Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Berilmu Untuk Menerima Akta Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Dengan Biaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru (Sertifikasi Mandiri)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Para guru yang ingin mengantongi akta profesi tidak dapat lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan sekolah tinggi tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD ialah satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp. 7 juta per guru,” katanya kemarin.

Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester. Makara biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar pemberian profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sesudah mengantongi akta profesi, guru berhak mendapat TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan honor pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini ialah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan dilema gres saat kelas ditinggal selama satu atau dua semester.

Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi berdikari itu ialah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.

Namun ia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar semenjak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang dekat disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sementara itu guru dalam jabatan yang gres bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 ihwal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja semenjak sebelum 2005.

Namun Pranata menyampaikan hukum dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di kawasan khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. (wan)

Sumber artikel : Biaya Sertifikasi Rp 14 Juta, Ditanggung Masing-Masing Guru – Jpnn.com

Lebih Berilmu Klarifikasi Dilema Tidak Lolos Verval Gtk Dalam Verifikasi Data Dukungan Profesi Di Lembar Isu Gtk

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Pada akhir-akhir ini, khususnya sesudah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dibuat yang salah satu agendanya yaitu menyatukan jadwal Padamu Negeri dengan Dapodik dengan hasil final diintegrasikannya sistem pendataan pendidikan naungan Kemdikbud memakai aplikasi Dapodik sebagai contoh beberapa jadwal yang terkait dengan guru salah satunya mengenai penerbitan SK pinjaman sertifikasi profesi Guru.

Terkait dengan hal tersebut Bpk. Nazaruddin Kompetan telah menunjukkan pencerahan isu terkait adanya permasalahan yakni muncul keterangan “Tidak Lolos Verval GTK” pada lembar hasil cek data verfikasi pinjaman profesi guru pada lembar info GTK pada beberapa PTK yang telah bersertifikat pendidik, padahal pada periode semester sebelumnya tidak ada masalah.

Permasalahan ini bersama-sama sifatnya hanya sementara ini yang sempat menimbulkan banyak pertanyaan yang masuk pada akun Facebook beliau.


Penjelasan dari Pak Nazar, hal tersebut berkaitan akrab dengan status NUPTK, NRG dan Nomor Peserta yakni pada bulan Juli ketika Dirjen GTK terbentuk, maka data guru dari jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen disatukan. Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yang dibayangkan. Ternyata berbagai NUPTK yang dipakai lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.

Ada NUPTK sama tapi NRG beda, NRG sama namun NUPTK-nya berbeda, dan ada NUPTK dan NRG sama akan tetapi No. Peserta berbeda. Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik, namun jadi tidak unik ketika datanya digabungkan.

Selanjutnya timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya sah ataukah tidak?, S.O.P sedang kita tunggu.

Beliau juga berpesan, sambil menunggu S.O.P, tidak ada salahnya kalau PTK yang mengalami permasalahan tersebut menyiapkan beberapa berkas, yang mungkin saja nantinya akan diperlukan di antaranya :

1.   Form A1.
2.   Sertifikat.
3.   Ijazah terakhir.
4.   Pengantar dinas.
5.   NUPTK

Demikian info mengenai penyebab Tidak Lolos Verval GTK Pada Lembar Info GTK yang admin share dari fans page Bpk. Nazaruddin Kompetan. Semoga bermanfaat dan terimakasih. …!