Showing posts sorted by date for query karakteristik-perkembangan-dan-cara. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query karakteristik-perkembangan-dan-cara. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 9 April 2020

Lebih Akil Isyarat Etik Guru Indonesia Lengkap Dan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kode Etik Guru Indonesia ialah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan sikap ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :

Demi Allah

Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :

1.      membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata menurut nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.    menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.    berusaha untuk menjadi pola dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.    menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)  Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.   Guru mengakui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun info wacana peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau bahu-membahu secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.    Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mensugesti perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.   Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a.   Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.   Guru memperlihatkan info kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.   Guru merahasiakan info setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk mengikuti keadaan dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.    Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
g.   Guru tidak melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam menyebarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara berilmu dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara bahu-membahu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.   Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru dengan aneka macam cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.    Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.    Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.   Guru mempunyai beban moral untuk bahu-membahu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.    Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.   Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.   Guru tidak mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup mensugesti keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.   Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.   Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru supaya menjadi sentra info dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
h.   Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.   Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang wacana Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu kegiatan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.   Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Demikian share update mengenai Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber rujukan artikel : http://www.pgri.or.id

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cerdik Pola Format Dokumen Kurikulum Ra, Tk, Paud


Contoh Dokumen Kurikulum RA, TK, PAUD. Pendidikan anak usia dini intinya merupakan tanggung jawab orang tua. Hanya saja lantaran keterbatasan kemampuan orang tua, maka perlu adanya derma dari orang yang bisa dan mau membantu dalam pendidikan anak-anaknya.

Anak Usia Dini, termasuk Raudlatul Athfal dan taman kanak-kanak mempunyai karkateristik perkembangan fisik dan psikologis yang khas, sehingga orang bau tanah kadang kala belum tahu akan hal tersebut, atau tahu tetapi kurang mempunyai kesempatan yang sepenuhnya untuk mendidik dan membimbing anaknya, sehingga mereka menyerahkan anaknya ke RA/TK/PAUD.

Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan (golden age) alasannya yakni perkembangan banyak sekali aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh alasannya yakni itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa berikutnya, serta merupakan tahap training awal menuju terbinanya kualitas sumber daya insan Indonesia yang mempunyai daya saing tinggi di kala globalisasi ini.

baca: Contoh standar kempeten lulusan RA TK

Di sisi lain, pendidikan anak usia dini memandang anak sebagai individu yang utuh sehingga membutuhkan pelayanan menyeluruh yang mencakup banyak sekali aspek perkembangan fisik dan psikis. Secara kodrati bahwa anak semenjak lahir mempunyai lebih dari satu bakat, tetapi talenta tersebut bersifat potensial. Untuk itu, anak perlu diberikan pendidikan yang sesuai dengan perkembangannya.

Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang aman sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat anak sebagai makhluk individu, sosial, budpekerti dan religius. Oleh lantaran itu pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).

Pendidikan di Raudlatul Athfal bertujuan untuk menyebarkan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam merespon dan beradaptasi dengan lingkungannya menurut pedoman dan nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di Raudlatul Athfal harus sesuai dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan berlandaskan pedoman nilai-nilai Islam.

Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidik dalam melakukan tugasnya.

Hal ini lantaran kurikulum secara umum didefinisikan Raudlatul Athfal mengacu pada pedoman dan nilai-nilai Islam serta filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan, pemilihan materi untuk anak, jadwal dan suasana berlajar di dalam dan di luar kelas, taktik pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang bau tanah dan masyarakat sekitar sekolah.

Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk), emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bab penting dalam proses pendidikan. Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Contoh Format Dokumen Kurikulum RA, TK, PAUD

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 30 September 2019

Jadi Bakir Visi Misi Dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Jenjang Raudlatul Athfal (Ra)


Visi Misi dan Pengembangan Kurikulum RA. Masa usia dini merupakan usia emas pertumbuhan dan perkembangan (golden age) alasannya yaitu perkembangan banyak sekali aspek psiko-fisik yang terjadi pada masa ini akan menjadi peletak dasar sangat fuindamental. Artinya, perkembangan aspek psiko-fisik pada masa usia dini akan menjadi dasar peletak bagi perkembangan selanjutnya. Pada masa ini perkembangan otak anak mengalami peningkatan yang sangat pesat, oleh alasannya yaitu itu pendidikan anak usia dini merupakan dasar bagi perkembangan masa berikutnya, serta merupakan tahap pembinaan awal menuju terbinanya kualitas sumber daya insan Indonesia yang mempunyai daya saing tinggi di kurun globalisasi ini.

Pertumbuhan dan perkembangan anak akan tercapai secara optimal, apabila diciptakan situasi dan kondisi yang aman sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga layanan pendidikan yang diberikan harus memperhatikan keberagaman budaya, agama, kondisi alam dan pola kehidupan sehari-hari anak. Selain itu, sangat perlu diperhatikan kodrat anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Oleh lantaran itu pengembangan anak usia dini berorientasi pada pendekatan berpusat pada anak (student centered).

Pendidikan di Raudlatul Athfal bertujuan untuk menyebarkan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta dan hati nurani anak didik dalam merespon dan mengikuti keadaan dengan lingkungannya menurut pemikiran dan nilai-nilai Islam. Untuk itu pelayanan pendidikan di Raudlatul Athfal harus sesuai dengan karakteristik dan tahapan perkembangan anak pra sekolah dengan berlandaskan pemikiran nilai-nilai Islam.

Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan alat untuk membantu dan menunjukkan pola bagi pendidik dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini lantaran kurikulum secara umum didefinisikan Raudlatul Athfal mengacu pada pemikiran dan nilai-nilai Islam serta filosofi pendidikan anak sebagai landasan berpikir dalam penetapan tujuan, pemilihan materi untuk anak, kegiatan dan suasana berlajar di dalam dan di luar kelas, seni administrasi pembelajaran, pengelolaan kelas, media, sarana da prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara pengelolaan kelas, media, sarana prasarana, penilaian dan assesmen serta kerjasama antara para guru, orang renta dan masyarakat sekitar sekolah.

Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keagamaan multipotensi, minat, multi kecerdasan (kecerdasan majemuk), emosional, spiritual dan kinestetik atau fisik-motorik anak didik secara optimal sesuai dengan keunikan dan tahap perkembangan setiap anak. Pengembangan kurikulum merupakan salah satu bab penting dalam proses pendidikan. Pengambanagn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yaitu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sejalan dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 14 bahwa pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan mulai rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pendidikan anak usia dini merupakan masa penting, lantaran awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam menunjukkan dorongan atau upaya pengembangan biar anak sanggup berkembang secara optimal. Apa yang dialami anak pada masa awal pertumbuhan dan perkembangannya akan berdampak pada kehidupannya di masa yang akan datang.

Oleh lantaran itu pada masa-masa usia dini perlu dilakukan upaya pendidikan yang meliputi upaya stimulasi, bimbingan, pengasuhan, pendampingan dan donasi kegiatan pembelajaran untuk menyebarkan banyak sekali potensi yang dilakukan anak melalui pengembangan kurikulum.

Kurikulum Raudlatul Athfal ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari idelalisme, cita-cita, tuntutan stakeholders, atau kebutuhan-kebutuhan tertentu. Melalui kurikulum ini akan diketahui arah pendidikan, alternatif pendidikan, fungsi pendidikan serta hasil pendiidkan yang hendak dicapai oleh Raudlatul Athfal. Kurikulum ini harus dijadikan pedoman bagi pengelola dan guru RA untuk selanjutnya disempurnakan secara terus-menerus melalui tahapan pengkajian, sosialisasi, advokasi, perintisan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari unsur kepala Raudlatul Athfal, guru/ praktisi, komite Raudlatul Athfal, penyelenggara pendidikan, Mapenda Departemen Agama kota/kabupaten dan nara sumber.

Dengan demikian, kurikulum ini bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan budaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.

Menghadapi kondisi tersebut Raudlatul Athfal perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menciptakan Rencana Kerja Raudhatul Athfal (RKRA) untuk memenuhi tuntutan perkembangan kurikulum Raudlotul Athfal yang sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik Raudlatul Athfal dengan model KTSP yang mengacu pada standar pencapaian perkembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004.

Kurikulum Raudlatul Athfal dikembangkan dengan menyesuaikan kondisi, potensi dan karakteristik masyarakat religius dengan lebih banyak didominasi agraris (petani), wiraswasta serta kondisi masyarakat desa Kudar dan aspirasinya terhadap dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup bagus. Pola pendidikan yang dikembangkan di Raudlatul Athfal. Keberhasilan pendidikan di Raudlatul Athfal kepercayaan masyarakat terhadap Raudlatul Athfal.

Raudlatul Athfal telah melaksanakan “kurikulum 2004” namun tahun 2006 diharapkan melaksanakan KTSP. Oleh lantaran itu pada tahun 2015 Tim Pengembang Kurikulum IGRA bersama kepala RA, Guru, yayasan/komite Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan berkejasama dengan tim jago dari LKP2-I telah menyusun dan menyebarkan kurikulumnya sendiri dengan mengacu pada UU No.23 tahun 2002 perihal proteksi anak, Undang-undang No.20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, PP No.19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, Pemendiknas no 58 tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anaka Usia Dini serta berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSSP serta pedoman penyusunan dan implementasi KTSP RA yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Agama Jawa Timur. Kurikulum Raudlatul Athfal ini akan diimplemtasikan pada tahun 2009.

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal dinyatakan tercapai apabila kegiatan mencar ilmu bisa mencapai perkembangan penerima didik secara optimal proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik biar sanggup diterima untuk; (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan penerima didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau menyebarkan ketrampilan untuk hidup mandiri.

Untuk menjamin keberhasilan implemntasi kurikulum RA tersebut, dibutuhkan banyak sekali persyaratan, antara lain:

  1. Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan (Stakeholders);
  2. Sosialisasi, pelatihan, diskusi dan lokakarya KTSP;
  3. Pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan KTSP;
  4. Pengembangan sumberdaya insan secara berkelanjutan;
  5. Koordinasi dan pengelolaan yang profesional;
  6. Perluasan kerjsama yang baik dengan banyak sekali pihak;
  7. Semua pihak perlu: (a) memahami KTSP; (b) mempunyai dokumen pendukung;(c) mempunyai kesepakatan untuk berkembang dan maju secara bersama-sama; serta (d) bisa dan mau melaksanakannnya secara baik.

Kurikulum ini harus dijadikan prdoman bagi pengelola dan guru Raudlatul Athfal untuk seanjutnya disempurnakan secara terus-menerus. Dengan demikian, Kurikulum Raudlatul Athfal akan bisa mengikuti keadaan dengan perkembangan ipteks dan berbudaya, serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dengan tanpa melepaskan diri dari pemikiran dan nilai-nilai Islam.

A. Visi, Misi dan Tujuan RA


1. Visi Raudlatul Athfal
Mencetak generasi mandiri, kreatif, inovatif, beriman mantap, berwawasan luas dan berakhlak karimah serta unggul dalam prestasi.

  1. Terbiasa melaksanakan kegiatan sendiri dan mempunyai rasa percaya diri
  2. Mampu berkreasi dan selalu mengadakan perubahan ke arah perbaikan atas kreatifitasnya.
  3. Teguh keyakinan terhadap Sang Maha Pencipta dan terbiasa mendirikan sholat lima waktu
  4. Memiliki wawasan luas dari pengalaman belajar
  5. Terbiasa berperilaku baik, benar dan sopan
  6. Terbiasa berkomunikasi dengan bahasa yang santun
  7. Mampu baca tulis arab dan latin serta berhitung
  8. Mampu dalam menghafal surat-surat pendek dan doa-doa sehari-hari

2. Misi Raudlatul Athfal

  1. Membiasakan anak melaksanakan kegiatan sendiri
  2. Memberikan materi yang sesuai dengan pemikiran agama Islam
  3. Menyelenggarakan rutinitas kegiatan yang sanggup melatih kreatifitas anak
  4. Melatih baca tulis Al-Qur’an dan baca tulis latin serta berhitung
  5. Melatih Pembiasaan sikap mental yang disiplin, sopan dan menghormati orang lain.

B. Tujuan Raudlatul Athfal


1. Tujuan Umum Raudlatul Athfal
Tujuan umum dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan RA, yaitu:

  1. Membangun landasan bagi berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggungjawab.
  2. Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial penerima didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
  3. Membantu anak didik menyebarkan banyak sekali potensi baik piskis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni untuk memasuki pendidikam dasar.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dirumuskan sesuai dengan tujuan Raudlatul Athfal itu sendiri

  1. Mewujudkan sikap anak yang mandiri, kreatif, inovatif sesuai dengan pemikiran agama Islam.
  2. Menyediakan alat peraga edukatif yang menarik dan memadai
  3. Mewujudkan ketrampilan shalat, baca tulis Al-Qur’an
  4. Meningkatnya prestasi dan bisa bersaing di Tingkat Nasional
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana/prasarana serta pemberdayaan-nya yang mendukung peningkatan prestasi siswa
  6. Terwujudnya ruang bermain yang lebih luas
  7. Tersedianya ruang guru yang bisa menampung semua guru
  8. Terwujudnya aula masrasah yang representatif

C. Tujuan Pengembangan KTSP


Tujuan penyusunan KTSP ini untuk dijadikan pola bagi Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan yaitu Pendidikan yang mengarah kepada Tujuan Satuan Pendidikan itu sendiri.

D. Prinsip - prinsip Pengembangan KTSP


KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Perkembangan KTSP mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kelulusan (SKL), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Raudlatul Athfal.

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan penerima didik dan lingkungannya.
Pengembangan kurikulum diubahsuaikan dengan potensi penerima didik yang berbeda – beda, oleh lantaran itu proses pembelajarannya dilaksanakan secara individual, kelompok dan klasikal.

Bahan asuh dikemas dengan memakai kedekatan dengan tematik yang sanggup menyebarkan seluruh potensi dan aspek perkembangan anak usia dini menurut kebutuhan penerima didik serta tuntutan dilingkungan Raudhatul Athfal.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik penerima didik, kondisi tempat dengan menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan etika istiadat serta status sosial ekonomi dan gender .
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal dan pengembangan diri yang dilaksanakan dengan memakai pembelajaran yang terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan menyenangkan

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pngetahuan, tekhnologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh lantaran itu semangat dan isi kurikulum mendorong penerima didik untuk mengenal dan sanggup memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemerhati pendidikan(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup. Oleh lantaran itu pengembangan kurikulum menurut kecakapan hidup atau life skill,dengan memperhatikan pengembangan integritas pribadi,kemandirian,keterampilan berfikir (thinking skill), kecerdasan spiritual, emosional, sosial, musical, kinestetik,dan natural

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan bidang pengembangan yang direncanakan , disajikan secara terpadu dan berkesinambungan

6. Belajar Sepanjang hayat
Kurikulum di arahkan pada proses pengembangan , pembudayaan dan penberdayaan penerima didik yang berlangsung sepanjang hayat. Hal ini ditanam kan semenjak dini biar penerima didik bahagia mencar ilmu sepanjang hayat, lantaran kondisi dan tuntunan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya

7. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kpentingan global, nasional dan local untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan kurun globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI)

E. Acuan Operasional Penyusunan KTSP


Operasional penyusunan KTSP Raudlatul Athfal berpedoman pada :

1. Peningkatan Iman dan Taqwa serta etika mulia.
Keimanan dan ketaqwaan serta etika mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian penerima didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua bidang pengembangan sanggup menunjang penigkatan dogma dan taqwa serta etika mulia.

2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan penerima didik.
Kurikulum disusun biar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik penerima didik secara optimal sesuai dengan tingkat pengembangan.

3. Keragaman potensi dan karateristik tempat dan lingkungan.
Daerah mempunyai keragaman potensi kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh lantaran itu kurikulum Raudlatul Athfal memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan out put yang sanggup menunjukkan kontribusi bagi pengembangan daerah

4. Tuntutan pengembangan tempat dan nasional.
Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan tempat dan nasional.

5. Tuntutan dunia Kerja.
Memuat kecakapan perihal hidup (Life skill) untuk mengenalkan dan membekali penerima didik menghadapi kehidupan dunia kerja yang kompetetif dengan melatih dan membiasakan dengan kemandirian, tidak menggantungkan diri pada orang lain.

6. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhonologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan secara bersiklus dan berkesinambungan sejalan dengan perkembngan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni, dengan mengenalkan alat tekhnologi mutakhir kepada penerima didik.

7. Agama
Yang menjadi cirri khas kurikulum Raudlatul Athfal yaitu mendalami agama maksudnya pengenalan penerima didik terhadap rukun iman, rukun islam dan berakhlakul karimah lebih mendalam disertai dengan adaptasi dan pengamalan yang diubahsuaikan dengan tahap perkembangan dan kemampuan penerima didik.

8. Dinamika perkembangan global.
Kurikulum dikembangkan biar penerima didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain.

9. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Kondisi Sosial budaya masyarakat setempat
Pengembangan kurikulum Raudlatul Athfal dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat lingkungannya dan menunjang kelestarian budaya.

11. Kesetaraan gender
Kurikulum Raudlatul Athfal diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.

12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan.

Jadi Cendekia Pengembangan Perangkat Pembelajaran Pai


Pengembangan Perangkat Pembelajaran PAI. Perangkat berguru di sekolah memang sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan didalam kelas, perangkat berguru juga untuk memperlihatkan semangat gres kepada siswa sehingga guru dituntut lebih kreatif dalam merencanakan perangkat berguru dan juga dalam pelaksanaannya.

Selain itu, perangkat berguru juga mencakup; standar kompetensi lulusan, standar kompetansi mata pelajaran, penyusunan promes dan prota, silabus dan RPP. Untuk selanjutnya, silahkan lanjut bacanya ya!!!

I. Apa Hakekat Perencanaan Pembelajaran?


Menurut Briggs, Pembelajaran ialah perjuangan menjawab 3 pertanyaan besar:
1. KEMANA ?
2. BAGAIMANA ?
3. BILAMANA / KAPAN SAMPAI ?

Perencanaan pembelajaran ialah aktifitas untuk (1) merencanakan TUJUAN, (2) merencanakan CARA MENCAPAI TUJUAN, dan (3) merencanakan TEKNIK MENGUKUR PENCAPAIAN TUJUAN.

Merencanakan KEMANA ?:
Guru harus memahami ke mana anak didik akan dibawa:

  1. Guru harus mempunyai silabus mata pelajaran yang menjadi pegangan.
  2. Guru harus mengkaji SKL (Standar Kompetensi Lulusan), SKMP (Standar Kompetensi Mata Pelajaran),  KD (Kompetensi Dasar).
  3. Guru harus bisa merumuskan indikator dari setiap KD.
  4. Guru harus memetakan kompetensi sesuai ranah dan cakupannya.

Merencanakan BAGAIMANA ?:
Guru harus bisa :

  1. Mengorganisasikan  materi yg relevan dengan KD/indikator
  2. Merancang media dan sumber berguru yang relevan
  3. Merancang taktik dan metode pembelajaran yang relevan
  4. Merumuskan skenario pembelajaran atau RPP

Merencanakan BILAMANA/ KAPAN SAMPAI ?:
Guru harus bisa :

  1. Menentukan jenis/teknik evaluasi yang    relevan dengan kompetensi yang diharapkan. Teknik yang dianjurkan adalah  5 P : (paper and pencil test, performance, product, project, portofolio)
  2. Merancang instrumen evaluasi yang sesuai dengan  kompetensi yang akan diukur.

II. Standar Kompetensi Lulusan


  1. Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan
  2. Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman dalam evaluasi kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan
  3. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.

III. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP)


Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu


IV. Kelompok Mata Pelajaran Menurut KTSP 2006


Kurikulum pendidikan umum, kejuruan, dan khusus meliputi kelompok mata pelajaran:

  • Agama dan adat mulia
  • Kewarganegaraan dan kepribadian
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Estetika
  • Jasmani, olah raga dan kesehatan.

V. Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP)


Kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap tingkat dan / atau semester untuk satu mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi ini terdiri atas sejumlah kompetensi dasar (KD) sebagai pola baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.

VI. Kompetensi Dasar (KD)


  1. Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan  penyusunan indikator kompetensi atau Pernyataan minimal atau memadai wacana pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan befikir dan bertindak sehabis siswa menyeleseikan suatu aspek /sub aspek mata pelajaran tertentu.
  2. Indikator kompetensi ialah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran

VII. Langkah-Langkah Merencanakan Pembelajaran


Mengembangkan Indikator:

Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator.
Indikator dijabarkan dengan kata-kata yang operasional,bersifat sikap kongkrit, terukur dan teramati sesuai dengan karakteristik akseptor didik, satuan pendidikan dan  potensi daerah.
Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, sikap untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten. 

Cara merumuskan indikator mengikuti pola ABCD
A :Audience (siswa)
B :Behavior (bentuk perilaku)
C :Condition (waktu berperilaku)
D :Degree (tingkat kualitas perilaku)
Contoh : Setelah Pembelajaran ( C) Siswa(A) Dapat memperagakan gerakan shalat (B) Dengan lancar dan benar (D)

Menyusun Prota dan Promes

  • Progran tahunan (Prota) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu tahun dengan memperhatikan analisis kurikulum beserta perhitungan pekan efefktif.
  • Program  semester (Promes) ialah rancangan kegiatan berguru mengajar secara garis besar yang dibentuk dalam jangka waktu satu semester dengan memperhatikan jadwal tahunan dan alokasi waktu tiap minggu.

Langkah-langkah menyusun Prota dan Promes

  • Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar (KD) dan indikator dalam satu tahun.
  • Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar(KD)  dan indikator
  • Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk tiap semester
  • Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif.

VIII. Mengembangkan Silabus


Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata   pelajaran atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar.

Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Pengembangan silabus harus mengikuti prinsip-prinsip:

  • Ilmiah
  • Relevansi
  • Sistematis
  • Konsistensi
  • Memadai
  • Aktual dan Kontekstual
  • Fleksibel
  • Menyeluruh.

Langkah-langkah penyusunan silabus

  1. Mengkaji SK dan KD yang ada dalam standar isi (Permendiknas No. 22/2006)
  2. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
  3. Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran
  4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
  5. Penentuan jenis penilaian
  6. Menentukan alokasi waktu
  7. Menentukan sumber/bahan/alat pembelajaran.

IX. Prinsip dan Komponen RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran)


ialah planning yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas meliputi 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

Yang penting pada RPP


  • Apa yang akan dibelajarkan?
  • Bagaimana cara membelajarkannya?
  • Dengan apa dibelajarkan (media dan materi)?
  • Bagaimana cara memenuhi sasaran pencapaian
  • Hasil belajarnya?

Prinsip penyusunan RPP


1. Memperhatikan perbedaan individu akseptor didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.

2. Mendorong partisipasi aktif akseptor didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada akseptor didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan jadwal pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Komponen RPP


  1. Identitas
  2. Standar Kompetensi
  3. Kompetensi Dasar
  4. Indikator
  5. Tujuan Pembelajaran
  6. Materi Pokok
  7. Langkah-langkah pembelajaran
  8. Media/sumber/bahan
  9. Penilaian

Penjelasan tiap komponen RPP


  1. Identitas
  2. Satuan pendidikan
  3. Mata pelajaran
  4. Kelas/semester
  5. Jumlah pertemuan
Standar Kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

Kompetensi Dasar
Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai akseptor didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai tumpuan penyusunan indikator dalam suatu pelajaran.

Indikator
Adalah sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Merumuskan tujuan pembelajaran menurut SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan 
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam planning pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran sanggup terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

Materi Pokok
Materi pembelajaran ialah materi yang dipakai untuk mencapai tujuan pembelajaran dan indikator. Materi dikutip dari materi pokok yang ada dalam silabus. Materi pokok tersebut lalu dikembangkan menjadi beberapa uraian materi. Untuk memudahkan penetapan uraian materi sanggup diacu dari indikator.

Mengembangkan langkah pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian akseptor didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik.

Kegiatan Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri acara pembelajaran yang sanggup dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.