Showing posts sorted by relevance for query download-permendikbud-nomor-62-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-permendikbud-nomor-62-tahun. Sort by date Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan hari ini saya akan share mengenai isi dari salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2013 yang lalu.

Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah kawasan telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai akta pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara akta yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu.


Selain daripada itu juga bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan akta yang dimilikinya. Berikut isi dari salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:

1.   Guru dalam jabatan yakni guru yang telah mempunyai akta pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses tunjangan akta pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK yakni Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yakni proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.   Sertifikasi yakni proses tunjangan akta pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan akta profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN

Pasal 2

(1)  Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)  Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)  Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang akta pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.

Pasal 3

(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a.   program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.   Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.   Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)  Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didanai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3)  Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diadaptasi dengan pedoman teknis jalur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN

Pasal 4

(1)  Guru yang memperoleh akta pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)  Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

(1)  Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
(2)  Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya kalau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai akta pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sehabis 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Syarat dan Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Download selengkapnya salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Ajaran Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memperlihatkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap selesai tahun aliran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun aliran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan membuatkan potensi akseptor didik, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi kode operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu untuk sanggup membuatkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan ialah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diharapkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana menyerupai lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah memperlihatkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai kode operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini: