Petujnuk teknis BOS terbaru 2016. BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. dikala ini Juknis BOS mengalami beberapa revisi dan anda sanggup dengan gampang mendownload lampiran revisi juknis bos
Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu. Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:
Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .
Sasaran aktivitas BOS ialah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
MI peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota.
PPS peserta BOS ialah forum pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS ialah maksimal 25 tahun.
Lagi-lagi petunjuk teknis (juknis) BOS (bantuan operasional sekolah) ada revisi lagi dari banyak sekali komponen ibarat Mekanisme Alokasi Dana BOS, Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS, Komponen Pembiayaan, Larangan Penggunaan Dana BOS, Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOS pada Madrasah Negeri, Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah. Dan masih banyak lagi yang terkait dengan anggaran dana BOS yang dikemas dalam format PDF.
Seperti yang aku katakan bahwa juknis ini berbasis format PDF. Jika anda ingin lebih gampang dan hanya tinggal edit banyak sekali macam lampiran SPJ BOS dan bentuk format microsoft word dan excel, anda dapat mengunduh pada salah satu link dibawah ini:
Selain itu juga ada revisi di banyak sekali komponen lampiran-lampiran ibarat dibawah ini:
Formulir BOS-01: Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen wacana Penerima BOS
Formulir BOS-02A: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
Formulir BOS-02B: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs
Formulir BOS-02C: Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MA
Formulir BOS-03: Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan
Formulir BOS-04: Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-05: RekapitulasiNama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06: Surat Perjanjian Kerjasama
Formulir BOS-07: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Formulir BOS-08: Laporan Pertanggungjawaban BOS
Formulir BOS-09: Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS
Formulir BOS-10: Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
Formulir BOS K-1: Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-2 : Buku Kas Umum
Formulir BOS K-3 : Buku Pembantu Pajak
Formulir BOS K-4 : Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-5 : Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-6 : Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-7 : Kuitansi /Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah
Demikian dari aku admin blog ini wacana artikel membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2017 Untuk Madrasah dalam bentuk format PDF dapat anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.
Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :
Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS
Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :
Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.
Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)
RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)
Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :
Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.
Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.
Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS