Thursday, 26 January 2012

Lebih Berilmu Download Juknis Mos / Mopd Sd, Smp, Sma, Smk Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Mulai tahun pelajaran 2016/2017 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).

Setelah pengumuman penerima didik gres yang diterima pada tahun pelajaran 2016/2017 di sebuah satuan pendidikan, maka aktivitas selanjutnya sebelum penerima didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka aktivitas awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan aktivitas yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu aktivitas pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini yaitu menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan aktivitas pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan aktivitas pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres yaitu sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup aktivitas wajib dan aktivitas pilihan.  Kegiatan wajib dan aktivitas pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan aktivitas pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan aktivitas pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan ihwal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk Serta Bangko Paket A, Paket B, Dan Paket C

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2015/2016 ketika ini berpedoman pada petunjuk teknis pengisian ijazah dari surat Balitbang (Badan Pengembangan dan Penelitian) Kemendikbud RI Nomor 5337/H/TU/2016, tanggal 27 April 2016 ihwal Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Dalam petunjuk teknis penulisan ijazah ini disampaikan beberapa hal penting terkait dengan penulisan ijazah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga dengan menengah di antaranya petunjuk umum, petunjuk khusus pengisian halaman depan yang terdiri dari blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan serta bangko Paket A, Paket B, dan Paket C..
Selanjutnya terdapat juga ketentuan mengenai petunjuk khusus pengisian halaman belakang dari blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan maupun blangko Paket A, Paket B, dan Paket C.

Selain itu, pada bab lampiran surat terdapat lampiran pola penulisan blangko ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan maupun Blangko Paket A, Paket B, dan Paket C.

Download petunjuk teknis pengisian ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2015/2016 maupun untuk pengisian blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C tahun pelajaran 2015/2016 sanggup diunduh eksklusif pada tautan di bawah ini :

2. Download Juknis Pengisian Ijazah dan Transkrip Nilai Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016. Terdapat ketentuan ihwal daftar nama dan instruksi kompetensi keahlian dan paket keahlian Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016.

Demikian share singkat mengenai Juknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2015/2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Klarifikasi Presiden Kepada Korpri Perihal Rasionalisasi Pns Alamiah Melalui Pertumbuhan Negatif

Sahabat PNS yang berbahagia...

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air biar tidak gundah menghadapi pemberitaan mengenai rencana rasionalisasi atau penataan PNS yang sekarang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, yang terjadi ialah rasionalisasi alamiah melalui pertumbuhan negatif atau negative growth.

“Bapak Presiden tadi mencontohkan, contohnya yang pensiun 100.000 PNS, maka pengangkatan gres cukup 40.000 atau tidak lebih dari 50%-nya. Jadi, ini yang disebut dengan negative growth, pertumbuhannya negatif. Sehingga secara alamiah  PNS kita akan berkurang,” kata Zudan seusai memimpin jajaran Pengurus Pusat KORPRI menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6) siang.

Dijelaskan Zudan, jikalau setiap tahun jumlah PNS berkurang alasannya ialah pensiun alamiah itu 300.000, hanya diisi 60.000 atau 100.000 orang, maka dalam waktu 4-5 tahun ke depan jumlah anggaran negara akan berkurang cukup besar. Sehingga efisiensi dapat dilakukan secara alamiah.

“Ini yang ditekankan oleh Bapak Presiden, sehingga semua PNS di seluruh Indonesia biar tetap hening dan bekerja dengan baik alasannya ialah yang dilakukan ialah negative growth,” tegas Zudan seraya menyebutkan sesuai info dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), 5 tahun ke depan jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 700.000 orang. Sementara jumlah PNS ketika ini mencapai sekitar 4,4 juta orang.

Mengenai jumlah ideal PNS yang dibutuhkan, Ketua Umum KORPRI itu menyebutkan, ketika ini sedang dilakukan dilakukan pemetaan secara mendalam dan sungguh-sungguh alasannya ialah Indonesia yang sangat bermacam-macam itu, juga antar kementerian masih memetakan kebutuhannya.

Namun Zudan mengingatkan, bahwa di dalam pelayanan publik bukan insan saja yang harus dilayani oleh PNS.  Karena itu, dia menilai struktur penduduk bukan-satu-satunya tolak ukur alasannya ialah ada luas wilayah, ada tingkat kesulitan geografis contohnya hutan yang harus dijaga atau sungai yang harus dijaga dan bahari yang harus dijaga, yang kesemuanya itu memerlukan PNS.

“Nah ketika ini pemerintah sedang melaksanakan penataan secara sangat serius berapa jumlah yang diharapkan itu,” terang Zudan setelah

Ubah Pola Pikir

Dalam kesempatan itu Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, Presiden sangat berharap bahwa anggota KORPRI yang berjumlah 4,4 juta PNS dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merubah pola pikir, dari pola pikir usang menuju pola pikir yang baru, yang di  dalamnya harus ada paradigma bahwa saat ini sedang terjadi persaingan yang ketat.

Persaingan antar ASN sendiri maupun persaingan ASN dengan dunia luar, ibarat Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sehingga di dalam semua pergerakan PNS itu harus ada unsur efisien, harus ada unsur kompetisi yang terus-menerus sehingga kualitasnya harus ditingkatkan secara terus menerus,” kata Zudan.

Untuk itu, lanjut Zudan, Presiden menekankan kembali, seluruh ASN itu membangun motivasi internal, motivasi dirinya dibangkitkan, untuk bekerja dengan baik, lebih disiplin, bekerja lebih keras, mengeluarkan semua energi yang dimiliki. “Itu pesan Bapak Presiden kepada seluruh ASN melalui pengurus  KORPRI ini,” ujarnya.

Ditambahkan Zudan, bahwa Presiden akan memperlihatkan pengarahan kepada seluruh pengurus Korpri yang ada di  514 Kabupaten/kota dan 34 provinsi seluruh Indonesia sehabis Idulfitri nanti. Ia menyebutkan, semua Ketua KORPRI tempat akan diundang guna mengikuti pengarahan dari  Presiden, biar di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dapat dilakukan secara lebih tepat, lebih bagus, lebih cepat, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih Terpelajar Warga Jambi Perlu Tahu Agenda Provinsi Jambi Jambi Tuntas 2021

Sahabat Edukasi di wilayah provinsi Jambi yang berbahagia...

Sebagai langkah bijak dalam rangka berpartisipasi aktif dalam membangun kawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, yang terus ditingkatkan pada wilayah kabupaten/kota hingga dengan tingkat provinsi Jambi yang pada hasilnya secara otomatis telah ikut serta dalam pembangunan nasional tentu perlu diawali dari adanya pemahaman yang bermakna dan purna dalam penghayatannya.

Pembangunan sumber daya insan tentu akan senantiasa menjadi prioritas utama untuk mengiring kemajuan pada ranah lainnya dalam meningkatkan kapasitas kualitas dalam nilai-nilai terbaik di wilayah provinsi Jambi secara umum.
Oleh karenanya, impian sebagai arah tujuan yang menjadi landasan dan pacuan langkah ke depan perlu dipahami dan dihayati oleh kita semua. Hal tersebut tak lain dan tak bukan ialah diawali dari pemahaman dan penghayatan pada visi itu sendiri. Sehingga, sebagai langsung yang senantiasa siap dan tak salah arah maka kita perlu paham benar akan ke mana arah tujuan dari visi secara umum.

Oleh alasannya itu, dalam upaya memahami dan memaknai arah dan tujuan dari provinsi Jambi di bawah kepemimpinan kepala kawasan provinsi Jambi untuk periode 2016 – 2021 dengan Gubernur Bpk. H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP., MA. dan Wakil Gubernur Bpk. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum.

Adapun visi dan misi yang sekarang secara resmi telah menjadi visi dan misi dari provinsi Jambi sebagai berikut :

Visi : Terwujudnya Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera 2021 atau secara singkat disebut dengan “Jambi TUNTAS 2021”.

Adapun misi dalam rangka mewujudkan Jambi TUNTAS 2021 ialah sebagai berikut :

1.  Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan kawasan yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.  Meningkatkan kualitas sumber daya insan yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender;

3.  Menjaga situasi kawasan yang kondusif, toleransi antar umat beragama dan kesadaran aturan masyarakat;

4.   Meningkatkan daya saing kawasan melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan penemuan (IPTEKIN) berwawasan lingkungan;

5.  Meningkatkan aksebilitas dan kualitas infrastruktur umum, pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan;

6.   Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Oleh alasannya itu, bijaklah kiranya seluruh elemen sebagai bab dari keluarga besar warga Jambi saling bersinergi, kompak dalam gerak, dekat dalam sepakat, serta maju bersatu menuju terwujudnya JAMBI TUNTAS 2021 sesuai dengan peran, kiprah pokok dan fungsi keunggulan dari langsung masing-masing.

Percayalah saudara/iku... yang besar diawali dari yang kecil, yang tinggi diawali dari bawah, dan semua akan terwujud bila kita mau berniat baik, bertindak baik, dan selalu mensyukuri semua karunia Allah SWT serta mau menghargai sekaligus menghormati sekecil apapun potensi dan kebaikan dari setiap langsung yang berbinar di sekeliling kita. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Referensi artikel : http://jambiprov.go.id

Lebih Bakir Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah Menurut Permendikbud Ri Nomor 64 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya daerah tanpa rokok ialah ruangan atau area yang dinyatakan dihentikan untuk acara merokok atau acara memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pinjaman sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan acara kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Larangan penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang mirip rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara terjadwal paling sedikit dalam satu tahun.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan memberikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima bimbing yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Download selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday, 25 January 2012

Lebih Arif Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdas Nomor 13/D/Pp/2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan share surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 13/D/PP/2016 wacana Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Yth. : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi barn demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b.   Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai duduk kasus pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
c.   Memasang papan gosip berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

a.   Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
b.   Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c.   Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a.  Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c.  Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d.  Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

a.  Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
b.  Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
c.  Tidak mendapatkan kolaborasi dan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d.  Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sekolah diwajibkan untuk:

a.   Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b.   Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun aliran baru;
c.   Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Berbagai regulasi ini membutuhkan janji dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara eksklusif kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Mengingat pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemdagri, dan        Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB seluruh Indonesia.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdas No. 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Penerapan Regulasi / Hukum Gres Tahun Pelajaran 2016/2017 Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2016 Perihal Penerapan Regulasi Gres Di Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, aku akan share surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2016 wacana penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 wacana penerapan regulasi gres di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. 

Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut belum dewasa kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.

MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di ketika negara memasuki usia satu kala di 2045 nanti. Pendidikan yaitu sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil tugas dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.

Beberapa regulasi gres yang kami harap sanggup menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:

1.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah mempunyai mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melaksanakan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.

Sekolah dan daerah diwajibkan mempunyai tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, supaya masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah clan ditangani oleh tim secara gotong royong sebagai problem pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak kasus kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.

Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau dihentikan keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Penumbuhan ekosistem pendidikan yang aman di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan menciptakan pagar dan batasan terhadap kebijakan dan acara di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.

Penumbuhan Budi Pekerti mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai adaptasi banyak sekali niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya yaitu mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan mengakibatkan Iingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dihentikan merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga dihentikan mendapatkan kerjasama dan pemberian dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus menunjukkan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi belum dewasa berguru dan bertumbuh.

Penerapan banyak sekali regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan kesepakatan dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara eksklusif kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi belum dewasa dan seluruh warga sekolah.

Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN

Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!