Showing posts with label PANDUAN E-PUPNS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PANDUAN E-PUPNS TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Petunjuk Pengisian Entry Data Posisi Pns Dalam E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada bab Data Posisi E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) akan ditampilkan beberapa data terkait PNS bersangkutan yang mencakup Instansi Induk, Lokasi Kerja, Satuan Kerja, Unit Organisasi, Jenis Jabatan, dan lain-lain.

Berikut tampilan Data Posisi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik sekaligus cara untuk mengisi pada setiap rincian data-datanya untuk diperbaiki dan diubahsuaikan dengan keadaan yang sesungguhnya, sebagai berikut :

a. Instansi Induk

Instansi Induk yaitu Instansi kawasan PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja

Lokasi kerja yaitu lokasi kawasan bekerja ketika ini, yang sanggup dipilih oleh PNS pada ketika pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS sanggup mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau kawasan PNS tersebut bekerja.

Untuk mengubah lokasi kerja, lakukan langkah berikut ini :

1.   Klik [X] lalu klik tombol “Cari Lokasi

2.   Pilih Jenis Lokasi kawasan bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

3.   Jika pilihan lokasi kerja yaitu luar negeri, ketik lalu pilih nama negara lalu isilah nama kota.

4.   Jika pilihan lokasi kerja yaitu dalam negeri, ketik lalu pilih nama propinsi yang sesuai.

5.   Klik tombol [+] untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian, klik tombol [-] Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol [?] untuk hidangan helpdesk.

c. Satuan Kerja

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

d. Unit Organisasi

Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda []. Jika terjadi kesalahan data, untuk melaksanakan perbaikan data sanggup klik tanda [X] sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol “Cari Unor” lalu form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan. 

Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi lalu klik tombol “Cari Unor”. Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol “Pilih Unor”.

e. Jenis Jabatan

Jenis Jabatan yang akan ditampilkan yaitu Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum

f. Nama Jabatan

Untuk nama jabatan yang ditampilkan yaitu nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. TMT Jabatan

h. Eselon

Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 yaitu verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 sanggup dipilih pribadi oleh PNS pada ketika pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS sanggup menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Pintar Panduan Pengisian Data Riwayat Keluarga Orang Tua, Suami/Isteri, Dan Anak Di E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pengisian data e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) di tahun 2015 ini terdiri dari Data Orang Tua, Suami/Isteri, dan juga data Anak.

Berikut langkah-langkah mengisi data pada bab Riwayat Keluarga di E-PUPNS tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

a. Panduan / Cara Edit Data Orang Tua di e-PUPNS

·       Klik tombol “Ubah” untuk menambah atau mengubah data nama orang renta (Ayah atau Ibu).
·       Jika Ayah atau Ibu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda checklist pada [] lalu masukan NIP Baru (18 Digit) lalu klik tombol “Cari”. Data nama, tanggal lahir dan daerah lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem. Kosongkan kolom PNS jikalau data orang renta bukan PNS.

·       Isilah kolom Nama dan Tanggal Lahir.

·       Ketik dan pilih nama daerah lahir. Jika acuan daerah lahir tidak ditemukan, klik tombol [?untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Tempat Lahir lalu klik tombol "Kirim" . Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol "Cetak" untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Pilih Status Hidup.
·       Isilah kolom Nomor BPJS
·       Untuk menyimpan isian data riwayat, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

b. Panduan / Cara Edit Data Suami/Istri di e-PUPNS

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data nama Suami/Istri.

·       Jika Suami/Istri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda checklist pada [] lalu masukan NIP Baru (18 Digit) lalu klik tombol “Cari”. Data nama, tanggal lahir dan daerah lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem.

·       Isilah kolom Nama, Tanggal Lahir dan Tempat Lahir, Tanggal Menikah, Akta Menikah dan Nomor Anggota BPJS. Khusus untuk daerah lahir jikalau acuan daerah lahir tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk.

·       Untuk menyimpan isian data riwayat Suami/Istri, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

c. Panduan / Cara Edit Data Anak di e-PUPNS

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data nama anak.

·       Pilih nama Ayah/Ibu, lalu isilah kolom Nama, Tanggal Lahir dan Tempat Lahir, Jenis Kelamin dan Status Anak (Kandung/Angkat/Tiri).

·       Untuk menyimpan isian data riwayat anak, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berilmu Cara Input / Mengisi Data Riwayat Golongan Di E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Dalam kesempatan berikut, admin akan share Panduan Cara Edit / Pengisian Data Riwayat Golongan PNS di E-PUPNS Tahun 2015 menurut buku panduan bagi pengguna e-PUPNS selengkapnya sebagai berikut :

·       Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat golongan.

·       Pilih jenis golongan lalu isilah Masa Kerja Tahun dan Bulan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN dan Jenis KP.

·       Untuk menyimpan isian data riwayat golongan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cerdik Panduan Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan Pns Di E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pengisian data e-PUPNS pada bab Riwayat Pendidikan, dokumen yang perlu dipersiapkan ialah seluruh ijazah pendidikan / akademik dari awal hingga terakhir Anda.

Berikut langkah-langkah mengisikan data pendidikan pada e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) menurut buku panduan bagi Pengguna / User selengkapnya sebagai berikut :

·       Klik tombol untuk menambahkan atau klik tombol untuk mengubah data riwayat pendidikan.

·    Ketik nama pendidikan sesuai dengan ijazah lalu pilih. Kode, Nama Pendidikan dan Tingkat Pendidikan akan otomatis terisi.


Jika rujukan nama pendidikan tidak ditemukan, klik tombol [?]untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Tempat Lahir lalu klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


·       Isi kolom Tanggal Lulus, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah, Gelar Depan atau Belakang.

·   Berikan tanda checklist [] kalau pendidikan yang kita masukan ialah pendidikan pertama ketika pengangkatan sebagai CPNS.

·     Untuk menyimpan isian data riwayat pendidikan, klik tombol “Simpan” . Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, lalu klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

·       Untuk menghapus data riwayat, klik tombol “Hapus”.

·  Riwayat Pendidikan sanggup diupdate kalau Pendidikan terakhir ataupun Pendidikan yang sudah dimiliki sebelumnya belum terkini.

·    Jika sesudah dicari dan rujukan Pendidikan tidak ditemukan, maka sanggup masuk ke sajian Bantuan untuk melaporkan rujukan Pendidikan yang belum ada ke BKN untuk sanggup ditambahkan.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Cara Entry / Mengisi Data Riwayat Diklat Struktural E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Cara Edit Data Riwayat Diklat Struktural E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

1.  Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat diklat struktural.

2.   Ketik Nomor, Tanggal, Tahun dan Nama Diklat Struktural. Khusus untuk nama Diklat Struktural, ketik nama diklat, lalu pilih nama diklat struktural yang sesuai sehabis tampil daftar nama diklat.

3.   Untuk menyimpan isian data riwayat jabatan struktural, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat diklat struktural telah disimpan, akan muncul konfirmasi menyerupai berikut ini :

4.   Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

5.   Untuk menghapus data riwayat diklat struktural, klik tombol “Hapus”.

     Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Berakal Petunjuk Pengisian / Entry Data Riwayat Diklat Fungsional Dalam E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut Panduan Cara Edit Data Riwayat Diklat Fungsional dalam E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) Tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

1.   Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat diklat fungsional.

2.   Pilih tipe diklat, Formal atau Normal.

3.   Ketik dan pilih Jenis Diklat dan Nama Diklat. Jika nama diklat fungsional tidak ada dalam daftar, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk.

4.   Isilah NIP Baru dan Nama Diklat Fungsional lalu klik tombol “Kirim”.

5.   Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


6.   Isilah kolom Lamanya Diklat, Tanggal Diklat, No Sertifikat, Instansi dan Institusi Penyelenggara.

7.   Untuk menyimpan isian data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat diklat fungsional telah disimpan, akan muncul konfirmasi menyerupai berikut ini :

8.   Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

9.   Untuk menghapus data riwayat diklat fungsional, klik tombol “Hapus”. Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cerdik Petunjuk / Panduan Menambah Dan Mengubah Data Riwayat Jabatan Dalam E-Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai panduan cara menambah ataupun edit data riwayat jabatan PNS dalam rangkaian proses e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) di tahun 2015 ini menurut buku panduan bagi pengguna selengkapnya sebagai berikut :

1.     Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan atau klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat jabatan.

2.      Pilih Jenis Jabatan : Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum.

3.      Kolom Instansi Kerja akan terisi otomatis.

4.      Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis sesudah menentukan Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis.

Jika rujukan unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah lalu klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan ibarat berikut lalu klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.



5.      Isi kolom TMT Jabatan, Tanggal SK, Nomor SK dan TMT Pelantikan.

6.   Untuk menyimpan isian data riwayat jabatan, klik tombol “Simpan”. Untuk membatalkan isian klik tombol “Batal”. Jika data riwayat jabatan telah disimpan, akan muncul konfirmasi ibarat berikut ini :

         Klik tombol “OK” untuk menyimpan atau klik tombol “Cancel” untuk kembali ke form isian data riwayat.

7.      Untuk menghapus data riwayat jabatan, klik tombol Klik tombol untuk menyimpan atau klik tombol “Hapus” untuk kembali ke form isian data riwayat.

8.      Setelah data tersimpan, riwayat jabatan akan ditampilkan ibarat berikut ini :

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Terpelajar Panduan Cara Menambah / Mengubah Riwayat Data Guru Dan Data Sekolah Dalam Epupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik atau via online / internet diharapkan ketelitian serta kecermatan yang tinggi, biar data-data terkait kepegawaian kita tidak mengalami permasalahan di kemudian harinya.

Data Guru pada E-PUPNS diisi hanya untuk Rekan-rekan Guru, dikarenakan memang untuk jenis jabatan fungsional PNS yaitu diperuntukkan kepada Guru / Pendidik.

Untuk menambahkan riwayat data guru, berikut panduan cara menambah ataupun edit data guru selengkapnya :

1.   Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan riwayat data guru.

2.   Pilih Tipe Sekolah :

·       Negeri, Pilihan ini untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
·       Swasta, Pilihan ini untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta. Untuk sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan, kemudian entri kolom Sekolah Swasta kawasan mengajar.
Masukan nama sekolah negeri kawasan mengajar kemudian pilih yang sesuai.

3.   Masukan Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) kawasan mengajar PNS Guru.

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah kawasan mengajar menyerupai pada gambar berikut ini :

4.   Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol [?] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol “Kirim”.

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.


5.   Checklist [] pilihan jabatan Kepala Sekolah, kalau PNS Guru tersebut mempunyai jabatan sebagai Kepala Sekolah.

6.   Pilih Bidang Studi yang diajar, Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran.

7.   Pilih Mata Pelajaran yang sesuai.

Jika nama Mata Pelajaran tidak ditemukan, klik tombol [] untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Mata Pelajaran kemudian klik tombol “Kirim”. 

Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan menyerupai berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.



8.   Isilah TMT Mengajar.

9.   Untuk menyimpan klik tombol “Simpan”, kalau akan membatalkan isian klik tombol “Batal”. Data yang sudah disimpan akan ditampilkan dalam riwayat PNS Guru menyerupai gambar berikut ini :


10.    Klik tombol “Ubah” untuk mengubah data riwayat PNS Guru, sedangkan untuk menghapus riwayat PNS Guru klik tombol “Hapus”.

11.    Isilah data isian sertifikasi PNS Guru menyerupai gambar di bawah ini, untuk mengubah data klik tombol “Ubah”.


12.    Untuk menghapus data guru, klik tombol “Hapus”. Konfirmasi untuk pembatalan data akan ditampilkan menyerupai berikut, klik tombol “OK”, untuk mengkonfirmasi pembatalan data dan klik tombol “Cancel” untuk membatalkan.


Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!