Showing posts with label KURIKULUM 2013 EDISI REVISI. Show all posts
Showing posts with label KURIKULUM 2013 EDISI REVISI. Show all posts

Wednesday, 25 January 2012

Lebih Terpelajar Download Buku Pegangan Guru Dan Pembelajaran Siswa Kurikulum 2013 Smp/Mts Edisi Revisi 2016 Kelas 7 Semester 1 Dan 2 Lengkap

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini, aku akan share links download gratis buku Kurikulum 2013 baik untuk Pegangan Guru maupun buku untuk Pembelajaran Siswa yang mana buku ini merupakan buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016.

Sehingga, bagi teman-teman guru yang di sekolahnya menerapkan K-13 di tahun pelajaran 2016-2017 sanggup memakai buku ini sebagai acuan dalam pembelajaran di tahun pelajaran 2016/2017 pada jenjang pendidikan SMP / Madrasah Tsanawiyah untuk semester 1 maupun semester 2 lengkap.

Oke, eksklusif saja, silahkan  links download buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 untuk Kelas VII (Tujuh) SMP/MTs seluruh mata pelajaran untuk semester 1 dan semester 2 yakni buku pegangan guru dan buku pembelajaran siswa Kurikulum 2013 Revisi 2016 dengan klik pada setiap links di bawah ini:

1.   Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
2.   Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
3.   Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
4.   Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
5.   Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
6.   Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
7.   Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
8.   Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
9.   Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
10. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
11. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
12. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti (Cover, Isi)
13. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Matematika (Cover, Isi)
14. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Matematika Semester 1 (Cover, Isi)
15. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Matematika Semester 2 (Cover, Isi)
16. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs IPS (Cover, Isi)
17. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs IPS (Cover, Isi)
18. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Bahasa Indonesia (Cover, Isi)
19. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Bahasa Indonesia (Cover, Isi)
20. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Bahasa Inggris (Cover, Isi)
21. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Bahasa Inggris (Cover, Isi)
22. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs PPKn (Cover, Isi)
23. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs PPKn (Cover, Isi)
24. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs PJOK (Cover, Isi)
25. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs PJOK (Cover, Isi)
26. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Prakarya (Cover, Isi)
27. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Prakarya Semester 1 (Cover, Isi)
28. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Prakarya Semester 2 (Cover, Isi)
29. Download Buku Guru K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Seni Budaya (Cover, Isi)
30. Download Buku Siswa K-13 Revisi 2016 Kelas 7 SMP/MTs Seni Budaya (Cover, Isi)

Demikian info mengenai links download / unduh buku kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 untuk jenjang pendidikan SMP/MTs kelas 7 (tujuh) untuk semester I (ganjil) maupun untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 24 January 2012

Lebih Cerdik Rincian Gradasi Sikap, Pengetahuan, Dan Keterampilan Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Perihal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual perihal sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual perihal kegiatan mencar ilmu dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui kegiatan “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui kegiatan “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui kegiatan “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mensugesti karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan penerima didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ialah sebagai berikut:


RINCIAN GRADASI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016)
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diadaptasi dengan tingkat perkembangan penerima didik.

Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan tingkat perkembangan penerima didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan mencar ilmu yang dipilih berbasis pada teori perihal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di banyak sekali negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas langsung yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Lebih Pintar Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Jumlah Rombel Per Satuan Pendidikan Dan Jumlah Maksimum Akseptor Didik Dalam Setiap Rombel

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Bab V. Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdiri dari: Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, Rombongan belajar, Buku Teks Pelajaran, serta Pengelolaan Kelas dan Laboratorium.

Kemudian untuk Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari 1. Kegiatan Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Kegiatan Penutup.

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.   SD/MI : 35 menit
b.   SMP/MTs : 40 menit
c.   SMA/MA : 45 menit
d.   SMK/MAK : 45 menit

2. Rombongan mencar ilmu

Jumlah rombongan mencar ilmu per satuan pendidikan dan jumlah maksimum akseptor didik dalam setiap rombongan mencar ilmu dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1.
SD/MI
6-24
28
2.
SMP/MTs
3-33
32
3.
SMA/MA
3-36
36
4.
SMK
3-72
36
5.
SDLB
6
5
6.
SMPLB
3
8
7.
SMALB
3
8
3. Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya diubahsuaikan dengan kebutuhan akseptor didik.

4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium

a.   Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan anutan agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.   Guru wajib menjadi teladan bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan memperlihatkan sikap sebagai bab dari solusi atas aneka macam permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.   Guru menyesuaikan pengaturan daerah duduk akseptor didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.   Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh akseptor didik.
e.   Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh akseptor didik.
f.    Guru menyesuaikan bahan pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan mencar ilmu akseptor didik.
g.   Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h.   Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil mencar ilmu akseptor didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i.    Guru mendorong dan menghargai akseptor didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j.    Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k.   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada akseptor didik silabus mata pelajaran; dan
l.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

a.   menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.   memberi motivasi mencar ilmu akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi bahan latih dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan rujukan dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diubahsuaikan dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari;
d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.   menyampaikan cakupan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber mencar ilmu yang diubahsuaikan dengan karakteristik akseptor didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning) diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih yaitu proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh acara pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong akseptor didik untuk melakuan acara tersebut.

b. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui acara mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas mencar ilmu dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan acara mencar ilmu dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong akseptor didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

c. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi bahan (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong akseptor didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan problem (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama akseptor didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh rangkaian acara pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat eksklusif maupun tidak eksklusif dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.   melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pertolongan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d.   menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


Monday, 23 January 2012

Lebih Cendekia Komponen Silabus Dan Rpp Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diubahsuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.  

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a.   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b.   Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.   Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.   kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.    materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.   pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan akseptor didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.   penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru akseptor didik;
i.    alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.    sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.

Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pedoman tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.  

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:

a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.   identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.   kelas/semester;
d.   materi pokok;
e.   alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.    tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.   materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.    metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya akseptor didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai;
j.    media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k.   sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l.    langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m. evaluasi hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.   Perbedaan individual akseptor didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.
b.   Partisipasi aktif akseptor didik.
c.   Berpusat pada akseptor didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d.   Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan
a.   pengalaman belajar.
g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.   Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.  

Referensi artikel : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah