Thursday 9 April 2020

Lebih Pintar Surat Edaran Kemdikbud Ri Ihwal Penanganan Pendidikan Pada Kawasan Terdampak Peristiwa Asap Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di aneka macam wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan peristiwa asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses kegiatan mencar ilmu akseptor didik.

Berikut isi serta poin penting surat edaran resmi Kemendikbud RI, Anies Baswedan No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, peristiwa asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa usang ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan mencicipi penderitaan yang dialami oleh masyarakat di tempat terdampak peristiwa asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi peristiwa ibarat ketika ini, maka kesehatan dan keselamatan bawah umur perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh alasannya itu dalam penyelenggaraan pendidikan di tempat terdampak peristiwa asap perlu dilakukan pembiasaan dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti instruksi Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemda pada tempat terdampak peristiwa asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan mencar ilmu mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa mencar ilmu di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar ialah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.   Selama diliburkan, sekolah dibutuhkan memperlihatkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap mencar ilmu dan melaksanakan kegiatan faktual di dalam rumah.

3.   Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh peristiwa asap, supaya dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan aneka macam alat yang sanggup membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan kondusif dari asap sanggup dipakai untuk kegiatan mencar ilmu mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.   Bila sekolah diliburkan alasannya peristiwa asap, maka Pemda diminta untuk tetap memperlihatkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

5.   Pemerintah Daerah supaya memanfaatkan kemudahan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan mencar ilmu mengajar.

6.   Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan mencar ilmu mengajar lebih dari 28 hari mencar ilmu akhir peristiwa asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk pembiasaan kalendar akademik, sasaran capaian kurikulum, kegiatan ujian sekolah, kegiatan dan bobot Ujian Nasional, serta kegiatan dan bobot ujian masuk PTN yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu mencar ilmu dan pembiasaan kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis mengetahui jumlah hari mencar ilmu efektif yang hilang.

7.   Dalam kondisi bencana, supaya dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8.   Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan bahan pendidikan. Pemda sanggup berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapat bahan siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.   Kemdikbud akan menyediakan proteksi sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak peristiwa asap. Mekanisme pemberian proteksi sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibentuk untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan unduh pribadi dari sumber artikel pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment