Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Akil Download Pp No. 70 Tahun 2015 Wacana Jkk Dan Jkm Bagi Asn (Cpns, Pns, Dan Pppk)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 perihal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yaitu proteksi atas risiko tamat hidup bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta yaitu Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi alasannya beberapa hal berikut:

a.   dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 perihal JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut. Demikian share info mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 9 April 2020

Lebih Cerdik Download Permendagri No. 68 Tahun 2015 Ihwal Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Depdagri Dan Pemda

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 September 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda yaitu sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Ajaran Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan alasannya ialah mempertimbangkan bahwasannya sebagai efek kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara mulut maupun goresan pena semakin luas, selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dan, pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :

1.   Pemakaian Huruf
2.   Penulisan Kata
3.   Pemakaian Tanda Baca, dan
4.   Penulisan Unsur Serapan

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia beserta lampirannya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Download Surat Kepala Bkn No. D.26-30/V/79-5/99 Ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Pns Sehabis Diundangkannya Pp No. 11 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Setelah pada beberapa waktu sebelumnya telah kita dengar kabar bahwa akan ada kebijakan terkait dengan kenaikan pangkat otomatis bagi semua instansi. Terkait dengan hal tersebut, menurut surat edaran Kepala BKN yang bekerjasama dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis ketika ini ialah melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan ihwal proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan ihwal pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).

Khususnya pada poin 2 bab E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi dibutuhkan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018.

Berikut  isi lengkap Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017:

Download selengkapnya Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 di atas sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Lebih Berilmu Download Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang menurut Sistem Merit, maka diharapkan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, mempunyai nilai dasar, budbahasa profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang sanggup mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK. Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS sanggup didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diharapkan sistem isu pengembangan kompetensi, sistem isu pelatihan, sistem
informasi administrasi karier, dan sistem isu administrasi pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bab yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, teladan karier, promosi, mutasi, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Adapun isi dari PP No. 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS beserta penjelasannya sanggup dibaca eksklusif pada tampilan di bawah ini:


Download PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS di atas sanggup diunduh dengan klik tautan berikut dan untuk download Penjelasan dari PP Nomor 11 wacana Manajemen PNS silahkan klik links berikut. Demikian isu mengenai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Download Panduan Juknis Pertolongan Pemerintah Sekolah Model Pmp Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model yakni kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah menunjukkan dana dukungan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran dukungan tersebut sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP biar nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini biar sanggup dijadikan sebagai teladan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan dibutuhkan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan aneka macam sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra eksklusif kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yakni meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model dibutuhkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model biar sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah efek serta untuk membantu mengatasi aneka macam hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator kawasan yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh dukungan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat dukungan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1.   Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yakni proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.   Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yakni dukungan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan acara pengembangan sekolah model melingkupi acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah efek yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta dukungan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat training SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yakni sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana dukungan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang dibutuhkan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya dibutuhkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah efek diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah efek mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diubahsuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model dibutuhkan bisa memfasilitasi sekolah efek dalam mengimplementasikan SPMI menyerupai yang diterapkan pada sekolah model.

Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan dipakai sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapat pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan sanggup memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan penilaian dan pelaporan untuk bahu-membahu mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini dibutuhkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model sanggup melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model sanggup membuatkan lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter kawasan di wilayah LPMP setempat biar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah biar sanggup diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sanggup menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, sanggup diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Download selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari beberapa bab halaman yakni:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................III
DAFTAR ISI ................................................................................................... V
DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................................... 3
D. Pengertian..........................................................................................................3
E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3
F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4
G. Sasaran..............................................................................................................4
H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4
I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A. Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah................................................5
C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5
D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5
E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7
A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7
B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9
C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11
A. Pelaporan .........................................................................................................11
B. Pengawasan ..................................................................................................... 12
C. Sanksi .............................................................................................................. 12

BAB V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR TABEL TABEL

Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7
Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model.................................................. 8

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21
Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22
Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24


Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!