Showing posts with label GAJI DAN TUNJANGAN PNS. Show all posts
Showing posts with label GAJI DAN TUNJANGAN PNS. Show all posts

Friday, 27 January 2012

Lebih Berilmu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Pertolongan Tunjangan Hari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Alhamdulillaah.. Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang yang besarannya sesuai dengan honor pokok masing-masing.

Adapun ketentuan ataupun dasar aturan dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa honor pokok tidak dikenakan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.  Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu  yang jumlahnya lebih besar
2.   Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Pintar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Pertolongan Honor Ke-13 Bagi Pns Dan Peserta Pensiuntahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita bangga kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang sanggup dijadikan sebagai pola proteksi honor pemanis tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
  
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, pemanis penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.

Selanjutnya proteksi honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.

Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!