Showing posts sorted by relevance for query instansi-pemerintah-daerah-pemda. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query instansi-pemerintah-daerah-pemda. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Akil Jumlah Kebutuhan/Formasi Seleksi Cpns Tahun 2018 Dibuka Pemerintah Sebanyak 238 Ribu

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam penerimaan CPNS di tahun 2018 ini, sebanyak 238 ribu deretan CPNS dibuka Pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa. Di mana, Pemerintah akan melakukan pengadaan CPNS Tahun 2018 dengan fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sebagaimana admin rilis dari laman resmi Menpan.go.id disampaikan bahwa “Proporsi terbesar deretan CPNS tahun ini yaitu untuk jabatan-jabatan teknis dan seorang jago yang ketika ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan aktivitas Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada aktivitas Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).

Dikatakan bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut diadaptasi dengan aktivitas pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden  M. Jusuf Kalla.

Di sisi yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di masa industri 4.0 yang bercirikan dominannya kiprah mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, mempunyai nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta mempunyai daya jejaring yang besar lengan berkuasa (networking),” ucap Syafruddin.

Bpk. Syafruddin : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan yaitu tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan masa industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan tawaran PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” sambungnya.

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 deretan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan deretan khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sehabis pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, sanggup dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games yaitu atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga memberikan bahwa masyarakat biar tidak gampang percaya terhadap seseorang yang menjanjikan sanggup masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang memperlihatkan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id

Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi Cpns, Pemda Harus / Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Hingga Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pasca lahirnya janji pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan yaitu verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.

Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) untuk secepatnya melaksanakan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.

Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan ajuan pelengkap deretan CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 ihwal ASN, ajuan itu harus menurut analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ungkapnya dikala mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).


Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melaksanakan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu akseptor yang lulus, sehabis BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu akseptor yang bodong. Ada beberapa kepala tempat yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal menyerupai itu jangan terulang lagi.

Ditanya soal dana APBN yang bakal dipakai sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari honor dan banyak sekali tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). 

Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.

Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 akseptor dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu bersahabat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cendekia Instansi Pemerintah Kawasan (Pemda) Dibutuhkan Segera Menyebarkan Sistem Ketidakhadiran Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini menyerupai adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada dikala  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di tempat yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain alasannya yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu tempat diperlukan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dikala Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di abad digital cukup umur ini, saya minta pemerintah tempat segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan gampang dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan sanggup memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dikala berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, dikala ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapat honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak sanggup dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran semoga instansi segera melaksanakan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy mengatakan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibentuk dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya sanggup mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan tiba ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M.

Sebagai penetapan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yang disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;     
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;     
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...

Sumber surat edaran orisinil diunduh dari : http://www.menpan.go.id

Saturday, 10 August 2019

Jadi Berakal 4 Faktor Penyebab Terjadinya Nikah Siri Menjadi Galau


Fenomena ijab kabul di bawah tangan atau nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah keatas. Kondisi demikian terjadi lantaran beberapa factor yang melatarbelakanginya.

Tentu saja untuk mengetahui berapa besar persentase pelaku nikah sirri dan faktor apa saja yang menjadi pemicu terjadinya ijab kabul sirri tersebut masih memerlukan penelitian yang seksama. Akan tetapi secara umum nikah sirri sanggup disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat


Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum memahami sepenuhnya betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan belaka; menganggapnya sebagai tradisi yang lazim dilakukan oleh masyarakat setempat; atau pencatatan perkawinan itu hanya dipandang sekedar soal administrasi; belum dibarengi dengan kesadaran sepenuhnya akan segi-segi manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut.

Permasalahannya ialah, mengapa begitu rendah kesadaran aturan sebagian masyarakat kita, dan bagaimana upaya kita untuk meningkatkan kesadaran aturan bagi mereka, semua itu tentu merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau suatu kelompok masyarakat dalam suatu wilayah aturan di Indonesia belum memiliki kesadaran aturan yang tinggi, hal ini tentu bukan semata-mata kesalahan masyarakat itu sendiri melainkan juga disebabkan kurang maksimalnya tugas dan upaya lembaga pemerintahan yang ada, dalam hal ini Kementerian Agama dan Pemda setempat kurang intensif memperlihatkan edukasi terhadap masyarakat wacana betapa pentingnya mencatatkan perkawinan mereka.

Di wilayah Pelosok terutama daerah pedalaman dan terpencil, rendahnya kesadaran aturan masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan sanggup kita lihat di beberapa desa yang dominan penduduknya muslim, ternyata ada banyak masyarakat yang perkawinannya tidak dicatat oleh KUA setempat. Hal ini sanggup diketahui dengan jelas, dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapat legalisasi perkawinan mereka secara aturan Negara.

Banyaknya kasus permohonan isbat nikah tersebut tidak terlepas dari perjuangan pimpinan Pengadilan Agama setempat yang telah berupaya mengadakan penyuluhan aturan terutama di daerah kecamatan tertentu yang dominan masyarakatnya beragama Islam. Melihat antusiasme masyarakat untuk mendapat pengesahan nikah mereka di Pengadilan Agama sehabis memperoleh pemahaman aturan tersebut, memperlihatkan bahwa kesadaran aturan masyarakat justeru mulai bangkit.

Diharapkan dimulai dari meningkatnya kesadaran tersebut merupakan awal yang baik bagi terciptanya kesadaran masyarakat secara keseluruhan di daerah daerah tersebut. Karena dengan kesadaran ini setidaknya jikalau mereka menikahkan anak-anaknya nanti tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama yang pernah mereka lakukan.

Dengan demikian, rendahnya tingkat kesadaran aturan masyarakat ibarat itu perlu ditingkatkan melalui acara penyuluhan aturan baik secara formal yang dilakukan oleh lembaga instansi terkait maupun secara informal melalui para penceramah di lembaga pengajian majelis ta’lim dan lain sebagainya.

2. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum


Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa ndeso terhadap ketentuan peraturan yang menyangkut perkawinan. Kasus ijab kabul Syekh Puji dengan perempuan di belum dewasa berjulukan Ulfah sebagaimana terkuak di media massa merupakan tumpuan kasatmata perilaku apatis terhadap keberlakuan aturan Negara. Dari pemberitaan yang ada, sanggup kita pahami terdapat dua hal yang diabaikan oleh Syekh Puji yaitu, pertama, ijab kabul tersebut merupakan poligami yang tidak melalui izin di pengadilan, dan kedua, dia tidak mau mengajukan permohonan keringanan kawin meskipun sudah terang calon isteri tersebut masih di bawah umur.

Sikap apatisme semacam itu, terutama yang dilakukan oleh seorang public figure, sungguh merupakan kendala besar bagi terlaksananya keberlakuan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh seorang tokoh biasanya akan dicontoh oleh mereka yang mengidolakannya. Oleh lantaran itu penanganan secara aturan atas kasus yang menimpa Syekh Puji yaitu sempurna semoga tidak menjadi preseden yang jelek bagi bangsa Indonesia yang ketika ini sedang berusaha memposisikan supremasi hukum.

3. Ketentuan Pencatatan Perkawinan Yang Tidak Tegas


Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari fakta aturan dan/atau norma aturan tersebut bersama-sama sudah cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan lantaran pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas.

Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah telah menciptakan RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang hingga ketika ini belum disahkan di parlemen. Dalam RUU tersebut kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan secara tegas dan disertai hukuman yang terang bagi yang melanggarnya.

Pasal 4 RUU menegaskan: setiap perkawinan wajib di catat oleh PPN menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat (1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan pasal 4, setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban pencatatan sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai bahaya pidana bagi yang melanggarnya.

Ketentuan pidana yang menyangkut pelanggaran pencatatan perkawinan tersebut dinyatakan dalam Pasal 141 RUU tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukumuan kurungan paling usang 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai eksekusi kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 146 RUU menyatakan: setiap orang yang melaksanakan acara perkawinan dan bertindak seakan-akan sebagai PPN dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun.

Dengan demikian, ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang yang berlaku selama ini masih memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian masyarakat yang melakukannya dan menjadi salah satu factor penyebab terjadinya ijab kabul sirri.

4. Ketatnya Izin Poligami


UU No.1/1974 menganut azas monogami, akan tetapi masih memperlihatkan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk melaksanakan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melaksanakan poligami hanrus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara limitative dalam undang-undang., yaitu:

  • isteri tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup disembuhkan;
  • isteri tidak sanggup melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2) UU 1/1974)

Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-siterinya;
  • adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak mereka;
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;

Yang dimaksud bisa menjamin keperluan hidup bagi isteri-isteri dan anak-anaknya yaitu sangat relative sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya yaitu sangat subjektif sifatnya, sehingga evaluasi terhadap dua persyaratan tersebut terakhir akan bergantung pada rasa keadilan hakim sendiri.

Bila kita telaah sulitnya untuk dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas oleh seorang suami, maka hal tersebut sanggup menimbulkan: perkawinan “clandestine” dan hidup bersama (samenleven). Perkawinan “clandestine” yaitu perkawinan yang pelangsungannya secara sah memenuhi syarat, akan tetapi terdapat cacat yuridis di dalamnya. Misalnya seorang calon suami dalam pemberitahuan kehendak kawin mengaku jejaka atau memakai izin palsu.

Ketatnya izin poligami juga mengakibatkan yang bersangkutan lebih menentukan nikah di bawah tangan atau nikah sirri lantaran pelangsungan (tata cara) ijab kabul di bawah tangan lebih sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan yaitu kawin itu sendiri.

Khusus bagi pegawai negeri baik sipil maupun militer, untuk sanggup poligami kecuali harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus memperoleh izin atasan yang berwenang, sesuai dengan PP No.10/1983 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP 45/1990.. Demikian pula bagi Tentara Nasional Indonesia harus memperoleh izin dari atasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh proses panjang.

Sulit dan lamanya proses serta kendala berupa birokrasi dalam pinjaman izin memang bertujuan untuk memperkuat secara selektif akan perkenan poligami bagi PNS serta menghindari kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu, sehingga PNS diperlukan jadi tumpuan dan teladan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarrakat. Akibat larangan berpoligami atau sulitnya memperoleh izin poligami justru membuka pintu pelacuran, pergundikan, hidup bersama dan poligami illegal.

Menurut Soetojo, dengan berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu (poligami: Pen) memperlihatkan menurun drastis namun poligami illegal dengan segala bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:

  • tidak adanya kesadaran aturan yang tinggi dari masyarakat;
  • bagi mereka yang terikat oleh pengetatan tertentu lantaran kedinasannya dibayangi oleh rasa takut kepada atasan di samnping prosedurnya yang terlalu usang dan sulit;
  • tidak adanya tindakan yang tegas terhadap poligami illegal;

Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam masyarakat ialah:

  • hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sering dikenal dengan sebutan: hidup bersama, pergundikan, perempuan simpanan;
  • bagi mereka yang beragama Islam, melaksanakan poligami tanpa pencatatan nikah.

Hasil penelitian Soetojo tersebut terakhir memperlihatkan bahwa ketatnya izin poligami merupakan salah satu faktor timbulnya ijab kabul di bawah tangan, atau ijab kabul yang tidak dicatat, alias nikah sirri.

Friday, 10 April 2020

Lebih Cendekia Proses Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Honorer K2 Berlapis-Berlapis Sebelum Nip Cpns Terbit

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.

Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi sentra dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.

"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).

Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melaksanakan verifikasi. Jika sudah simpulan verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.

Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.

Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melaksanakan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan menawarkan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.

"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan sentra bila pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya ketika ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar perkara tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri sebab diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.

Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.

"Mungkin akan memakai hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung aturan tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking.‎ Kaprikornus hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi hingga terendah, lalu dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).

Namun ditekankan lagi Bima, bahwa prosedur pengangkatannya masih harus menunggu payung hukum. Termasuk apakah nantinya dipastikan yang berusia renta menerima prioritas, harus dituangkan dulu dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah. (sam/jpnn)

Thursday, 31 January 2019

Jadi Cendekia Petunjuk Teknis (Juknis) Bop Paud Terbaru 2018 Format Pdf Dirjen Paud Kemendikbud


Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF. Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni acara koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar. Hal tersebut bertujuan untuk Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD; Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah; Mendukung Pemda dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.

Indikator Keberhasilan meliputi: Terselenggaranya acara sesuai dengan Petunjuk Teknis; Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan; Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana pinjaman pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.

Syarat Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD


  1. Telah melakukan penandatanganan komitmen tempat (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) ihwal penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
  2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibutuhkan dalam melaksnakan kegiatan;
  5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
  6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi / visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

Lampiran format juknis BOP PAUD tahun 2018 dirjen PAUD-DIKMAS Kemendikbud


  1. Pengajuan proposal pinjaman inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun pada tahun 2018
  2. Rencana penggunaan dana bantuan
  3. Pakta integritas
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (sptjm)
  5. Format janji kerjasama (mou)
  6. Surat pernyataan tanggung jawab belanja
  7. Petunjuk pengisian surat pernyataan tanggung jawab belanja
  8. Laporan penerimaan dana pinjaman paud inisiasi 0-3 tahun
  9. Contoh format laporan pertanggung jawaban

Download Petunjuk Teknis BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF Dirjen PAUD-DIKMAS Kemendikbud


Selengkapnya siahkan anda download Juknis BOP PAUD Terbaru 2018 ini pada link berikut ini: Petunjuk Teknis BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF

Demikian dari kami ihwal Juknis BOP PAUD Terbaru 2018, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia ini. Amin...

Sumber : www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id