Showing posts with label CPNS TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label CPNS TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Menpan Angkat Guru K2 Tahun 2015 Menjadi Cpns Tanpa Ujian / Tes

Sabahat Edukasi yang berbahagia…

Kabar besar hati bagi Rekan-rekan guru honorer Kategori 2 (K2) di selesai tahun 2015 ini, bahwasannya prosedur pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi manajemen saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.


Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk anjuran dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses jikalau ada anjuran dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Lebih lanjut, beliau menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya manajemen saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Lebih Berakal Prosedur Pengangkatan Cpns Dari Guru Honorer K2

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa prosedur untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya yaitu rekrutmen dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, diperlukan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta santunan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).


Mekanisme lainnya yaitu KemenPAN-RB yang menawarkan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang memberikan itu yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan deretan dari PPK," tegas Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Kaprikornus CPNS – JPNN.com

Lebih Cerdik Syarat Guru Tidak Tetap (Gtt) / Guru Honorer Non Kategori Diangkat Menjadi Cpns Wajib Melalui Tes Cat Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Harapan honorer non kategori menyerupai guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus menyerupai honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak dapat terealisasi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non kategori menyerupai GTT dapat diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN ialah harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," terang Menteri Yuddy, Minggu (6/9).

‎Dia menambahkan, tidak ada regulasi gres untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah terang menyebutkan instansi sentra dan tempat dihentikan merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Dia mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini biar dalam tes nanti dapat bersaing dengan pelamar umum lainnya. (esy/jpnn)

Sumber : Honorer Non Kategori Wajib Ikut Tes CAT CPNS – JPNN.com