untuk menyebarkan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam merespon dan mengikuti keadaan dengan lingkungannya menurut pemikiran dan nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di Raudlatul Athfal harus sesuai dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan berlandaskan pemikiran nilai-nilai Islam.
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidik dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini lantaran kurikulum secara umum didefinisikan Raudlatul Athfal mengacu pada pemikiran dan nilai-nilai Islam serta filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan, pemilihan materi untuk anak, kegiatan dan suasana berlajar di dalam dan di luar kelas, seni administrasi pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang renta dan masyarakat sekitar sekolah.
Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk), emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bab penting dalam proses pendidikan. Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sejalan dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 14 bahwa pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan mulai rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pendidikan anak usia dini merupakan masa penting, lantaran awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam menunjukkan dorongan atau upaya pengembangan biar anak sanggup berkembang secara optimal. Apa yang dialami anak pada masa awal pertumbuhan dan perkembangannya akan berdampak pada kehidupannya di masa yang akan datang.
Oleh lantaran itu pada masa-masa usia dini perlu dilakukan upaya pendidikan yang meliputi upaya stimulasi, bimbingan, pengasuhan, pendampingan dan donasi kegiatan pembelajaran untuk menyebarkan banyak sekali potensi yang dilakukan anak melalui pengembangan kurikulum.
Kurikulum Raudlatul Athfal ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari idelalisme, cita-cita, tuntutan stakeholders, atau kebutuhan-kebutuhan tertentu. Melalui kurikulum ini akan diketahui arah pendidikan, alternatif pendidikan, fungsi pendidikan serta hasil pendiidkan yang hendak dicapai oleh Raudlatul Athfal. Kurikulum ini harus dijadikan pedoman bagi pengelola dan guru RA untuk selanjutnya disempurnakan secara terus-menerus melalui tahapan pengkajian, sosialisasi, advokasi, perintisan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari unsur kepala Raudlatul Athfal, guru/ praktisi, komite Raudlatul Athfal, penyelenggara pendidikan, Mapenda Departemen Agama kota/kabupaten dan nara sumber.
Dengan demikian, kurikulum ini bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan budaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.
Menghadapi kondisi tersebut Raudlatul Athfal perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menciptakan Rencana Kerja Raudhatul Athfal (RKRA) untuk memenuhi tuntutan perkembangan kurikulum Raudlotul Athfal yang sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik Raudlatul Athfal dengan model KTSP yang mengacu pada standar pencapaian perkembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004.
Kurikulum Raudlatul Athfal dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi, potensi dan karakteristik masyarakat religius dengan lebih banyak didominasi agraris (petani), wiraswasta serta kondisi masyarakat desa Kudar dan aspirasinya terhadap dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup bagus. Pola pendidikan yang dikembangkan di Raudlatul Athfal. Keberhasilan pendidikan di Raudlatul Athfal kepercayaan masyarakat terhadap Raudlatul Athfal.
Raudlatul Athfal telah melaksanakan “kurikulum 2004” namun tahun 2006 diharapkan melaksanakan KTSP. Oleh lantaran itu pada tahun 2015 Tim Pengembang Kurikulum IGRA bersama kepala RA, Guru, yayasan/komite Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan berkejasama dengan tim jago dari LKP2-I telah menyusun dan menyebarkan kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2002 perihal proteksi anak, Undang-undang No.20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, PP No.19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, Pemendiknas no 58 tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anaka Usia Dini serta berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSSP serta pedoman penyusunan dan implementasi KTSP RA yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Agama Jawa Timur. Kurikulum Raudlatul Athfal ini akan diimplemtasikan pada tahun 2009.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal dinyatakan tercapai apabila kegiatan mencar ilmu bisa mencapai perkembangan penerima didik secara optimal proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik biar sanggup diterima untuk; (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan penerima didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau menyebarkan ketrampilan untuk hidup mandiri.
Untuk menjamin keberhasilan implemntasi kurikulum RA tersebut, dibutuhkan banyak sekali persyaratan, antara lain:
Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan (Stakeholders);
Sosialisasi, pelatihan, diskusi dan lokakarya KTSP;
Pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan KTSP;
Pengembangan sumberdaya insan secara berkelanjutan;
Koordinasi dan pengelolaan yang profesional;
Perluasan kerjsama yang baik dengan banyak sekali pihak;
Semua pihak perlu: (a) memahami KTSP; (b) mempunyai dokumen pendukung;(c) mempunyai kesepakatan untuk berkembang dan maju secara bersama-sama; serta (d) bisa dan mau melaksanakannnya secara baik.
Kurikulum ini harus dijadikan prdoman bagi pengelola dan guru Raudlatul Athfal untuk seanjutnya disempurnakan secara terus-menerus. Dengan demikian, Kurikulum Raudlatul Athfal akan bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan berbudaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.
A. Visi, Misi dan Tujuan RA
1. Visi Raudlatul Athfal Mencetak generasi mandiri, kreatif, inovatif, beriman mantap, berwawasan luas dan berakhlak karimah serta unggul dalam prestasi.
Terbiasa melaksanakan kegiatan sendiri dan mempunyai rasa percaya diri
Mampu berkreasi dan selalu mengadakan perubahan ke arah perbaikan atas kreatifitasnya.
Teguh keyakinan terhadap Sang Maha Pencipta dan terbiasa mendirikan sholat lima waktu
Memiliki wawasan luas dari pengalaman belajar
Terbiasa berperilaku baik, benar dan sopan
Terbiasa berkomunikasi dengan bahasa yang santun
Mampu baca tulis arab dan latin serta berhitung
Mampu dalam menghafal surat-surat pendek dan doa-doa sehari-hari
2. Misi Raudlatul Athfal
Membiasakan anak melaksanakan kegiatan sendiri
Memberikan materi yang sesuai dengan pemikiran agama Islam
Menyelenggarakan rutinitas kegiatan yang sanggup melatih kreatifitas anak
Melatih baca tulis Al-Qur’an dan baca tulis latin serta berhitung
Melatih Pembiasaan sikap mental yang disiplin, sopan dan menghormati orang lain.
B. Tujuan Raudlatul Athfal
1. Tujuan Umum Raudlatul Athfal Tujuan umum dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan RA, yaitu:
Membangun landasan bagi berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggungjawab.
Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial penerima didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Membantu anak didik menyebarkan banyak sekali potensi baik piskis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni untuk memasuki pendidikam dasar.
2. Tujuan Khusus Tujuan khusus dirumuskan sesuai dengan tujuan Raudlatul Athfal itu sendiri
Mewujudkan sikap anak yang mandiri, kreatif, inovatif sesuai dengan pemikiran agama Islam.
Menyediakan alat peraga edukatif yang menarik dan memadai
Meningkatnya prestasi dan bisa bersaing di Tingkat Nasional
Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana/prasarana serta pemberdayaan-nya yang mendukung peningkatan prestasi siswa
Terwujudnya ruang bermain yang lebih luas
Tersedianya ruang guru yang bisa menampung semua guru
Terwujudnya aula masrasah yang representatif
C. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan penyusunan KTSP ini untuk dijadikan pola bagi Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan yaitu Pendidikan yang mengarah kepada Tujuan Satuan Pendidikan itu sendiri.
D. Prinsip - prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Perkembangan KTSP mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kelulusan (SKL), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Raudlatul Athfal.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan penerima didik dan lingkungannya. Pengembangan kurikulum diubahsuaikan dengan potensi penerima didik yang berbeda – beda, oleh lantaran itu proses pembelajarannya dilaksanakan secara individual, kelompok dan klasikal.
Bahan asuh dikemas dengan memakai kedekatan dengan tematik yang sanggup menyebarkan seluruh potensi dan aspek perkembangan anak usia dini menurut kebutuhan penerima didik serta tuntutan dilingkungan Raudhatul Athfal.
2. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik penerima didik, kondisi tempat dengan menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan etika istiadat serta status sosial ekonomi dan gender . Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal dan pengembangan diri yang dilaksanakan dengan memakai pembelajaran yang terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan menyenangkan
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pngetahuan, tekhnologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh lantaran itu semangat dan isi kurikulum mendorong penerima didik untuk mengenal dan sanggup memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemerhati pendidikan(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup. Oleh lantaran itu pengembangan kurikulum menurut kecakapan hidup atau life skill,dengan memperhatikan pengembangan integritas pribadi,kemandirian,keterampilan berfikir (thinking skill), kecerdasan spiritual, emosional, sosial, musical, kinestetik,dan natural
5. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan bidang pengembangan yang direncanakan , disajikan secara terpadu dan berkesinambungan
6. Belajar Sepanjang hayat Kurikulum di arahkan pada proses pengembangan , pembudayaan dan penberdayaan penerima didik yang berlangsung sepanjang hayat. Hal ini ditanam kan semenjak dini biar penerima didik bahagia mencar ilmu sepanjang hayat, lantaran kondisi dan tuntunan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya
7. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kpentingan global, nasional dan local untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan kurun globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI)
E. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Operasional penyusunan KTSP Raudlatul Athfal berpedoman pada :
1. Peningkatan Iman dan Taqwa serta etika mulia. Keimanan dan ketaqwaan serta etika mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian penerima didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua bidang pengembangan sanggup menunjang penigkatan dogma dan taqwa serta etika mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan penerima didik. Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik penerima didik secara optimal sesuai dengan tingkat pengembangan.
3. Keragaman potensi dan karateristik tempat dan lingkungan. Daerah mempunyai keragaman potensi kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh lantaran itu kurikulum Raudlatul Athfal memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan out put yang sanggup menunjukkan kontribusi bagi pengembangan daerah
4. Tuntutan pengembangan tempat dan nasional. Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan tempat dan nasional.
5. Tuntutan dunia Kerja. Memuat kecakapan perihal hidup (Life skill) untuk mengenalkan dan membekali penerima didik menghadapi kehidupan dunia kerja yang kompetetif dengan melatih dan membiasakan dengan kemandirian, tidak menggantungkan diri pada orang lain.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhonologi dan seni. Kurikulum dikembangkan secara bersiklus dan berkesinambungan sejalan dengan perkembngan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni, dengan mengenalkan alat tekhnologi mutakhir kepada penerima didik.
7. Agama Yang menjadi cirri khas kurikulum Raudlatul Athfal yaitu mendalami agama maksudnya pengenalan penerima didik terhadap rukun iman, rukun islam dan berakhlakul karimah lebih mendalam disertai dengan adaptasi dan pengamalan yang diubahsuaikan dengan tahap perkembangan dan kemampuan penerima didik.
8. Dinamika perkembangan global. Kurikulum dikembangkan biar penerima didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi Sosial budaya masyarakat setempat Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat lingkungannya dan menunjang kelestarian budaya.
11. Kesetaraan gender Kurikulum Raudlatul Athfal diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.
12. Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran PAI. Perangkat berguru di sekolah memang sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan didalam kelas, perangkat berguru juga untuk memperlihatkan semangat gres kepada siswa sehingga guru dituntut lebih kreatif dalam merencanakan perangkat berguru dan juga dalam pelaksanaannya.
Selain itu, perangkat berguru juga mencakup; standar kompetensi lulusan, standar kompetansi mata pelajaran, penyusunan promes dan prota, silabus dan RPP. Untuk selanjutnya, silahkan lanjut bacanya ya!!!
I. Apa Hakekat Perencanaan Pembelajaran?
Menurut Briggs, Pembelajaran ialah perjuangan menjawab 3 pertanyaan besar: 1. KEMANA ? 2. BAGAIMANA ? 3. BILAMANA / KAPAN SAMPAI ?
Perencanaan pembelajaran ialah aktifitas untuk (1) merencanakan TUJUAN, (2) merencanakan CARA MENCAPAI TUJUAN, dan (3) merencanakan TEKNIK MENGUKUR PENCAPAIAN TUJUAN.
Merencanakan KEMANA ?: Guru harus memahami ke mana anak didik akan dibawa:
Guru harus mempunyai silabus mata pelajaran yang menjadi pegangan.
Guru harus mengkaji SKL (Standar Kompetensi Lulusan), SKMP (Standar Kompetensi Mata Pelajaran), KD (Kompetensi Dasar).
Guru harus bisa merumuskan indikator dari setiap KD.
Guru harus memetakan kompetensi sesuai ranah dan cakupannya.
Merencanakan BAGAIMANA ?: Guru harus bisa :
Mengorganisasikan materi yg relevan dengan KD/indikator
Merancang media dan sumber berguru yang relevan
Merancang taktik dan metode pembelajaran yang relevan
Merumuskan skenario pembelajaran atau RPP
Merencanakan BILAMANA/ KAPAN SAMPAI ?: Guru harus bisa :
Menentukan jenis/teknik evaluasi yang relevan dengan kompetensi yang diharapkan. Teknik yang dianjurkan adalah 5 P : (paper and pencil test, performance, product, project, portofolio)
Merancang instrumen evaluasi yang sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
II. Standar Kompetensi Lulusan
Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan
Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman dalam evaluasi kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan
Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
III. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP)
Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu
IV. Kelompok Mata Pelajaran Menurut KTSP 2006
Kurikulum pendidikan umum, kejuruan, dan khusus meliputi kelompok mata pelajaran:
Agama dan adat mulia
Kewarganegaraan dan kepribadian
Ilmu pengetahuan dan teknologi
Estetika
Jasmani, olah raga dan kesehatan.
V. Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP)
Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk satu mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi ini terdiri atas sejumlah kompetensi dasar (KD) sebagai pola baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
VI. Kompetensi Dasar (KD)
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi atau Pernyataan minimal atau memadai wacana pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan befikir dan bertindak sehabis siswa menyeleseikan suatu aspek /sub aspek mata pelajaran tertentu.
Indikator kompetensi ialah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran
VII. Langkah-Langkah Merencanakan Pembelajaran
Mengembangkan Indikator:
Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator. Indikator dijabarkan dengan kata-kata yang operasional,bersifat sikap kongkrit, terukur dan teramati sesuai dengan karakteristik akseptor didik, satuan pendidikan dan potensi daerah. Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, sikap untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten.
Cara merumuskan indikator mengikuti pola ABCD A :Audience (siswa) B :Behavior (bentuk perilaku) C :Condition (waktu berperilaku) D :Degree (tingkat kualitas perilaku) Contoh : Setelah Pembelajaran ( C) Siswa(A) Dapat memperagakan gerakan shalat (B) Dengan lancar dan benar (D)
Menyusun Prota dan Promes
Progran tahunan (Prota) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan analisis kurikulum beserta perhitungan pekan efefktif.
Program semester (Promes) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu semester dengan memperhatikan jadwal tahunan dan alokasi waktu tiap minggu.
Langkah-langkah menyusun Prota dan Promes
Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar (KD) dan indikator dalam satu tahun.
Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar(KD) dan indikator
Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester
Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif.
VIII. Mengembangkan Silabus
Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Pengembangan silabus harus mengikuti prinsip-prinsip:
Ilmiah
Relevansi
Sistematis
Konsistensi
Memadai
Aktual dan Kontekstual
Fleksibel
Menyeluruh.
Langkah-langkah penyusunan silabus
Mengkaji SK dan KD yang ada dalam standar isi (Permendiknas No. 22/2006)
Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran
Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Penentuan jenis penilaian
Menentukan alokasi waktu
Menentukan sumber/bahan/alat pembelajaran.
IX. Prinsip dan Komponen RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran)
ialah planning yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas meliputi 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Yang penting pada RPP
Apa yang akan dibelajarkan?
Bagaimana cara membelajarkannya?
Dengan apa dibelajarkan (media dan materi)?
Bagaimana cara memenuhi sasaran pencapaian
Hasil belajarnya?
Prinsip penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu akseptor didik RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.
2. Mendorong partisipasi aktif akseptor didik Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan jadwal pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen RPP
Identitas
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Tujuan Pembelajaran
Materi Pokok
Langkah-langkah pembelajaran
Media/sumber/bahan
Penilaian
Penjelasan tiap komponen RPP
Identitas
Satuan pendidikan
Mata pelajaran
Kelas/semester
Jumlah pertemuan
Standar Kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai tumpuan penyusunan indikator dalam suatu pelajaran.
Indikator Adalah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Merumuskan tujuan pembelajaran menurut SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam planning pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran sanggup terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
Materi Pokok Materi pembelajaran ialah materi yang dipakai untuk mencapai tujuan pembelajaran dan indikator. Materi dikutip dari materi pokok yang ada dalam silabus. Materi pokok tersebut lalu dikembangkan menjadi beberapa uraian materi. Untuk memudahkan penetapan uraian materi sanggup diacu dari indikator.
Mengembangkan langkah pembelajaran Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Pendahuluan Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian akseptor didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
Kegiatan Inti Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik.
Kegiatan Penutup Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri acara pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
Akreditasi Sekolah/Madrasah sangat penting sebab merupakan kegiatan yang dilakukan oleh atau forum berdikari yang berwenang untuk memilih kelayakan kegiatan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang pendidikan, menurut kriteria yang mengacu pada standar pendidikan nasional.
Akreditasi madrasah merupakan proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja atau kegiatan pendidikan yang meliputi 8 (delapan)komponen standar nasional pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Melalui akreditasi, diperlukan bisa mendorong pemerintah tempat (kabupaten/kota) untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, paling tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (2010)
Adanya aneka macam tingkatan peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Surat Edaran Dirjen yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif terkait dengan akreditasi, semakin menegaskan pentingnya pelaksanaan legalisasi sebagai instrumen evaluasi bagi penjaminan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.
Seluruh kebijakan tersebut bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, yang salah satunya memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan Islam.
Pengertian Silabus. Silabus yakni planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Prinsip Pengembangan Silabus yakni ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, konkret dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual penerima didik.
3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman penerima didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat.
8. Menyeluruh Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester memakai potongan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK memakai potongan silabus menurut satuan kompetensi.\
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Disusun secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
Apabila guru mata pelajaran alasannya yakni sesuatu hal belum sanggup melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
potensi penerima didik;
relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual penerima didik;
kebermanfaatan bagi penerima didik;
struktur keilmuan;
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
relevansi dengan kebutuhan penerima didik dan tuntutan lingkungan; dan
alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar penerima didik, penerima didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman berguru yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada penerima didik. Pengalaman berguru memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai penerima didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yakni sebagai berikut.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk menunjukkan dukungan kepada para pendidik, khususnya guru, semoga sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penerima didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru penerima didik, yaitu kegiatan penerima didik dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik penerima didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi kawasan dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional (KKO) Indikator dimulai dari tingkatan berpikir gampang ke sukar, sederhana ke kompleks, erat ke jauh, dan dari konkrit ke ajaib (bukan sebaliknya).
Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar penerima didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data perihal proses dan hasil berguru penerima didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
Penilaian memakai teladan kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan penerima didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
Sistem yang direncanakan yakni sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, aktivitas remedi bagi penerima didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
Sistem penilaian harus diadaptasi dengan pengalaman berguru yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, kalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses contohnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melaksanakan observasi lapangan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diharapkan oleh penerima didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber berguru yakni rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Pengembangan dan Penyusunan Kurikulum. Pengembangan kurikulum disusun antara lain supaya sanggup memberi kesempatan kepada penerima didik untuk (a) mencar ilmu untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) mencar ilmu untuk memahami dan menghayati, (c) mencar ilmu untuk bisa melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) mencar ilmu untuk hidup bersama dan mempunyai kegunaan untuk orang lain, dan (e) mencar ilmu untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses mencar ilmu yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang meliputi religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah. Sekolah sebagai bab dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
Penyusunan kurikulum mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional serta memperhatikan kebijakan pemerintah kawasan yang terkait dengan pedoman penyusunan kurikulum.
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam menyebarkan nilai-nilai budayanya.”
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk menyebarkan potensi penerima didik seutuhnya supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, penerima didik”.
Permendikbud nomor 67 tahun 2013 wacana Struktur Kurikulum,
Permendikbud nomor 65 tahun 2013 wacana Standar Proses,
Permendikbud No 66 thn 2013 wacana standar penilaian,
Permen_thn 2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013, Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006
Usulan dan saran dari Guru, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Tujuan Penyusunan Kurikulum
Tujuan penyusunan Kurikulum SD ArRahman ialah untuk menawarkan pola kepada penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah, baik akademik, maupun non-akademis. Selain itu, dengan adanya kurikulum ini seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah sanggup mengetahui kegiatan kurikulum yang dilaksanakan sekolah.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah.
Kurikulum SD ArRahman dikembangkan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut :
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhla Mulia
Iman, takwa, dan susila mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian penerima didik secara utuh. KTSP disusun supaya semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan iman, takwa, dan susila mulia.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kemampuan penerima didik yang dibutuhkan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila supaya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, bisa hidup dalam masyarakat global, mempunyai minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus bisa menjawab tantangan ini sehingga perlu menyebarkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat insan secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik penerima didik.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik kawasan dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh lantaran itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam kala otonomi dan desentralisasi, kurikulum ialah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang sanggup mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kawasan dan nasional.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh kembangnya langsung penerima didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh alasannya itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali penerima didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan penerima didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggagas utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melaksanakan pembiasaan dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh lantaran itu, kurikulum harus dikembangkan secara bersiklus dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta susila mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh lantaran itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan susila mulia.
Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum membuat kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dikala dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin bersahabat memerlukan individu yang berdikari dan bisa bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun abjad dan wawasan kebangsaan penerima didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh lantaran itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari kawasan dan bangsa lain.
Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan sikap yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
Kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu bahan muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk membuatkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus membuatkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu kegiatan yang bertujuan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan duduk perkara diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier penerima didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif ibarat pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar Dalam sistem paket dipakai oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) sanggup dipakai oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) dipakai oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran Untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun fatwa sanggup dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban berguru yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran komplemen mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu Untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktek Dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang memakai sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti hukum sebagai berikut.
Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur.
Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan berdikari tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan berguru setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diperlukan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap simpulan tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi info dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global sanggup merupakan bab dari semua mata pelajaran dan juga sanggup menjadi mata pelajaran muatan lokal.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.