Showing posts sorted by relevance for query syarat-dan-ketentuan-peserta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-dan-ketentuan-peserta. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Cara Pendaftaran / Daftar Di Sertifikasiguru.Id Untuk Download Modul Dan Pelajari Bahan Plpg Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Setelah Rekan-rekan berhasil melaksanakan aktivasi akun di laman Konsorsium Sertifikasi Guru pada links http://ksg.kemdikbud.go.id. Langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan diri untuk sanggup mengakses serta sanggup mengunduh pribadi modul dan bahan PLPG di tahun 2017 ini. Laman sertifikasiguru.id merupakan Wahana Belajar Mandiri Bagi Guru yang Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di tahun 2017 ini.

Oleh alasannya itu, dalam kesempatan kali ini saya akan membuatkan pengalaman pribadi bagaimana caranya untuk pendaftaran / daftar di laman sertifikasiguru.id di tahun 2017 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.   Kunjungi links situs sertifikasiguru.id.

2.   Klik pada sajian “Daftar Sekarang”, sesudah muncul formulir pendaftaran silahkan isikan nama lengkap data diri Anda mulai dari nama lengkap, email aktif, pilih provinsi, pilih negara, dan isikan username untuk mengakses laman sertifikasiguru.id selanjutnya (jika saya gunakan username atau nama pengguna“dadangjsn”, tanpa tanda kutip dan tanpa spasi) dan untuk Nama Pengguna minimum 6 karakter, lalu isikan kata sandi / password yang akan dipakai untuk login pada laman sertifikasiguru.id nantinya (masukkan password / kata sandi yang sama di bawahnya). Selanjutnya pada sajian dropdown pilih tugas Anda sebagai Peserta, Fasilitator, Pengamat, atau Pengawas. Di sini silahkan pilih “Peserta” lalu masukkan arahan saluran berikut : 920496.

3.   Kemudian Mohon membaca dengan seksama isi dari Syarat dan Ketentuan pada laman sertifikasiguru.id sebagai berikut: Syarat dan ketentuan layanan berikut bersifat mengikat bagi semua pengunjung dan pengguna situs ini. Dengan memakai situs ini berarti Anda oke dengan syarat dan ketentuan berikut:

a.   Anda tidak diperbolehkan memposting konten konten yang melanggar hukum.
b.   Anda tidak akan melaksanakan penetrasi/hack ke dalam sistem basis data, termasuk menanamkan peranti lunak berbahaya (worm, virus, trojan) yang merusak konten dan/atau membahayakan pengguna lainnya.
c.   Anda tidak diperbolehkan melaksanakan spamming atau acara lainnya yang menghabiskan resource system secara percuma.
d.   Anda tidak akan menerbitkan atau menunjukkan pranala/taut yang merupakan konten pornografi, tidak senonoh, tidak sopan, baik dalam bentuk teks, gambar atau pun video.
e.   Anda akan memakai sistem diskusi secara sopan dan etis, dan tidak melaksanakan penyerangan, penghinaan, dan ketidaklayakan yang lainnya terhadap pengguna yang lain; Anda tidak akan memasukkan URI/URL blog atau situs lain yang menunjukkan pesan elektronik tak diinginkan, atau metode-metode promosi serupa yang tidak sehat.
f.    Anda tidak akan memakai nama yang secara tatakrama atau pun leksikalitas yang sanggup membingungkan atau menunjukkan interpretasi yang merujuk pada pihak-pihak lain yang bukan Anda.
g.   Semua konten atau data pribadi yang anda publish disitus ini yaitu milik anda dan tanggung jawab anda.
h.   Anda tidak akan menuntut kami apabila di suatu hari ada kerusakan atau kehilangan terhadap konten anda.

4.   Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan laman sertifikasiguru.id tersebut silahkan cecklist di samping goresan pena syarat dan ketentuan tersebut. Kemudian klik pada tombol “Daftar Sebagai Peserta Baru”. Kemudian tunggu sejenak. Setelah pendaftaran berhasil Anda akan pribadi dibawa ke Dashbor pengguna pada laman sertifikasiguru.id.

5.   Bagi pengguna yang gres terdaftar maka Anda belum mempunyai kelas, pertemanan, maupun komunitas. Silahkan lakukan pemilihan kelas terlebih dahulu sesuai dengan Mapel sertifikasi Anda.
1.
Demikian panduan cara gampang untuk mendaftar ke laman sertifikasiguru.id untuk download modul serta mempelajari bahan PLPG tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Tuesday, 17 January 2012

Lebih Arif Anutan / Juklak Aktivitas Indonesia Arif (Pip) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan eksekutif jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akhir pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga dikala ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya eksklusif peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari aktivitas ini antara lain:

1.   Meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP ialah Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, ialah sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Berilmu Fatwa / Juknis Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Tp. 2018/2019 Menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai contoh dalam Penerimaan Siswa atau Peserta Didik Baru di tahun pelajaran 2018/2019, dalam kesempatan kali ini saya share ihwal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2.   Sekolah yakni SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
3.   Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yakni penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
4.   Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yakni surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
5.   Rombongan Belajar yakni kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.   Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.   Menteri yakni Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

(1)  PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.
(2)  Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3

(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2)  Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a.   persyaratan;
b.   proses seleksi;
c.   daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d.   biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e.   hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Persyaratan
Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:

a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 6

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)     Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)     Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8

(1)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)     SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3)     Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 10

Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 11

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif.

Selengkapnya silahkan baca dan download/unduh pribadi pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:


Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!