Showing posts sorted by relevance for query download-aplikasi-dan-instrumen-pkg. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-aplikasi-dan-instrumen-pkg. Sort by date Show all posts

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cerdik Aplikasi Pkks / Pkkm Dan Pkg Terbaru 2018 Format Excel


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas madrasah pembina terhadap kepala madrasah binaannya. Dengan melaksanakan PKKS maka pengawas madrasah akan mempunyai data dan rekomendasi wacana kepala madrasah-kepala madrasah yang membutuhkan PKB. Selain kegiatan terkait dengan penilaian kinerja, peserta juga akan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) kepala madrasah.

Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan yang cermat terhadap kebutuhan jenis dan materi PKB yang diperlukan oleh masing-masing kepala madrasah. Hasil analisis akan menjadi dasar penentuan prioritas PKB kepala madrasah. Penentuan prioritas dilakukan dalam bentuk perundingan antara pengawas madrasah pembina dan kepala madrasah binaannya untuk memastikan pilihan kebutuhan, materi, maupun jenis PKB.

Proses perundingan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil PKKS, data EDS (jika ada), kebutuhan individu kepala madrasah, dan kebutuhan pengembangan madrasah. Kegiatan selanjutnya yakni menciptakan rekapitulasi kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah. Apabila pengawas madrasah mempunyai data kebutuhan PKB secara individu kepala madrasah binaannya, maka pengawas nadrasah akan gampang melaksanakan rekapitulasi untuk keseluruhan kepala madrasah binaannya.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah bertujuan:

  1. Memperoleh data wacana pelaksanaan kiprah pokok, fungsi, tanggung jawab kepala madrasah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pengawasan pada madrasah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin madraasah.
  3. Menentukan kualitas kepala madrasah sebagai dasar dalam memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  4. Menentukan aktivitas peningkatan kemampuan professional kepala madrasah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada madrasah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan aktivitas umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Madrasah


  1. Relevance, artinya aspek-aspek yang diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaannya baik input, proses, maupun outputnya (hasil kerja yang tercapai).
  2. Sensitivity, artinya sistem penilaian yang dipakai peka dalam membedakan antara kepala madrasah yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
  3. Reliability, artinya alat dan sistem penilaian yang dipakai sanggup diandalkan, dipercaya sebagai tolok ukur yang obyektif, akurat, dan konsisten.
  4. Acceptability, artinya sistem penilaian yang dipakai harus sanggup dimengerti dan diterima oleh pihak penilai ataupun pihak yang dinilai dan memfasilitasi komunikasi aktif dan konstruktif antara keduanya.
  5. Practicality, artinya semua instrument penilaian termasuk pengolahan dan analisis hasil penilaian gampang digunakan

Tugas Utama dan Indikator Kepala Sekolah / Madrasah


A1. USAHA PENGEMBANGAN MADRASAH

  1. Menyusun planning pengembangan madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan madrasah
  2. Mengembangkan struktur organisasi madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
  3. Melaksanakan pengembangan madrasah sesuai dengan planning jangka panjang, menengah, dan jangka pendek madrasah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan madrasah.
  4. Mewujudkan peningkatan kinerja madrasah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan madrasah dan standar nasional pendidikan.
  5. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat.
  6. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Melaksanakan penelitian tindakan madrasah dalam rangka meningkatkan kinerja madrasah

A2. MANAJERIAL

  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah/ madrasah secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola kekerabatan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian derma ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  13. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  14. Mengelola sistem info madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi info bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

A3. KEWIRAUSAHAAN

  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

A4. SUPERVISI

  1. Menyusun aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Download Aplikasi PKKS / PKKM dan PKG Terbaru 2018 Format Excel


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Aplikasi PKKS / PKKM
Aplikasi PKG

Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Guru profesional tidak dan bukanlah guru yang telah menuntaskan pendidikan S1-Akta IV dan memeperoleh Sertifikat pendidik serta bermodalkan empat kompetensi, tapi lebih daripada itu guru harus mempunyai panggilan jiwa/idealisme, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugas, mematuhi isyarat etik profesi, dan menyediakan waktu untuk membuatkan prfosinya secara terus menerus dan berkelanjutan ( continuos development).

Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala madrasah, dan staf (tenaga ad-ministrasi madrasah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi penilaian pendidikan.

Kinerja kepala madrasah bersama wakil wakilnya sanggup diukur dari tiga aspek adalah (a): sikap dalam melaksanakan kiprah yakni sikap kepala madrasah pada ketika melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksa-nakan kiprah dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen diri-nya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja madrasah yang dipimpinnya.

Daftar Instrumen PKG

  1. Data penilaian
  2. Kisi-kisi penilaian kinerja guru mata pelajaran
  3. Peta kiprah utama, kompetensi dan kinerja guru menurut rubrik penilaian kinerja
  4. Instrumen penilaian kinerja guru
  5. Rubrik penilaian kinerja guru
  6. Hasil penilaian kinerja
  7. Hasil analisis rekomendasi pkb guru
  8. Prioritas pkb guru
  9. Contoh perhitungan angka kredit penilaian kinerja yang diperoleh per tahun

Semoga bermanfaat...

Thursday, 9 April 2020

Lebih Cendekia Evaluasi Kinerja Guru / Pkg Tahun 2016 Sebagai Tindak Lanjut Ukg / Uji Kompetensi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Komptensi Guru (UKG) secara nasional ketika ini masih berlangsung sampai final bulan November 2015 menurut jadwal serta TUK (tempat ujian kompetensi) pada masing-masing tempat yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya, UKG tahun 2015 untuk pemetaan terhadap kompetensi guru baik yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun yang non PNS. Selain itu, nilai UKG akan dijadikan sebagai salah satu elemen dari kompetensi guru yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan PKG (Penilaian Kinerja Guru) di tahun 2016 mendatang.

Sebagaimana yang admin rilis dari situs Kemdikbud.go.id bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ketika ini sedang mematangkan prosedur evaluasi kinerja guru (PKG) yang komprehensif. PKG merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi guru (UKG) dalam rangka menghasilkan potret kompetensi guru.

"Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG, skor final kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata di Jakarta, Rabu (11/11) kemarin.

Sumarna Surapranata menjelaskan PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan. "Karena orang yang ahli dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir berbahasa Inggris belum tentu ahli ngajar Bahasa Inggris," ujar laki-laki yang bersahabat dipanggil Pranata tersebut.

Ada empat komponen penilai dalam PKG, lanjut Pranata, yaitu pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah. "Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada evaluasi dari dunia perjuangan dan industri," kata Pranata.


Dalam PKG, evaluasi dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memperlihatkan penilaian.

Tujuan yang dibutuhkan dari UKG dan PKG yaitu guru-guru Indonesia menjadi manusia yang mau terus belajar. Untuk mendukung pembelajaran guru tersebut, Ditjen GTK tengah menyiapkan modul-modul yang akan diunggah ke laman Internet. "Yang dikejar yaitu guru sebagai pembelajar, jikalau gurunya mau berguru maka para siswa pun lebih mau lagi belajar," pungkasnya. (Nur Widiyanto)


Wednesday, 30 January 2019

Jadi Arif Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah Mi Mts Ma Smak


Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah


  1. Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; 
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; 
  3. Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  5. Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 
  6. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.

Baca juga:
Aplikasi PKG dan PKKM 2018
Contoh Laporan PKG

Manfaat Penilaian Kepala Madrasah


  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
  2. Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
  4. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional. 

Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  2. Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
    • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
    • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
    • Pengawas Sekolah pada Madrasah
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Komite Madrasah

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan kiprah manajerial;
  3. Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
  4. Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
  5. Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)

Periode dan Komponen Penilaian


  1. Penilaian Kinerja Tahunan
    • Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
    • Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
    • Komponen penilaian tahunan
  2. Penilaian Kinerja Empat Tahunan
    • Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
    • Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
    • Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.

Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah


  1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
  4. Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
  5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
  6. Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
  7. Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah

Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah


  1. Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
  2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
  3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
  5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah


  1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah


  1. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  4. Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


  1. Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  2. Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
    • Data Penilaian (Identitas dll)
    • Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
    • Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)

Demikian dari saya ihwal Juknis Penilaian Kepala Madrasah, biar sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...