Thursday 9 April 2020

Lebih Cendekia E-Dupak, Aplikasi Daftar Tawaran Penetapan Angka Kredit Secara Elektronik Di Bkn

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemanfaatan teknologi dan informasi dikala ini akan semakin signifikan, tak terkecuali pada sistem manajemen kepegawaian secara nasional pun demikian.

Seperti halnya sistem E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) yang masih berlangsung sampai simpulan tahun 2015 ini, untuk jabatan fungsional pun optimalisasi dalam penggunaan sistem berbasis online pun juga diterapkan, dalam hal ini yaitu Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK). .

Seperti informasi yang admin rilis dari laman BKN.go.id bahwasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mendukung dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki biar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan biar evaluasi penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata dikala pembukaan workshop.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berkhasiat sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga sanggup menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian ajakan penetapan angka kredit dan mempercepat proses ajakan DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

No comments:

Post a Comment