Showing posts with label INFO GURU HONORER. Show all posts
Showing posts with label INFO GURU HONORER. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Cerdik Syarat Guru Tidak Tetap (Gtt) / Guru Honorer Non Kategori Diangkat Menjadi Cpns Wajib Melalui Tes Cat Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Harapan honorer non kategori menyerupai guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus menyerupai honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak dapat terealisasi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non kategori menyerupai GTT dapat diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN ialah harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," terang Menteri Yuddy, Minggu (6/9).

‎Dia menambahkan, tidak ada regulasi gres untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah terang menyebutkan instansi sentra dan tempat dihentikan merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Dia mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini biar dalam tes nanti dapat bersaing dengan pelamar umum lainnya. (esy/jpnn)

Sumber : Honorer Non Kategori Wajib Ikut Tes CAT CPNS – JPNN.com

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Alternatif Penyelesaian Bagi Tenaga Honorer K2 Yang Belum Diangkat Menjadi Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum sanggup dipenuhi lantaran tidak ada payung aturan dan keterbatasan anggaran.

Meski demikian berdasarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang sanggup ditawarkan untuk menuntaskan problem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil

Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun sanggup mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis sanggup dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).

Menurutnya kedua alternatif itu sanggup dipertimbangkan lantaran sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS yaitu pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia menyampaikan sanggup saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, jikalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.

Mungkin nanti sanggup dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 hingga 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat memberikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total hingga 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, alasannya yaitu setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.

Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan hingga pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi mustahil pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa mekanisme da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)

Sumber gambar & artikel : Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2 – Menpan RB

Thursday, 23 January 2020

Lebih Terpelajar Anggaran Insentif Dan Training Guru Di Tahun 2016 Semakin Ditingkatkan Dari Tahun Sebelumnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Guru sebagai ujung tombak dalam memajukan kualitas pendidikan di tahun 2016 ini oleh Kemendikbud akan mendapat perhatian yang serius. 

Salah satu perhatian serius dari pemerintah tersebut yaitu adanya peningkatan jumlah anggaran untuk insentif guru honorer dengan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sampai lebih dari 100 %, selain adanya peningkatan anggaran insentif bagi guru honorer juga ditingkatkannya anggaran untuk training bagi guru.

Sehubungan dengan info ini, berikut share info selengkapnya dari Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.
Foto : Mendikbud RI, Anies Baswedan
Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun kemudian 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, kini menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan ketika Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melaksanakan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan training bagi guru swasta, dengan jadwal Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah kiprah dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

’Semua harus kita dorong, alasannya yaitu semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir menyerupai kini ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu tempat yaitu fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata problem guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bab kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi kiprah kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud yang perlu diatur yaitu redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru dapat dilakukan dengan baik, maka sebagian problem dapat kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.