Showing posts with label Shalat. Show all posts
Showing posts with label Shalat. Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Pintar Wajibkah Mengganti Shalat Sesudah Dibius Total Dalam Pandangan Fiqih


Wajibkah Mengganti Shalat Setelah Dibius Total Dalam Pandangan Fiqih. Datangnya penyakit ialah sesuatu yang tidak diharapkan. Namun ada orang-orang yang menerima peristiwa alam penyakit berat. Bahkan beberapa penyakit ini kadang mengharuskan pengidapnya untuk menjalani operasi.

Operasi pembedahan menurut skala tindakannya dibagi menjadi dua, yaitu operasi bedah kecil (minor) dan besar (mayor). Pada pembedahan minor, menyerupai pada khitan, menjahit sayatan luka, atau pengambilan kutil, pembiusan dilakukan ialah dengan pembiusan (anestesi) lokal. Pasien tetap dibiarkan sadar, namun hanya pada bab kecil tertentu dari tubuh yang dihilangkan rasa sakitnya.

Kemudian pada operasi besar, menyerupai pada operasi kelahiran caesar, amputasi, kerap diharapkan pembiusan sebagian anggota tubuh yang melumpuhkan anggota tubuh tertentu. Bahkan pada operasi terkait organ tubuh bab dalam dan skala yang besar, kerap dipakai pembiusan total yang menghilangkan kesadaran pasien.

Metode pembiusan total ini beragam, ada yang melalui pernapasan atau melalui pembuluh darah. Setiap metode dan jenis obat bius yang dipakai mempunyai indikasi dan cara kerjanya masing-masing dalam tubuh. Sebelum tindakan operasi besar, baik total atau sebagian anggota tubuh, kerap diberikan obat-obat premedikasi yang menawarkan rasa nyaman serta menyiapkan kondisi fisik pasien untuk operasi.

Obat bius yang menghilangkan kesadaran ini digolongkan sebagai obat hipnotik. Setelah dibius secara total, sesuai masa cara kerja obat maka dalam waktu tertentu pasien yang usai dioperasi diharapkan kembali tersadar, meskipun tetap harus dalam pengawasan supaya pulih kembali.

Dalam sekian jenis tindakan bedah besar ini, kerap memakan waktu berjam-jam, yang melampaui waktu-waktu shalat wajib. Bagaimana status shalat pasien yang ditinggalkan tersebut?

Para ulama kerap menggolongkan dilema ini terkait syarat wajib shalat, yaitu status pintar bagi mukallaf (orang yang mempunyai kewajiban suatu ibadah). Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab mengomentari tentang obat bius yang menghilangkan nalar ini.

يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ كَمَا أَشَارَ إلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبِ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ

Artinya, “Diperbolehkan meminum (mempergunakan) obat yang menghilangkan nalar untuk kebutuhan tertentu. Jika nalar hilang lantaran obat tersebut, maka ia tidak harus mengganti shalatnya sesudah siuman, lantaran nalar yang hilang itu bukan lantaran sesuatu atau tindakan yang diharamkan.”

Dari keterangan di atas, maka penggunaan obat bius hipnotik sanggup dibenarkan atas indikasi tertentu, serta sang pasien tidak berkewajiban mengganti shalatnya sesudah siuman. Tindakan anestesi tersebut tentu harus berada dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan lain.

Obat-obat bius ialah jenis-jenis obat yang perlu dipakai dengan petunjuk tenaga kesehatan profesional, serta tidak sanggup dipakai sembarang orang, alih-alih dijual bebas. Karena itulah penggunaan obat anestesi ini diperbolehkan dalam takaran tertentu dan indikasi yang ketat. Dengan demikian, seorang yang terlewat shalatnya akhir pembiusan total tidak wajib mengganti shalatnya. Wallahu a'lam.

Referensi: http://www.nu.or.id
Gambar: https://petunjuksehat.com

Thursday, 31 January 2019

Jadi Berakal Sahkah Shalatnya Makmum Di Rumah Sedangkan Imam Berada Di Masjid


Jika biasanya shalat berjamaah dilakukan dalam satu daerah ibarat masjid atau mushalla. Namun di sebagian masjid si makmum melaksanakan shalat diluar masjid, bahkan melaksanakan shalat berjamaah dirumahnya sendiri / tetangga yang berada di depan masjid sedangkan imam nerada di masjid. Dengan alasan sebab masjid tidak muat menampung banyaknya jamaah, atau sebab alasan sakit dan lain-lain.

Pertanyaan
Bagaimana aturan salatnya makmum yang berada di luar masjid atau dirumah sedang imamnya berada didalam masjid ibarat keterangan diatas?

Jawaban

Hukum salatnya sah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak ada penghalang yang mencegah melihat (ru’yah) dan berjalan menuju imam (istithraq).
  2. Bisa mengetahui gerakan imam baik secara eksklusif atau isyaroh suara.
  3. Jika makmum diluar / dirumah terpisah dari makmum di masjid maka tidak melebihi batas 300 dziro' (kurang lebih sekitar 144 meter) jarak antara makmum di rumah dengan makmum pada shaf selesai di masjid, namun jikalau tidak maka tidak disyaratkan 300 dziro'.

لو صلى الماءموم في علو داره بصلاة الامام في المسجد قال الشافعي رضي الله تعالى : لم تصح صلاته (بشرى الكريم)
(فرع) لو وفق احدهما في علو والاخر في سفل اشترط عدم الحيلولة لامحاذاه قدم الاعلى راءس الاسفل وان كان في غير مسجد على ما دل عليه كلام الروضة واصلها والمجموع... (اعانة الطالبين, 2-30)

وان يعلم بانتقالات امامه وان يجتمعهما في مسجد او ثلاثمائة ذراع وان لايحول بينهما حائل يمنع الإستطراق... (سلم التوفيق, 29)

Gambar: Masjid Pondok Pesantren Sidogiri
Referensi:
I'anah al-Thalibin, juz 2 halaman 30
Sullam al-Taufiq, halaman 29

Jadi Arif Buka Hp Dikala Khutbah Jumat Berlangsung? Bagaimana Pandangan Syariat Islam?


Dizaman now hampir semua orang memakai HP kapanpun, dimanapun, dan kemanapun. Mau tidur pegang HP, jalan-jalan pegang HP, mau makan pegang HP, bahkan mau shalat pun masih cari HP. Dan yang paling ironis berdasarkan saya, ketika adzan shubuh berkumandang masih cari bantal dan selimut, tapi ketika sang HP yang berkumandang pribadi bangkit tuh...

Kita ke poin dulu. Bahwa dalam shalat jumat kita dianjurkan untuk tidak berbicara ketika khutbah berlangsung atau melaksanakan sesuatu yang menciptakan nilai ibadah kita berkurang. Lalu bagaimana pandangan agama terkait buka-buka HP sekadar untuk cek grup WA atau melihat info ketika khutbah Jumat berlangsung?

Jawaban
Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari. Jumat mempunyai keutamaan luar biasa. Oleh alasannya itu, ibadah shalat Jumat merupakan sesuatu keistimewaan tersendiri di antara ibadah lainnya, terlebih lagi setelah azan kedua Jumat.

Dengan mempertimbangkan sakralitas itu, kita dianjurkan untuk menjaga suasana khidmat ibadah Jumat mulai dari azan pertama hingga shalat dua rakaat Jumat selesai. Dalam konteks khutbah Jumat, kita dianjurkan untuk berdiam dan tidak melaksanakan gerakan-gerakan badan yang tidak perlu. Masalah ini disbutkan antara lain oleh Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami berikut ini:

الإنصات في الخطبة بترك الكلام والذكر للسامع وبترك الكلام دون الذكر لغيره

Artinya, "(Dianjurkan untuk) membisu ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan zikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir".

Lihat Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336

Syekh Said Ba’asyin dalam mensyarahkan Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah membagi dua macam jamaah Jumat, pertama orang yang memungkinkan untuk mendengar apa yang disampaikan khotib. Kedua, orang yang tidak dimungkinkan oleh kondisi tertentu untuk mendengar khotbah. Perlakuan aturan terhadap kedua macam orang ini berbeda sebagai keterangan Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim berikut ini:

وبترك الكلام دون الذكر لغيره) أي لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه. وإن لم يسمع خلافا لقول قديم عندنا كالأئمة الثلاثة: بتحريمه لخبر الصحيحين"إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت –والإمام يخطب– فقد لغوت."

وإنما لم يحرم لأنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على من كلمه وهو يخطب، لم يبين له وجوب السكوت. والأمر في الآية للندب، ومعنى لغوت: تركت الأدب جمعا بين الأدلة. ولا يكره الكلام لمن أبيح له قطعا كالخطيب، وقبل الخطبة أو بعدها أو بينهما أو حال الدعاء للملوك وداخل لم يستقر في مكانه ولو لغير حاجة.

Artinya, "(Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah) contohnya alasannya jauh [dari pusat suara] (dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir). Mereka yang tidak mendengar ini seyogianya menyibukkan diri dengan baca Al-Quran dan zikir secara perlahan (sirr) sekira tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Tetapi bicara bagi mereka tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah, beda aturan dengan pendapat usang (qaul qadim) kami menyerupai tiga imam mujtahid lainnya yang mengharamkan bicara berdasar sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari-Muslim, 'Jika kamu berkata kepada seseorang, 'diamlah' ketika imam memberikan khutbah, maka sia-sia kau.'

Bicara saja tidak haram alasannya Rasulullah SAW tidak mengingkari orang yang berbicara ketika dia khutbah, tidak menjelaskan kewajiban diam. Perintah pada ayat itu dipahami sebagai perintah sunah. Pengertian 'sia-sia kau' yaitu ‘kau menyalahi adab’ alasannya menghimpun sejumlah dalil terkait. Bicara bagi orang yang dibolehkan secara niscaya yaitu khotib tidaklah makruh. Demikian pula sebelum khutbah, setelah khutbah, ketika jeda antara kedua khutbah, ketika mendoakan penguasa, dan orang di dalam yang tidak konstan di tempatnya meski tanpa hajat".

Lihat Syekh Said Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336-337

Lalu bagaimana dengan jamaah Jumat yang membuka HP ketika khutbah berlangsung? Hape android tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW pernah mengingatkan semoga umat Islam untuk tidak melaksanakan gerakan-gerakan yang menciptakan nilai ibadah Jumatnya sia-sia. Berikut ini kami kutip klarifikasi Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi berikut ini:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا... وَلَقَدْ تَوَاتَرَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ (مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَقَدْ لَغَا).

Artinya, "Ulama setuju bahwa mencabut pakaian ketika imam memberikan khutbah, memainkan kerikil kerikil ketika imam memberikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ ketika imam memberikan khutbah yaitu makruh... Hadits Rasulullah SAW 'Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan 'Diamlah' ketika imam memberikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,' diriwayatkan secara mutawatir."

Lihat Abu Ja'far At-Thahawi Al-Hanafi, Syarah Ma'anil Atsar, [Alamul Kutub, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz I, halaman 366-367

Dari keterangan, kita sanggup menarik final bahwa khutbah Jumat meskipun di luar ibadah shalat merupakan rangkaian yang tidak sanggup dipisahkan begitu saja dari ibadah Jumat. Dalam pada itu kita perlu menahan diri dari nafsu untuk selalu membuka HP. Adalah benar jikalau HP tidak pernah lepas lebih dari satu jam dalam kehidupan kita kini ini. Tetapi khusus untuk khutbah Jumat, kita perlu melepaskannya sementara.

Kalau kita selalu was-was dan dibayang-bayangi untuk tergerak membuka HP, kita sanggup membaca doa pengusir rasa was-was atau doa tertentu semoga Allah meredam impian kita untuk menyentuh HP. Lain soal dengan khotib yang membaca teks digital khutbahnya di HP android. Ini tentu dibolehkan.

Demikian dari kami, semoga sanggup dipahami dengan baik untuk membuka wawasan kita menjadi lebih baik. Amin...

Referensi: www.nu.or.id

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cendekia Sahkah Penduduk Setempat Melaksanakan Shalat Jumat Ke Desa Lain?


Jika si A bertempat tinggal di desa Jambu, tetapi ia malah pergi jum'atan ke desa Jeruk bolehkah? Penduduk sebuah desa berjumlah 40 orang dan berkewajiban mendirikan sholat jum'at di desanya, seandainya salah satu dari 40 orang tersebut melakukan sholat jum'ah di desa lain sudah barang tentu penduduk desa itu kurang dari 40, sehingga sholat mereka menjadi tidak sah.

Pertanyaan : Apakah salah satu dari penduduk tersebut boleh melakukan sholat jum'ah di desa lain? Dan apakah juga boleh bepergian sebelum fajar walaupun menjadikan sholat jum'ahnya penduduk desa itu tidak sah ?

JAWAB : Orang tersebut boleh melakukan sholat jum'ah di desa lain dan boleh bepergian sebelum fajar walaupun menjadikan sholat jum'ah penduduk desanya tidak sah. Keterangan dari Kitab Bujairomi 'Alal Khotib 2 (165 - 167) :

Hasil musyawarah Jam'iyyah Riyadlotut Tholabah ponpes Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Tuhfatur Rohabah 1 : 48 - 49.