Showing posts with label lainnya. Show all posts
Showing posts with label lainnya. Show all posts

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Pns Dibutuhkan Menjadi Innovator Creator Dan Berani Keluar Dari Comfort Zone

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah.

Pegawai Negeri Sipil Pusat gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, kepaniteraan pengadilan, perusahaan jawatan, diperbantukan atau dipekerjakan pada tempat otonom, serta PNS Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada tubuh lain, ibarat perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di tempat otonom ibarat tempat provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah tempat maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Terkait dengan kiprah utama seorang PNS dalam kiprah utama pelayanan publik ibarat yang admin rilis dari BKN bahwasannya kapabilitas SDM aparatur dan perbaikan sistem pelayanan kepegawaian menjadi values yang disoroti oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana ketika memberikan pemikirannya terhadap paradigma mentalitas PNS yang perlu dibangun secara terprogram, mengingat konteks global ketika ini membutuhkan aparatur yang tidak hanya sekadar berstatus birokrat tetapi diharuskan bisa berperan sebagai innovation creator.

Di sela wawancara dengan Tim Buletin, Kepala BKN tetap melaksanakan tugasnya menandatangani SK Pensiun. (foto: kis)

Kepada Tim Buletin BKN Jumat, (5/2) Bima kemudian memberikan competitive service dalam pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan, BKN yang melakoni kiprah dalam training administrasi PNS perlu menggerakan perubahan-perubahan radikal, salah satunya bisa dicapai melalui pengembangan road map IT development.

“Seluruh aspek pelayanan kepegawaian harusnya sudah berbasis technology updating, jikalau pengusulan kenaikan pangkat contohnya bukan mustahil dilakukan secara online, tanpa melalui pintu pelayanan terpadu, sehingga kita bisa lakukan one step service on 24 hours, dengan begitu kita perlahan mengikis paradigma pelayanan publik yang rumit dan lamban,’’ pungkasnya.

Bima, lebih lanjut mencanangkan adanya pembangunan SDM aparatur yang kritis, berkarakter thinking out the box, aparatur yang berani keluar dari comfort zone, mempunyai mentalitas yang berorientasi pada future design, PNS yang mengetahui arah dan perkembangan perannya, serta mempunyai courage untuk melaksanakan uncommonly action yang mengarah pada perubahan.

“Mengubah mindset tidaklah mudah, apalagi terkait merevolusi mental SDM, one of additional options mungkin sanggup dilakukan dengan membangun sistem yang tidak bertumpu pada kuantitas manusianya, tetapi mengoptimalkan aparatur yang memang mempunyai critical courage personally, berpikir kritis untuk memperbaiki hal-hal kecil yang dipandang rumit menjadi simple action,” tegasnya.

Extra behavioral competence merupakan uncommon values yang berdasarkan Bima perlu dimiliki PNS, jikalau hanya mengandalkan knowledge tidak akan menciptakan orang bekerja secara extraordinary.

Bima mengakui revolusi mental PNS tidak bisa dilakukan secara massive, diharapkan pembangunan sistem yang mendongkrak kiprah multitasking dan multi competence PNS, untuk itu ke depan perlu dilakukan perombakan gugusan untuk mengoptimalkan kapasitas SDM aparatur yang mengacu pada a good system and less employee.

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Training Kurikulum 2013 Di Tahun 2016 Dilakukan Berjenjang Dan Pendampingan Hingga Tingkat Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sistem Pelatihan Kurikulum 2013 dilakukan bagi guru di tahun 2016 ini akan dilakukan secara berjenjang.

Sebagaimana isu resmi yang admin share dari situs Kemdikbud sebanyak 598 Instruktur Nasional telah lolos seleksi pada pembinaan yang berlangsung pada 20-24 Maret 2016.

Yang mana, untuk selanjutnya para Instruktur Nasional tersebut akan memperlihatkan pembinaan kepada Instruktur Provinsi yang berjumlah 3.661 orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan pendampingan pembinaan Kurikulum 2013, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran.

Pelatihan Instruktur Provinsi akan digelar pada ahad kedua hingga ahad keempat April 2016. Kemudian Instruktur Provinsi akan melatih Instruktur Kabupaten/Kota sebanyak 66.564 orang. Lalu Instruktur Kabupaten/Kota akan melatih di sekolah sasaran yang melibatkan 285.698 guru dan kepala sekolah. Pelatihan Kurikulum 2013 secara berjenjang ini ditargetkan selesai sebelum final Juli 2016 atau sebelum tahun pelajaran gres 2016-2017 dimulai.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, mulai Juli 2016, sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 yang telah direvisi. Saat ini gres enam persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Tahun 2016 akan bertambah 19 persen, sehingga total mencapai 25 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

"Mulai Juli nanti kita laksanakan Kurikulum 2013 yang direvisi. Maka kita harus menyiapkan gurunya. Mulai bulan ini (Maret) kita menyiapkan pembinaan guru secara berjenjang, dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, biar semua sekolah yang akan menjalankan Kurikulum 2013 yang direvisi sanggup siap," ujar Hamid usai penutupan Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, (24/3/2016).

Ia mengatakan, pembinaan Kurikulum 2013 akan dilakukan berjenjang. Untuk memastikan contoh pembinaan di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain, ialah provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran, Kemendikbud akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan hingga tingkat sekolah. Pendampingan dan pengawasan tersebut akan dilakukan Kemendikbud dengan tiga metode.

Pertama, menurunkan semua Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional hingga tingkat sekolah. "Jadi mereka tidak hanya bertugas di level provinsi dan kabupaten/kota saja, tapi hingga sekolah," kata Hamid.

Kedua, lanjutnya, Kemendikbud akan melaksanakan kontrol materi atau materi pelatihan. Hamid menuturkan, materi pembinaan Kurikulum 2013 dibentuk sama dari tingkat nasional hingga sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya distorsi isu alasannya pembinaan dilakukan secara berjenjang.

Ketiga, Kemendikbud telah menyiapkan sistem pengawasan secara daring (online). "Sehingga apa yang terjadi di level provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, sanggup eksklusif dimasukkan ke sistem dan eksklusif dilihat oleh sentra (Jakarta)," tutur Hamid.

Ia menambahkan, sesudah tahun ini terdapat 25 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013, pada tahun 2017 jumlah sekolah tersebut akan bertambah menjadi 35 persen. Lalu pada tahun 2018 bertambah menjadi 60 persen sekolah. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan Kurikulum 2013 yang telah direvisi.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Arif Versi Terbaru Aplikasi Dapodik 2017C Sudah Dirilis Resmi Pada 9 Mei 2017

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Pada tanggal 9 Mei 2017 telah dirilis secara resmi pembaruan Aplikasi Dapodik pada versi 2017c. Sebagaimana telah disampaikan informasi resmi pada situs Dapodik Dirjen Dikdasmen yang ditujukan kepada seluruh Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik di Seluruh Nusantara, sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017b,  khususnya yang berafiliasi dengan proses entri data nilai rapor, US/USBN ke dalam Aplikasi Dapodik. Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data dan mendorong segera di entrikannya data nilai rapor, US/USBN, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017 dengan dirilisnya pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017c . Kami sangat meng-apresiasi tugas aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan diperlukan oleh tim pengembang dalam melaksanakan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik.


Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017c ialah sebagai berikut:

1.   [Pembaruan] Penambahan tugas wali kelas untuk penginputan nilai
2.   [Pembaruan] Pembukaan rombongan berguru selain kelas utama untuk penginputan nilai
3.   [Pembaruan] Pembukaan sajian input Nilai untuk jenjang SD dan SLB
4.   [Pembaruan] Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB
5.   [Pembaruan] Pembukaan login 5 semester sebelumnya
6.   [Pembaruan] Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN
7.   [Pembaruan] Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya
8.   [Pembaruan] Penambahan sajian Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik
9.   [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai US/USBN untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
10. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai Rapor untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
11. [Perbaikan] Perbaikan sinkronisasi nilai untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB
12. [Perbaikan] Perbaikan bugs dikala menyalin mata evaluasi.

Untuk melaksanakan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 c sanggup dilakukan dengan menggunakan:

1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c

langkah-langkahnya sebagai berikut:

a)   Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c pada : link unduhan updater Aplikasi Dapodik v2017c
b)   Lakukan installasi hingga dengan selesai.
c)   Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online

Untuk melaksanakan pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a)   Pastikan komputer terkoneksi internet.
b)   Silahkan login pada Aplikasi Dapodik (Versi 2017.b)
c)   Masuk pada sajian Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d)   Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e)   Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melaksanakan update pembaruan.
f)    Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c dilakukan untuk membenahi duduk perkara yang berafiliasi dengan entri data nilai rapor, US/USBN. Dan berikut ialah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan input data nilai rapor:

1.   Pastikan telah sukses melaksanakan update/pembaruan ke Aplikasi Dapodik versi 2017c.
2.   Lakukan sinkronisasi. Sinkronisasi ini dimaksudkan semoga semua rujukan semester yang diperlukan turun ke Aplikasi Dapodik, sehingga mengaktifkan pilihan semester ganjil dan genap Tahun 2014/2015, semester ganjil dan genap Tahun 2015/2016, serta semester ganjil dan genap Tahun 2016/2017.
3.   Generate Prefill Rapor. Proses generate prefill rapor harus dilakukan semoga data pembelajaran dan data anggota rombel dari semester-semester terdahulu masuk ke Aplikasi Dapodik.
4.   Periksa kelengkapan data anggota rombel dan data pembelajaran pada semester dimana akan dilakukan proses entri data nilai.
5.   Pastikan akun guru mata pelajaran dan wali kelas telah aktif dan sanggup login ke Aplikasi Dapodik.

Informasi cara penggunaan lebih lengkap sanggup dipelajari pada Panduan Teknis Aplikasi Dapodik Versi 2017.c yang sudah terdapat pada sajian Pusat Unduhan di Aplikasi Dapodik. Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
  
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.c
·       Link Unduhan Updater-1
·       Link Unduhan Updater-2
·       Link Unduhan Updater-3
·       Link Unduhan Updater-4
·       Link Unduhan Updater-5

Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c

·       Link Unduhan Panduan-1
·       Link Unduhan Panduan-2
·       Link Unduhan Panduan-3
·       Link Unduhan Panduan-4
·       Link Unduhan Panduan-5

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Unduh Surat Edaran Mendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2017 Wacana Ppdb (Penerimaan Peserta Bimbing Baru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

2.   Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

3.   Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diadaptasi dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.

4.   Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.

5.   Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut. Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber surat : https://www.kemdikbud.go.id

Monday, 18 November 2019

Lebih Berilmu Fatwa / Juknis Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Tp. 2018/2019 Menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai contoh dalam Penerimaan Siswa atau Peserta Didik Baru di tahun pelajaran 2018/2019, dalam kesempatan kali ini saya share ihwal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2.   Sekolah yakni SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3.   Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yakni penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
4.   Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yakni surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5.   Rombongan Belajar yakni kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.   Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.   Menteri yakni Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

(1)  PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.
(2)  Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3

(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2)  Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a.   persyaratan;
b.   proses seleksi;
c.   daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d.   biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e.   hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan
Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:

a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 6

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)     Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)     Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)     SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 10

Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 11

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

Selengkapnya silahkan baca dan download/unduh pribadi pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:


Lebih Berilmu Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 137 Tahun 2018 Perihal Penyebarluasan Info Melalui Media Umum Bagi Aparatur Sipil Negara (Asn)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.


Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode sikap ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum semoga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;

2.   Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

3.   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

4.   Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain;

5.   Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;

6.   Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, sanggup  dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;

7.   Tidak menciptakan dan mengembangkan isu palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media umum atau media lainnya;

8.   Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK semoga menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Download/unduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!