Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-pengangkatan-cpns-dari-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-pengangkatan-cpns-dari-guru. Sort by date Show all posts

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK yakni kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yakni NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yakni sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yakni syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau agenda dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2016

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Akil Jumlah Kebutuhan/Formasi Seleksi Cpns Tahun 2018 Dibuka Pemerintah Sebanyak 238 Ribu

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam penerimaan CPNS di tahun 2018 ini, sebanyak 238 ribu deretan CPNS dibuka Pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa. Di mana, Pemerintah akan melakukan pengadaan CPNS Tahun 2018 dengan fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sebagaimana admin rilis dari laman resmi Menpan.go.id disampaikan bahwa “Proporsi terbesar deretan CPNS tahun ini yaitu untuk jabatan-jabatan teknis dan seorang jago yang ketika ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan aktivitas Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada aktivitas Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).

Dikatakan bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut diadaptasi dengan aktivitas pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden  M. Jusuf Kalla.

Di sisi yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di masa industri 4.0 yang bercirikan dominannya kiprah mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, mempunyai nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta mempunyai daya jejaring yang besar lengan berkuasa (networking),” ucap Syafruddin.

Bpk. Syafruddin : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan yaitu tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan masa industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan tawaran PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” sambungnya.

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 deretan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan deretan khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sehabis pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, sanggup dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games yaitu atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga memberikan bahwa masyarakat biar tidak gampang percaya terhadap seseorang yang menjanjikan sanggup masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang memperlihatkan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Menpan Angkat Guru K2 Tahun 2015 Menjadi Cpns Tanpa Ujian / Tes

Sabahat Edukasi yang berbahagia…

Kabar besar hati bagi Rekan-rekan guru honorer Kategori 2 (K2) di selesai tahun 2015 ini, bahwasannya prosedur pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi manajemen saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.


Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk anjuran dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses jikalau ada anjuran dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Lebih lanjut, beliau menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya manajemen saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Lebih Berakal Prosedur Pengangkatan Cpns Dari Guru Honorer K2

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa prosedur untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya yaitu rekrutmen dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, diperlukan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta santunan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).


Mekanisme lainnya yaitu KemenPAN-RB yang menawarkan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang memberikan itu yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan deretan dari PPK," tegas Yuddy.

Baca juga : Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015 

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Kaprikornus CPNS – JPNN.com

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Atlit Berprestasi, Guru Dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori Ii Diangkat Cpns Tahun 2018 Bagi Yang Memenuhi Syarat

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana ketika ini masih terdapat di antara Rekan-rekan Guru (Tenaga Pendidik) dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori II yang belum diangkat CPNS, di tahun 2018 ini akan diangkat sebagai CPNS bagi yang telah memenuhi persyaratan. Sebagaimana informasi resmi yang disampaikan melalui laman Menpan.go.id bahwasannya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni deretan umum dan deretan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, deretan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah sentra wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi kawasan minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan akademi tinggi maupun aktivitas studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan deretan jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi sentra minimal dua persen, dan untuk kawasan minimal satu persen.

Bpk. Setiawan Wangsaatmadja  : Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB

Untuk pelamar diaspora, yang gres pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk deretan ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang sanggup dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games yakni atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan ibarat ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga ketika ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain mempunyai KTP, pelamar juga harus mempunyai bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem registrasi dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. 

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id

Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Alur Persiapan Pengajuan Nuptk Bagi Guru Non Pns


Pendataan NUPTK ialah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan bergotong-royong serta melaksanakan dukungan NUPTK gres (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.

A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :

  1. Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/ Kota menyebarkan akun sekolah gres untuk sekolah yang belum mendapat distibusi akun sehabis memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
  3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
  4. Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
    • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, memakai formulir pengajuan akun sekolah yang sanggup diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
    • LPMP akan menilik kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan menyebarkan akun sekolah.

B. Tahapan Pelaksanaan :

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1 :
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapat Formulir A01, sehabis melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi instruksi aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”

Bagi PTK yang mendapat formulir A02 dan A03 sehabis melengkapi isian formulir dan mendapat tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat formulir A01. Kemudian PTK melaksanakan mekanisme menyerupai formulir A01 diatas.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melaksanakan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapat cetak surat tanda bukti investigasi berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapat surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.

Bagi PTK yang belum ber NUPTK

Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak sanggup mengajukan NUPTK kalau belum melewati tahapan proses pendaftaran ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)

  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melaksanakan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  2. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan investigasi dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  3. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.

C. Pengajuan NUPTK Baru

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
    • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
      • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
      • Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  2. Pemberian NUPTK gres bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapat surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan sehabis ada perubahan data lanjutan yang menciptakan PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
  3. Alur pengajuan NUPTK Baru ialah sebagai berikut :
    • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
    • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti investigasi fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
    • LPMP akan melaksanakan investigasi dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
  4. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu sanggup dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran
E. Bila admin sekolah tidak sanggup melaksanakan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota sanggup menggantikan kiprah admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:

  1. Verifikasi Validasi level 1 :
    • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
    • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud kalau CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, kalau GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan kalau GTY melampirkan SK Yayasan
  2. Verifikasi dan Validasi level 2
    • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
    • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
    • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
    • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
    • Sertifikat diklat fungsional

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika