Showing posts with label Jabatan. Show all posts
Showing posts with label Jabatan. Show all posts

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Berakal Pandangan Fiqih Ihwal Penghasilan Pejabat Diluar Honor Pokok


Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok. Telah kita ketahui bawah honor pokok pejabat terang tidak menutupi biaya kampanye namun masih saja banyak peminatnya sebab pendapatan diluar honor pokok (ceperan) jauh lebih besar ibarat tender / proyek, uang lembur yang melebihi dari honor pokok hingga berlipat-lipat dan berganda-ganda.

Hal tersebut juga terjadi kepada para pejabat birokrasi pemerintahan, baik berstatus PNS atau non PNS yang digaji cukup besar oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga mendapatkan ceperan dari setiap bentuk bantuan, proyek, investigasi berkas-berkas tertentu yang melewati jalur birokrasinya. Sehingga dana proyek atau pinjaman tersebut terkadang tidak seluruhnya terlaksana pada agenda yang dituju, tapi banyak tersedot pada pengeluaran ceperan.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah konsep fiqih wacana pendapatan di luar honor pokok ibarat deskripsi diatas?
  2. Halalkah pendapatan dari persenan atau ceperan tersebut yang didapat dari kontraktor, perizinan, dan lainnya?

Jawaban

  1. Pendapatan di luar honor pokok dalam konsep fiqih sanggup dikategorikan sebagai berikut:
    • Risywah, apabila pendapatan yang diterima untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan yang bathil
    • Ghulul (korupsi), apabila pendapatannya dihasilkan dari penyelahgunaan wewenang atau amanah.
    • Ujratul Ijarah, apabila pendapatan atau penghasilan didapat dari suatu pekerjaan di luar jam dinas yang ditentukan ibarat lembur.
    • Hadiah, apabila didapat dari hasil penghargaan suatu pekerjaan
    • Shadaqah, apabila didapat dari pemberi yang bertujuan semata-mata untuk akhirat
    • Ju'alah, apabila didapat dari hasil suatu pekerjaan mubah sebagai imbalan yang dijanjikan oleh pemberi
    • Hibah, apabila didapat dari seseorang yang tidak mengharapkan balasan
  2. Ikut pada jawaban poin 1


Referensi:
  • Ta'liqah al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi'i, halaman 339
  • al-Bajuri ala Ibnu Qasim, juz 2 halaman 332
  • al-Mahalli wa Hasyiyah al-Qalyubi, juz 2 halaman 110-111
  • Mirqat Shu'ud al-Tashdiq, halaman 75-76

Jadi Berilmu Seputar Aturan Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan


Seputar Hukum Hibah / Pesangon Terkait Dengan Jabatan. Dengan perkembangan politik di negara kita yang semakin demokrasi, membawa berkah bagi pemegang jabatan, baik organisasi masyarakat maupun organisasi social politik. Tidak ketinggalan pula, jabatan dalam birokrasi, forum pendidikan dll.

Tugas-tugas yang dilaksanakan mereka, yaitu masuk akal sesuai dengan job dan bidangnya masing-masing, dan mereka dengan jabatan yang dipegangnya akan menambah kewibawaan dan penghormatan yang lebih, dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

Pemerintah, perusahaan maupun perorangan dalam menawarkan penghargaan kepada pemegang kekuasaan tersebut, dengan tanpa adanya ketentuan syarat dalam penggunaan. Termasuk pesangon yang terkait dengan jabatan yang di pundaknya. Apakah untuk organisasi maupun untuk pribadi, sehingga pelaku komponen organisasi sulit memisahkannya.

Ada pula dalam donasi pesangon, transport, berkait dengan segumpal harapan, atau alasannya yaitu takut terbongkar kejelekannya yang berakibat membahayakan usahanya, ibarat yang dilakukan perusahaan untuk mendapat proteksi aturan saat dihadapkan dengan pejabat yang berkompeten dengannya.

Pertanyaan:
a. Untuk siapakah sangu, pesangon yang diberikan pada seseorang berkait dengan jabatan yang sedang diembannya, dengan tanpa ada keterangan?
b. Bolehkah ia memanfaatkan hasil donasi itu untuk dirinya pribadi?
c. Bolehkah beliau memakai jabatannya untuk menampakkan kewibawaan di hadapan orang lain?

Jawaban:
a. Jika donasi dimaksud untuk membatalkan yang hak atau membenarkan yang batil maka tergolong risywah dan haram diterima. Apabila tidak tergolong risywah, maka donasi tersebut menjadi hak sesuai dengan maksud pemberi, dan jikalau tidak diketahui maksud pemberi, maka menjadi pemilik penerima. Kecuali, apabila terdapat indikasi atau moral donasi tersebut ditujukan untuk selain penerima, maka terjadi khilaf. Menurut sebagian ulama, menjadi milik peserta dan berdasarkan sebagian yang lain, diubahsuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
b. Jawaban ikut pada balasan sub a.
c. Tidak terbahas.

إعانة الطالبين،3/183-184) دار الفكر
(فروع) الهدايا المحمولة عند الختان ملك للأب وقال جمع للإبن. فعليه يلزم الأب قبولها ومحل الخلاف اذا أطلق المهدى فلم يقصد واحدا منهما والا فهي لمن قصده اتفاقا. الى أن قال... وبهذا يعلم أنه لانظر هنا للعرف، اما مع قصد خلافه فواضح وأما مع الإطلاق فلإن حمله على من ذكر من الأب والخادم وصاحب الفرح نظرا للغالب أن كلا من هؤلاء هو المقصود هو عرف الشرع فيقدم على العرف المخالف له. اهـ

تحفة الأحواذ ي بشرح جامع الترمذي
(وله لعن رسول الله صلعم الراشي والمرتشي في الحكم ) زاد في حديث ثوبان والرائش يعني الذي يمشي بينهما رواه أحمد قال إبن الأثير في النهاية الرشوة والرشوة الواصلة إلى الحاجة بالمصانعة واصله من الرشى الذي يتوصل به الى الماء فالراشي من يعطي الذي يعينه على الباطل . والمرتشي الأخذ والرائش الذي يسعى بينهما يستزيد لهذا او يستنقص لهذا الخ

Hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU di PP. Sidogiri pada tanggal: 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005