Thursday 23 January 2020

Lebih Cerdik Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sma Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, besaran dana BOS Sekolah Menengan Atas yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Adapun tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Menengan Atas secara umum ialah untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang Sekolah Menengan Atas yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:

1.   Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
2.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA;
3.   Mengurangi angka putus sekolah SMA;
4.   Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). 

Besaran pinjaman per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Penyaluran dana bos sma dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS Sekolah Menengan Atas oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut.  Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment