Thursday 23 January 2020

Lebih Cerdik Download Juknis Penyaluran Pinjaman Profesi Dan Pelengkap Penghasilan Bagi Guru Pns Tempat / Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillaah... Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur prosedur penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran proteksi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh akta pendidik dan nomor pendaftaran guru.

Selain itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil tempat khususnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan komplemen penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Tunjangan Profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.  Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk menawarkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran akseptor tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Sedangkan sasaran komplemen penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru PNS Daerah Penerima Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment