Tuesday, 1 October 2019
Jadi Cendekia Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan
Bentuk Zakat Dalam Islam Yang Harus Dibayarkan. Menurut madzhab Syafi’ie zakat tumbuhan harus diberikan dalam bentuk barangnya menyerupai beras diberikan dalam bentuk beras, binatang dan lain-lain. Kecuali zakat tijarah (dagangan) maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang)
Menurut madzhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas dan perak sanggup diberikan dalam bentuk nilainya. Perlu diketahui bahwa qimah dalam madzhab Hanafi yakni nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut.
Contoh: dikala memasuki masa panen padi dijual dengan system tebasan dengan harga Rp.10.000.000, dan sehabis dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp.15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan yakni nilai dari 10% nya 15 ton (Rp.15.000.000) bukan dari 10% dari Rp.10.000.000 harga penjualan.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat tumbuhan yakni orang yang punya bibit atau orang yang mempunyai tumbuhan tersebut sebelum Nampak manis (buduw al-Shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan system bagi hasil, yang wajib mengeluarkan zakat yakni yang mempunyai bibit tumbuhan disawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit yakni penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung penggarap tersebut, dan demikian pula sebaliknya.
Zakat fitrah berdasarkan madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. sedangkan berdasarkan madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai beras 2,7 kg tapi hukumnya makruh.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment