Showing posts with label UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Juknis / Fatwa Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, bahwasannya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan seutuhnya, maka sangat diperlukan kiprah serta pendidik yang profesional.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis.

Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru serta proteksi penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan banyak sekali instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Oleh lantaran itu biar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG mempunyai pemahaman yang sama perihal dasar pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan UKG, dan mekanisme operasional standar UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap perihal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2015 dalam satu pedoman pelaksanaan UKG.

Download selengkapnya Pedoman Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cerdik Tata Cara Penerima Ukg Dalam Mengikuti Uji Kompetensi Online Dan Ukg Offline / Manual

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tempat Uji Kompetensi (TUK) yakni ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai kawasan pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.

Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang gampang dijangkau guru. Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :

a.   Setelah registrasi, penerima memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum aktivitas ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.   Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.   Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor penerima UKG dan NUPTK.
d.   Latihan memakai sistem ujian online selama 15 menit memakai soal ujicoba atau soal latihan
e.   Mengikuti ujian yang bekerjsama dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.    Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur dikala soal ujian mulai diakses.
g.   Menjawab soal ujian dengan cara menentukan tanggapan yang dianggap benar dengan memakai mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h.   Jika terjadi salah pilih jawaban, penerima sanggup memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta sanggup mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i.    Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.    Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada dikala waktu ujian berakhir.
k.   Peserta yang telah menuntaskan ujian meninggalkan ruangan.


Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual yakni sebagai berikut :

a.   Peserta memasuki ruang ujian sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b.   Pada dikala memasuki ruang ujian, penerima menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
-     Kartu penerima UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
-     Surat kiprah dari Kepala Sekolah
-     Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan investigasi oleh pengawas ruang.
d.   Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti sesudah menerima izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.   Setiap penerima ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.    Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan memakai ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJK sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.    Peserta mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j.    Sebelum mulai mengerjakan soal, penerima terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.   Selama UKG berlangsung, penerima hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.    Peserta yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n.   Peserta berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.   Selama UKG berlangsung, penerima dilarang:
-    menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan penerima lain;
-    memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian share informasi mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Terpelajar Download Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi Guru / Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi…

Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru ialah untuk mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pengembangan instrumen UKG terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 


Komposisi instrumen tes ialah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian ialah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Peserta UKG hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan ibarat tersebut di atas. Informasi mata uji akseptor UKG masing-masing akseptor dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id atau pada beberapa links alternatif dari beberapa bahan pelajaran di bawah ini :

- Download Kisi-kisi UKG 2015 Administrasi Perkantoran
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Bahasa Indonesia
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Bahasa Inggris
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Biologi
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Broadcasting
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Fisika
- Download Kisi-kisi UKG 2015 IPA
- Download Kisi-kisi UKG 2015 IPS
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Kecantikan
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Kimia
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Matematika
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Pariwisata
- Download Kisi-kisi UKG 2015 PAUD
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Penjaskes
- Download Kisi-kisi UKG 2015 PKn
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Sejarah
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Sekolah Dasar / SD
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Seni Budaya
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Seni Patung
- Download Kisi-kisi UKG 2015 SLB
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Sosiologi
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Tata Boga
- Download Kisi-kisi UKG 2015 Tata Busana
- Download Kisi-kisi UKG 2015 TIK

Untuk kisi-kisi UKG lainnya, silahkan download eksklusif pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id. Demikian links download kisi-kisi soal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Jadwal Ukg / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 Mulai 9 - 27 November 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota.

Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah penerima pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) hingga 3 (tiga) gelombang.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan lalu di antara tanggal pelaksanaan UKG online atau sehabis UKG online selesai.

Demikian isu mengenai kegiatan pelaksanaan UKG Online maupun Offline di tahun 2015 ini menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Persyaratan Akseptor Ukg / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada kawasan yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan penerima yang sanggup mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share warta mengenai syarat penerima Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Fungsi Pelaksanaan Ukg (Uji Kompensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. 

Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yaitu sebagai berikut : .

1.   Memperoleh info wacana citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam aktivitas pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.


Sehingga sanggup dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), biar bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Terpelajar Tindak Lanjut Ukg, Guru Akan Diberikan Rapor Dan Training Untuk Memperbaiki Kompetensi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi guru PNS maupun Non PNS pada beberapa waktu yang lalu, digelar, menurut hasil perolehan nilai UKG dari masing-masing guru, maka tindak lanjut berikutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menunjukkan pembinaan bagi para guru bersangkutan.

Tujuan ataupun sasaran dari pembinaan guru yang akan dilaksanakan tersebut yaitu untuk memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Seperti yang admin rilis dari laman News.okezone.com terkait warta ini bahwasannya dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional ialah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.

Setiap guru, ucap Anies, akan mendapat rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah pertanda guru itu perlu mendapat pembinaan di bidang tersebut," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melaksanakan perbaikan hingga kesudahannya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan biar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat eksekusi untuk guru.

"UKG ibarat bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pembinaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pembinaan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.

"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa tempat yang memakai UKG offline. Pelatihan bagi penerima rencananya Mei 2016," tandas laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu.

Demikian share warta terkait dengan nilai rata-rata UKG nasional tahun 2015 masih di bawah standar dan tindak lanjutnya di tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Panduan / Cara Cek Nomor Dan Data Penerima Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya training dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Berkaitan dengan jadwal tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan gosip penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan taktik training yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran jadwal taktik pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain yaitu meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil berguru siswa. Oleh alasannya itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi jadwal rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan acara peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain dipakai sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai gosip awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan donasi dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.


Sehubungan dengan diperlukannya nomor UKG di tahun 2017 khususnya untuk pelaksanaan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Rekan-rekan guru yang lupa atau kehilangan arsip nomor UKG pada tahun 2015, berikut cara gampang untuk mencari dan menemukan nomor UKG Anda, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Kunjungi links situs https://app.simpkb.id/akun/ptk

2.   Masukkan nama Guru dengan benar

3.   Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota



4.   Klik “Cari GTK

5.   Selesai

Demikian panduan / cara gampang untuk mencari dan menemukan nomor UKG. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!