Thursday, 9 April 2020

Lebih Berakal Format Surat Edaran Sekolah Kepada Orang Bau Tanah Wali Murid Perihal Ajakan Dokumen Akseptor Bimbing / Siswa

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam rangka pendataan yang berkualitas pada aplikasi Dapodik mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran 2015/2016 tentu tak akan terwujud tanpa adanya derma dari seluruh pihak terkait dari sekolah sebagai satuan pendidikan yang mempunyai beberapa entitas data pendidikan di sekolah tersebut utamanya yaitu siswa / penerima didik.

Oleh alasannya itu. khusus pada kesempatan kali ini, saya akan share pengalaman pribadi kepada Rekan-rekan Operator Sekolah yang mungkin mengalami hambatan terhadap permasalahan yakni belum tersedianya dokumen fisik dari penerima didik, sehingga ke depannya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang tidak perlu, menyerupai salah input nama, daerah tanggal lahir, maupun data terkait orang renta dari penerima didik bersangkutan.

Untuk itu, surat edaran resmi dari sekolah yang dikirimkan kepada seluruh orang renta / wali murid perlu dibentuk oleh sekolah biar sanggup terjalin koordinasi yang lebih intensif dan efektif tentunya.

Berikut pola isi surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen pribadi siswa yang selanjutnya akan dijadikan dasar input data di aplikasi Dapodik, untuk kepentingan data ujian sekolah, data dasar penulisan Ijazah SD, dan sebagainya sebagai berikut :

Bersama dengan surat ini, kami mendo’akan semoga Bapak/Ibu sekeluarga selalu dalam keadaan sehat wal’afiat serta selalu dalam lindungan-Nya, amin…

Selanjutnya, demi kualitas data siswa yang akurat/valid dalam rangka mengikuti Ujian Sekolah di tahun pelajaran 2015/2016 serta sebagai dasar penulisan Ijazah pada khususnya dan untuk aneka macam kepentingan data dasar penerima didik untuk menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi selanjutnya, tentu diharapkan pendataan penerima didik yang optimal melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) semenjak pada jenjang Sekolah Dasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui surat ini, kami mohon kepada Bapak/Ibu Wali Murid untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait penerima didik, di antaranya sebagai berikut :

1.   Photocopy Akta Lahir. Jika belum memiliki, untuk sementara sanggup digantikan dengan surat keterangan lahir yang diketahui/ditandatangani oleh Pegawai Kesehatan ataupun Pemerintahan Desa setempat.

2.   Photocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Siswa.

3.   Photocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi yang memiliki. Untuk kepentingan ajuan untuk mendapat dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa kurang mampu, jikalau belum / tidak mempunyai KPS, maka sanggup diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu / Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa setempat.

Beberapa dokumen di atas sangat kami harapkan segera sanggup dikirimkan ke sekolah melalui Putra/Putri dari Bapak/Ibu ataupun juga sanggup Bapak/Ibu kirimkan pribadi ke sekolah melalui Bapak/Ibu Wali Kelas masing-masing paling lambat pada hari ………………...

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu Wali Murid sekalian  kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Download format pola surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen siswa tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Untuk selanjutnya silahkan diubahsuaikan menurut kebutuhan dari Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Lebih Cerdik Aktivitas Un Tahun 2016 Tempat Terdampak Kabut Asap Tetap Sesuai Aktivitas Pusat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar konferensi video jarak jauh dengan dinas pendidikan kawasan yang terdampak peristiwa asap untuk membahas persiapan ujian nasional (UN) tahun 2016.

Dalam konferensi video itu, sebagian besar daerah yang terdampak peristiwa asap setuju untuk melakukan UN sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sentra (Kemendikbud). Keputusan tersebut disepakati dengan mempertimbangkan ketuntasan berguru para penerima didik.

Sebanyak tujuh dari sembilan provinsi terdampak peristiwa asap hadir dalam konferensi video persiapan UN 2016. Ke-7 provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk dua provinsi lain, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, akan dilakukan pembicaraan khusus sebab tidak terkoneksi dengan jaringan ketika konferensi video berlangsung di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/11/2015).

Konferensi video dipimpin Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad. Dalam konferensi tersebut, Hamid meminta para kepala dinas pendidikan provinsi untuk menunjukkan perkembangan terkini perihal persiapan UN 2016 dan ketuntasan berguru para penerima didik di kawasan terdampak peristiwa asap.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita menyampaikan ujian nasional di Provinsi Jambi akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pusat. Namun untuk jadwal ujian sekolah (US) akan diundur sesudah penerima didik mengikuti ujian nasional. “Ketuntasan pembelajaran wajib dipenuhi dengan mengoptimalkan waktu libur tamat semester I dan II,” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Damber Liwan, menyampaikan akan mengundur jadwal ujian nasional di provinsinya, yaitu mundur 10 hari dari jadwal nasional, begitu juga dengan jadwal ujian sekolah. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam yang juga hadir dalam konferensi video, menyarankan semoga pelaksanaan UN di semua provinsi tetap sesuai jadwal nasional. Pertimbangannya adalah, supaya hasil UN 2016 sanggup dipakai sebagai salah satu syarat mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Hamid mengatakan, Kemendikbud dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melanjutkan pembicaraan perihal pelaksanaan jadwal UN lebih lanjut pada rapat koordinasi pengambilan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya pada tanggal 5 Desember 2015. Ia menegaskan, pelaksanaan UN harus memperhatikan ketuntasan berguru para penerima didik. (Desliana Maulipaksi)

Lebih Bakir Niat Baik Menjadi Kunci Sukses / Keberhasilan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Motivasi Hari Ini (Kamis, 17 Desember 2015) :

Kunci dari keberhasilan dan kesuksesan dalam sebuah tindakan yang paling utama ialah NIAT BAIK yang diiringi dengan KERJA KERAS + CERDAS serta selalu BERPIKIR POSITIF atas apapun yang terjadi dalam setiap tahapan ataupun prosesnya, sehingga kita pun tetap berbahagia...

Jika pun dalam suatu perjuangan belum tercapai TUJUAN, tapi niscaya sanggup satu sesi PENGALAMAN darinya, sehingga kita pun tetap berbahagia…


Terus dan teruslah berusaha, maka AKUMULASI PENGALAMAN itulah yang akan menjadi “MAGNET” dalam membawa diri pada realisasi tujuan yang sesungguhnya, sehingga kita pun benar-benar berbahagia… …! 

Lebih Bakir Pengendalian Gugusan Guru Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Guru atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan kepada seluruh penerima didik pada usia berguru mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga dengan menengah.

Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja yaitu adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.

Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yaitu bahwa pengendalian deretan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan deretan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal proposal tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup mengatakan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jikalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat besar lengan berkuasa alasannya amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)

Lebih Terpelajar Klarifikasi Ihwal Kurikulum Yang Diterapkan Dalam Pelaksanaan Un Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus berguru memakai Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah tetapkan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang berguru dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.

Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan sesudah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang bau tanah yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.

Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.

Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.

’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak gundah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi contoh kelulusan siswa.

Anies juga memberikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak hingga diundur.

’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan sesudah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah digunakan untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur final tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari berguru yang diliburkan.

Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak gundah menyambut unas,’’ jelasnya.

Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas final (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang berguru memakai K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa dapat fokus mempersiapkan unas tahun depan.

Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya sudah dapat dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu bersahabat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP yaitu pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan saja, ada 3.400 unit sekolah yang berguru berbasis K-13. ’’Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’ pungkasnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mewaspadai tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau persamaannya hingga begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.

Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak hingga sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang membuat dualisme kurikulum juga Kemendikbud.

Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melakukan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan bawah umur yang berguru berbasis KTSP. (wan/c17/end)

Lebih Bakir Menara Gentala Arasy Ikon Provinsi Jambi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi teman-teman yang berada di wilayah provinsi Jambi, terlebih yang tinggal di kota Jambi maupun Jambi Kota Seberang dipastikan telah berkunjung ke Jembatan Pedestrian  dan Menara Gentala Arasy.

Saya sendiri pun untuk pertama kalinya sanggup menikmati acara berjalan kaki di sepanjang jembatan yang merupakan salah satu ikon dari kota Jambi pada khususnya dan ikon bagi provinsi Jambi pada umumnya ini tepatnya pada tanggal 21 Desember 2015 yang lalu.


Berdasarkan sumber yang admin dapatkan, asal muasal nama “Gentala Arasy” diberikan oleh budayawan Jambi H.Junaidi T Noor. Yang artinya “lonceng pengatur waktu yang menjulang tinggi”, sedangkan kata “Arasy” ialah abreviasi dari Abdurrahman Sayuti. Di mana Abdurrahman Sayuti merupakan nama salah seorang Mantan Gubernur Provinsi Jambi yang berasal dari Seberang Kota Jambi, dia sebagai gubernur provinsi Jambi tepatnya pada tahun 1994 s.d. 1999.


Gentala Arasy diresmikan oleh Wapres Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2015. Jembatan pendestrian atau Titian Arasy yang menuju Menara Gentala Arasy di Taman Tanggo Rajo, Ancol, atau sempurna di depan rumah dinas Gubernur Jambi.

Ukuran Jembatan Pedestrian dan Menara Gentala Arasy

Jembatan pedestrian total panjang jembatan ini ialah 532 meter, lebar jembatan / titian ialah 4,5 meter, dan tinggi membentang di atas Sungai Batanghari. Jembatan Pedestrian ini dibangun dengan konsep konstruksi cable stayed (kabel penahan) yang ditopang oleh 2 buah tiang pancang setinggi 60 meter.


Jembatan pedestrian ke Gentala Arasy ini berdiri sempurna di Depan Rumah Dinas Gubernur Jambi,  jembatan ini menghubungkan antara Taman Tanggo Rajo yang berada jalan Sultan Thaha kota Jambi dengan Menara Gentala Arasy yang berada di Seberang Kota Jambi (Sekoja) yang masuk dalam wilayah kelurahan Arab Melayu.


Salah satu faktor keunikan dari jembatan pedestrian menuju menara Gentala Arasy Jambi ini ialah desainnya yang berliku membentuk abjad “S” sehingga menjadikan jembatan ini unik dan spesifik dibandingkan dengan kebanyakan jembatan di Indonesia.


Akses menuju daerah Kota Seberang Jambi dan Menara Gentala Arasy akan semakin gampang dengan dibangunnya Jembatan Pedestrian. Jembatan khusus pejalan kaki ini akan menghubungkan Taman Tanggo Rajo dengan Menara Gentala Arasy.


Pada Lantai dasar Menara Gentala Arasy terdapat museum yang menceritakan perihal sejarah bagaimana islam sanggup masuk dan tersebar di wilayah Jambi.


Selain untuk meningkatkan volume wisatawan ke kota Jambi, Jembatan dan Menara Gentala Arasy di harapkan sanggup meningkatkan perekonomian bagi masyarakat khususnya yang berada di Seberang Kota Jambi.


Untuk menikmati sensasi berjalan kaki atau bahkan sanggup juga jogging di titian / jembatan pedestrian hingga di menara Gentala Arasy pun gratis serta di sana ada beberapa petugas khusus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!



Lebih Akil Cara Mengetahui Jadwal, Tempat, Dan Mata Pelajaran Yang Diujikan Pada Ukg Tahap 2 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan berikut ini, aku akan share cara gampang cek data calon akseptor UKG tahap 2 tahun 2015 yang aku tujukan bagi bagi rekan-rekan guru yang akan mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) tahap 2 atau UKG susulan di tahun 2015 ini.

Dan dikala ini, calon Peserta UKG tahap 2 telah sanggup melihat data terkait UKG secara online, di antaranya untuk cek Nomor Peserta, Mapel yang diampu, tempat kiprah pada Satminkal, isu TUK (Tempat Uji Kompetensi), aktivitas tanggal dan jam / sesi pelaksanaan UKG serta status akseptor UKG tahap 2 yang sudah terverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau belum.

Berikut panduan cara cek data akseptor UKG tahap 2 tahun 2015 dengan kata kunci memakai nama akseptor Uji Kompetensi Guru selengkapnya sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/?pg=ukg15.

2.   Selanjutnya ketik Nama Guru sesuai dengan yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

3.   Kemudian, masukkan kawasan atau kabupaten / kota asal Anda, kemudian klik pada tombol “Cari”.

4.   Jika memang Anda sebagai akseptor UKG tahap ini, maka akan tampil data terkait akseptor UKG, tempat kiprah Satminkal, mata pelajaran yang diampu, mata pelajaran UKG serta data rinci tempat dan waktu pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) pada TUK yang telah ditentukan.

Demikian isu singkat mengenai cara gampang cek data akseptor UKG tahap 2 / UKG susulan tahun 2015 dengan memakai nama akseptor UKG. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!