Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat. Zakat yaitu rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat yaitu al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmā’, maka berikut ini akan dipaparkan siapa yang dikatakan wajib membayar Zakat?
Orang yang diwajibkan untuk membayar Zakat yaitu sebagai berikut:
- Orang merdeka (bukan budak). Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya yaitu milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat sehabis dikurangi dengan kebutuhan hidup, menyerupai pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. Rasulullah SAW bersabda: “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kau mempunyai 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud)
- Sempurnanya haul (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan alasannya yaitu tidak disyaratkan sempurnanya waktu. Allah SWT berfirman: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)….” (QS. al-An’am [6]: 141)
- Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.
Catatan :
Anak kecil juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya berdasarkan pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’ie wajib mengeluarkan zakat. Namun berdasarkan Hanabilah hutang yang tidak sanggup terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan pokok hidup (sandang, pangan, papan) maka sanggup menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(Kassyaf al-Qina’ II/202)
Demikian artikel Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat, biar sanggup memperlihatkan manfaat pada kita semua. amin...
No comments:
Post a Comment