Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-pendidikan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query materi-pelajaran-pendidikan. Sort by date Show all posts

Friday, 13 September 2019

Jadi Berilmu Istilah Dalam Dunia Pendidikan Dan Pengertiannya


Istilah Dalam Dunia Pendidikan dan Pengertiannya. Sering kita temui istilah atau abreviasi dalam dunia pendidikan, namun terkadang kita pun tidak tahu apa maksudnya. Seperti silabus, RPP, prota, promes, kurikulum, ukk, kkm, atau lainnya. sehingga menciptakan kita bertanya-tanya apa dan bagaimana???

Karena itu saya share apa ini apa itu? Sebagian orang mungkin sudah tahu apa maksud dari semua itu, apalagi yang sudah berair kuyup dengan pendidikan menyerupai saya. namun tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini. sepakat eksklusif baca saja ya...

Istilah Singkatan Pengertian
Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP Badan berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Evaluasi Kurikulum Proses penilaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui teknik angket, wawancara, penggalian dokumen, dan supervisi kelas.
Evaluasi Pendidikan Proses penilaian terhadap input, proses transformasi sampai output pendidikan yang meliputi siswa, materi/kurikulum, guru, metode/pendekatan, sarana dan prasarana serta lingkungan insan dan non- manusia.
Implementasi Kurikulum Kegiatan untuk melaksanakan semua rancangan kurikulum yang telah disusun pada tahap penyusunan kurikulum.
Indikator kompetensi Perilaku yang sanggup diukur dan atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh penilaian mata pelajaran.
Kalender Akademik Pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun ajaran. Komponen kalender pendidikan meliputi: (1) permulaan tahun pelajaran, (2) ahad efektif belajar, (3) waktu pembelajaran efektif, dan (4) waktu libur
Kegiatan Ekstra-Kurikuler Ekskul Salah satu bentuk agenda pengembangan diri yang berupa acara pembelajaran di luar kelas.
Kegiatan Pengembangan Diri Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kepala Madrasah Guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala pada madrasah dalam mengelola sebuah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Kompetensi Dasar KD Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai referensi penyusunan indikator kompetensi.
Kriteria Ketuntasan Minimal KKM Target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran, yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Kriteria Ketuntasan Minimal dihitung menurut empat komponen yaitu: esensial, kompleksitas, daya dukung, dan intake. Karena semua kompetensi dasar itu yaitu esensial, maka pertimbangan yang perlu diperhatikan hanyalah ketiga komponen yang lain.
Kurikulum Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berlandaskan kepada standar nasional isi, kompetensi lulusan, pedoman BSNP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan lain yang relevan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 1 KTSP: Dokumen 1 Dokumen KTSP yang berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 2 KTSP: Dokumen 2 Dokumen KTSP yang berisi silabus dan contoh RPP.
Laporan Hasil Belajar Siswa LHBS Laporan hasil mencar ilmu siswa yang menggambarkan tingkat pencapaian kriteria kompetensi minimal (KKM).
Madrasah Lembaga pendidikan Islam yang berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia.
Madrasah Ibtidaiyah MI Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebelum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
Monitoring Kurikulum Serangkaian acara pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum dengan banyak sekali cara biar pelaksanaan tidak menyimpang dari yang direncanakan menurut indikator keberhasilan yang telah disusun. Monitoring ditujukan untuk melihat sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pelaksanaan kurikulum, apa kendalanya, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhinya.
Muatan Kurikulum Komponen kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran,kegiatan pengembangan diri, pengertian beban belajar, ketuntasan mencar ilmu serta ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
Muatan lokal Mulok Kegiatan kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP Forum perkumpulan guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran yang bersangkutan.
Pendidikan Agama Islam PAI Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diberikan di sekolah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKN Nama mata pelajaran untuk menawarkan pembelajaran perihal Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengawas Pendidikan Agama Islam PPAI Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan agama di madrasah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan training dari segi teknis dan manajemen pada satuan pendidikan pra madrasah, dasar, dan menengah.
Pengembangan diri Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Pengembangan kurikulum Rangkaian proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan penilaian terhadap kurikulum.
Perencanaan Kurikulum Penetapan tujuan, arah dan cara sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap-tiap satuan pendidikan.
Pembelajaran Tematik Pembelajaran teRpadu yang memakai tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga sanggup menawarkan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema yaitu pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah RAPBM Rencana anggaran madrasah yang menggambarkan planning pendapatan dan planning belanja madrasah untuk satu tahun.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP Rencana yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP berisi pengembangan Kompetensi Dasar menjadi indikator, menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai, materi pokok pembelajaran, bentuk, teknik dan instrument pembelajaran menurut alokasi waktu dan sumber belajar.
Pusat Kegiatan Guru PKG Forum perkumpulan guru kelas di tingkat sekolah dasar untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Siklus Pengembangan Kurikulum Proses dalam pengembangan kurikulum yang meliputi delapan langkah: (1) analisis situasi dan kebutuhan, (2) merumuskan arah dan target kurikulum, (3) memutuskan standar kompetensi dan hasil belajar, (4) menentukan acara pembelajaran, (5) menyeleksi dan mengorganisasikan isi pembelajaran, (6) menyusun metode asesmen dan penilaian hasil pembelajaran, (7) mengimplementasikan dan memonitor pelaksanaan kurikulum, (8) mengevaluasi kurikulum, dan kembali ke analisis situasi dan kebutuhan.
Silabus Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, acara pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.
Standar Isi SI Standar Isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan SKL Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar Kompetensi SK Ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai penerima didik sesudah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Nasional Pendidikan SNP Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Kurikulum Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peseta didik dalam acara pembelajaran. Struktur kurikulum disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Supervisi Serangkaian acara pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, proses dan prestasi akademik melalui pengamatan, penilaian dan pembinaan.
Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tim Pengembang KTSP Merupakan pelopor penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri dari kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk Wakil kepala Madrasah bidang kurikulum), tokoh masyarakat, dan nara sumber.
Ulangan Harian UH Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan Tengah Semester UTS Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan Akhir Semester UAS Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan Kenaikan Kelas UKK Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah US/UM Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional UN Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

Monday, 25 February 2019

Jadi Cerdik Seputar Pengembangan Kurikulum Madrasah 2013 Dan Kebijakan Kemenag


PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH 2013

Merupakan langkah Berkelanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP-Permenag 02/2008 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.


KURIKULUM
Menurut UU No.20/2003 Psl.1 ayat (19), PP No. 32-2013 ayat (16) pengganti PP/19-2005. adalah:

Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


TUJUAN KURIKULUM

Mempersiapkan MANUSIA Indonesia semoga mempunyai Kemampuan Hidup sebagai Pribadi dan Warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Dalam perkembangan sejarah Indonesia mengenai kurikulum telah berganti-berubah antara lain;

  1. Tahun1947 Lee Plan(rencanaPelajaran)
  2. Tahun 1952- Rencana PelajaranTerurai
  3. Tahun 1964- Rencana Pendidikan
  4. Tahun 1975- Kurikulum 1975
  5. Tahun 1984- Kurikulum 1984
  6. Tahun 1994 – dan Kurikulum 1999 – Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum1999
  7. Tahun 2004 – Kurikulum Berbasis Kompetensi
  8. Tahun 2006 – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  9. Tahun 2013- Kurikulum 2013

baca: Jenis kurikulum di Indonesia

Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003)
Berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

ARGUMEN PERUBAHAN KURIKULUM

  1. Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik.
  2. Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan abjad bangsa (nation character building).
  3. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.

PENGEMBANGAN KURIKLUM MADRASAH 2013

  1. Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global
  2. Usulan ormas Islam penyelenggara forum pendidikan (Nahdhatul Ulama Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah
  3. Masukan dari pakar dan guru madrasah perihal perlunya melaksanakan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya

KEBIJAKAN KURIKULUM 2013

  • Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan KTSP dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 didasari pemikiran perihal tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka
  • Perubahan tersebut diatas harus disosialisasikan secara luas pada semua pihak yang berkepentingan secara eksklusif dengan pendidikan di sekolah/madrasah maupun pihak lain yang berkepentingan.
  • Strategi yang dipakai dalam sosialisasi Kurikulum 2013 dengan cara menginformasikan kebijakan Kurikulum 2013 melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah

REGULASI DI KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG KURIKULUM 2013

  1. PMA Nomor 912 Tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  2. Edaran Dirjen Nomor : SE/Dj.I/PP.00/50/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai tahun pelajaran 2014-2015, mulai kelas I, IV, VII, dan X
  3. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no. 2676 tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
  4. KMA Nomor : 117 TAHUN 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah  bahwa Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksanakan Tapel 2014-2015
  5. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 114 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah (merespon edaran Mendikbud Nop 2013 perihal implementasi K13 bagi kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI)  Bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai Tapel 2014-2015 mulai kelas I, IV, VII, dan X

Kementerian Agama RI juga melaksanakan beberapa penyempurnaan PMA dgn menerbitkan:

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Kurikulum Madrasah
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 perihal Tindaklanjut KMA 207

KMA RI Nomor 207 tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah

  • Menetapkan KTSP 2006 dan K-13 pada MI, MTs, dan MA/MAK
  • KTSP 2006 meliputi mapel umum dan K-13 meliputi mapel PAI dan B. Arab
  • KTSP 2006 dan K-13 berlaku secara nasional pada MI, MTs, dan MA/MAK dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015
  • K-13 sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melaksanakan pendampingan
  • K-13 dilatihkan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Edaran Dirjen No. 1 Tahun 2015

  • Penerapan Kurikulum mapel PAI dan B. Arab, materi mengacu KMA 165/2014
  • Penilaian hasil pembelajaran untuk PAI dan Bhs Arab mengikuti Standar Penilaian pada KTSP
  • Penjurusan pada MA mulai kelas XI, kecuali MA peminatan keagamaan mulai kelas X
  • Kanwil mendata dan melaporkan kesiapan madrasah pendampingan untuk melaksanakan K-13
  • Madrasah sanggup melaksanakan K-13 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan kawasan setempat.

KEBIJAKAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR TENTANG KMA 207 TAHUN 2015

  • Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran Umum;
  • Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penerapan Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  • Penilaian hasil pembelajaran penerima didik untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar evaluasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  • Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melaksanakan penjurusan pada kelas XI;
  • Madrasah Aliyah yang mempunyai peminatan keagamaan melaksanakan peminatan pada kelas X;
  • Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimana pada awal pelaksanaannya semua madrasah di Jawa Timur baik Negeri maupun Swasta diwajibkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2014/2015 yaitu MI kelas 1 & 4, MTs kelas 7 dan MA kelas 10

Pada Akhir semester 1 Kementerian Agama RI menerbitkan peraturan KMA 207 Tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah, dimana pada semester 2 Tapel 2014/2015 seluruh madrasah kembali menerapkan Kurikulum 2006 untuk Mapel Umum sedangkan Mapel PAI dan Bahasa Arab tetap memakai Kurikulum 2013.

Wednesday, 18 January 2012

Lebih Berilmu Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan  di tahun 2016/2017 dikala ini telah diatur dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran ialah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Buku non teks pelajaran ialah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Penulis ialah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan. Editor ialah sekelompok orang yang alasannya ialah profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

Illustrator ialah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

Penelaah ialah tim mahir bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan ialah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

Reviewer ialah guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk menilik buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Penilai ialah tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan evaluasi kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit ialah orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria evaluasi sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.  

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian simpulan buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian simpulan buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab simpulan pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a.   nama lengkap;
b.   gelar akademis (jika ada);
c.   riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.   buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.   penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.    buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
1.   tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.   daftar acara pekan raya dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h.   pas foto (khusus penulis);
i.    bidang keahlian;
j.    pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k.   alamat kantor atau alamat rumah;
l.    nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook;
n.   alamat e-mail; dan
o.   informasi lain yang ingin dicantumkan.

Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

Informasi perihal penerbit meliputi:

a.   nama perusahaan atau tubuh usaha;
b.   tahun berdiri;
c.   tahun penerbitan buku pertama;
d.   tanda daftar perusahaan (TDP);
e.   alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.    nomor pelayanan pelanggan;
g.   akun facebook; dan
h.   alamat email.

Buku abnormal yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan gosip perihal penerjemah dengan gosip yang sama dengan format gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.

Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan evaluasi oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Untuk mengetahui Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017, silahkan baca pada artikel berikut : Petunjuk Teknis Pedoman Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Bagi Penerbit yang akan mengajukan evaluasi atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran gosip perihal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

Adapun, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Maret 2016.

Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Skripsi Metode Guide Note Taking Dan Prediction Guide


Contoh skripsi tantang "metode guide note taking dan prediction guide pada pokok bahasan lingkaran" Jurusan Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

1. Pengertian Pembelajaran Matematika
Pembelajaran ialah proses yang diselenggarakan oleh guru untuk membelajarkan siswa dalam mencar ilmu bagaimana mencar ilmu memperoleh dan memproses pengetahuan, keterampilan, dan sikap. pembelajaran matematika ialah suatu proses yang diselengarakan oleh guru untuk membelajarkan siswa guna memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan matematika (Junaidi, 2010: 1).

Pembelajaran ialah upaya untuk membuat iklim dan pelayanan terhadap kemampuan, potensi, minat dan kebutuhan penerima didik yang bermacam-macam semoga terjadi interaksi optimal antara guru dengan siswa serta antara siswa dengan siswa lain. Trianto (2009: 15) menyebutkan bahwa pembelajaran ialah proses yang diselenggarakan oleh guru untuk membelajarkan siswa bagaimana mencar ilmu memperoleh dan memproses pengetahuan, keterampilan dan sikap. Proses pembelajaran terjadi apabila ada interaksi antara guru dengan siswa dan siswa dengan siswa lain. Dengan melaksanakan pembelajaran siswa diperlukan sanggup mengalami perubahan tingkah laris contohnya dari tidak bisa menjadi bisa bahkan sanggup menambah pengetahuan bernalarnya dan kemampuan berpikir kritis.

Matematika mempunyai ciri-ciri penting yaitu mempunyai objek yang abnormal dan mempunyai contoh pikir yang deduktif maksudnya kebenaran suatu konsep matematika atau pernyataan yang diperoleh sebagai jawaban logis dari kebenaran sebelumnya sehingga kaitan antara konsep atau pernyataan dalam matematika bersifat konsisten. hakekat matematika ialah ide, struktur dan korelasi yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, prisip dan keterampilan.

Pembelajaran matematika di sekolah diadaptasi dengan kekhasan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan berpikir siswa. Pembelajaran matematika di sekolah mencakup 3 aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor. Pengukuran ketiga aspek ini dilakukan secara serempak, terus menerus dan berkesinambungan sehingga siswa menguasai konsep dasar. Hal ini merupakan kiprah dari seorang guru.

Dari uraian-uraian di atas maka, pembelajaran matematika ialah proses interaksi guru dengan siswa serta siswa dengan siswa lain untuk memperoleh dan memperoses pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga sanggup mengalami perubahan sikap dan tingkah laris demi tercapainya hasil mencar ilmu matematika sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Pengertian Hasil Belajar
Hasil Belajar ialah pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengertian-pengertian, sikap-sikap, apresiasi dan keterampilan (Suprijono, 2012: 5). Menurut pemikiran Gagne (Suprijono,2012: 5), hasil mencar ilmu adalah:

  1. Informasi verbal yaitu kapabilitas mengungkapkan pengetahuan dalam bentuk bahasa, baik verbal maupun tertulis. Kemampuan merespons secara spesifik terhadap rangsanngan spesifik.
  2. Keterampilan intelektual yaitu kemampuan mempresentasikan konsep dan lambang atau kemampuan analitis-sintesis fakta-konsep dan berbagi prinsip-prinsip keilmuan.
  3. Strategi kognitif yaitu kecakapan menyalurkan dan mengarahkan kegiatan kognitifnya sendiri atau kemampuan yang mencakup penggunaan konsep dan kaidah dalam memecahkan masalah.
  4. Keterampilan motorik yaitu kemampuan melaksanakan serangkaian gerak jasmani dalam urusan dan koordinasi, sehingga terwujud otomatisme gerak jasmani.
  5. Sikap ialah kemampuan mendapatkan atau menolak objek berdasarkan penilaian terhadap objek tersebut atau kemampuan menginternalisasi dan eksternalisasi nilai-nilai sebagai standart perilaku.

Menurut Bloom (Suprijono, 2012: 6), hasil mencar ilmu ialah kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kognitif ialah pengetahuan, pemahaman, menerapkan, menguraikan, merencanakan dan menilai. Afektif ialah sikap menerima, memperlihatkan respons, nilai, organisasi dan karakterisasi. Psikomotor ialah keterampilan produktif, teknik, fisik, sosial, manajerial dan intelektual.

Sementara berdasarkan lindgren (Suprijono, 2012: 7). hasil pembelajaran mencakup kecakapan, informasi, pengertian dan sikap. Jadi, hasil mencar ilmu ialah perubahan sikap secara keseluruhan bukan hanya salah satu aspek potensi kemanusian saja. Artinya, hasil pembelajaran yang dikategorisasi oleh para pakar pendidikan sebagaimana diatas tidak dilihat secara fragmentaris atau terpisah, melainkan komprensif.

3. Tujuan Pembelajaran Matematika
Tujuan pembelajaran matematika ialah terbentuknya kemampuan bernalar pada diri siswa yang tercermin melalui kemampuan berpikir kritis, logis, sistimatis dan mempunyai sifat obyektif, jujur, disiplin dalam memecahkan suatu permasalahan baik dalam bidang matematika, bidang lain, maupun dalam kehidupan sehari-hari (Junaidi, 2010: 1).

Sedangkan tujuan mata pelajaran matematika menyerupai yang tertuang dalam Standar Isi (SI) Mata Pelajaran Matematika untuk semua satuan pendidikan Dasar dan Menengah adalah:

  1. Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep, dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara luwes, akurat, efisien, dan sempurna dalam pemecahan masalah.
  2. Menggunakan budi sehat pada contoh dan sifat, melaksanakan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
  3. Memecahkan problem yang mencakup kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menuntaskan model, dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
  4. Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
  5. Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah. (Wardhani, 2008: 8)

4. Komponen Pembelajaran Matematika
Proses mencar ilmu mengajar matematika yang lebih dikenal dengan istilah pembelajaran matematika merupakan suatu sistem kerja yang terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu dengan lainnya sehingga tujuan tercapai.

Adapun proses pembelajaran matematika mengandung sejumlah komponen yang meliputi: 1) tujuan, 2) materi pelajaran, 3) kegiatan mencar ilmu mengajar, 4) metode, 5) alat dan sumber, serta 6) penilaian (Djamarah & Zain, 2010: 41)

Penjelasan dari setiap komponen tersebut adalah:
a. Tujuan
Tujuan ialah suatu harapan yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan dalam hal ini ialah tujuan pembelajaran matematika. Tujuan pembelajaran ini ialah komponen yang sanggup menghipnotis komponen pembelajaran lainnya.

b. Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran ialah substansi yang akan disampaikan dalam proses mencar ilmu mengajar. Tanpa materi pelajaran proses pembelajaran tidak akan berjalan. Bahan pelajaran ini terdiri dari materi pelajaran pokok dan materi pelajaran pelengkap. Bahan pelajaran pokok ialah materi pelajaran yang menyangkut bidang studi atau mata pelajaran yang dipegang oleh guru sesuai dengan disiplin keilmuaannya. Dalam hal ini ialah materi pelajaran matematika. Sedangkan materi pelajaran komplemen ialah wawasan keilmuwan yang menunjang penyampaian materi pelajaran pokok.

c. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan mencar ilmu mengajar ialah inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran ini akan melibatkan semua komponen pengajaran. Selain itu, proses pembelajaran akan memilih sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan sanggup tercapai.

d. Metode
Metode ialah suatu cara yang diperguanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses pembelajaran, metode dieperlukan oleh guru dan penggunaannya bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai sehabis proses pembelajaran selesai.

e. Alat
Alat ialah segala sesuatu yang sanggup dipakai dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Sebagai segala sesuatu yang sanggup dipakai dalam mencapai tujuan pembelajaran, alat mempunyai fungsi, yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah perjuangan mencapai tujuan, dan alat sebagai tujuan.

f. Sumber Pelajaran
Sumber pelajaran ialah sesuatu yang sanggup dipergunakan sebagai kawasan di mana materi pelajaran berada atau asal untuk mencar ilmu seseorang. Dengan demikian sumber pelajaran itu merupakan materi atau materi untuk menambah ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal gres bagi pebelajar.

g. Evaluasi
Evaluasi ialah suatu tindakan atau suatu proses memilih nilai dari sesuatu dalam hal ini ialah hasil mencar ilmu siswa sehabis proses pembelajaran.

Skripsi Metode Guide Note Taking dan Prediction Guide

Catatan: File ini semata-mata saya dapatkan dari teman-teman kuliah, Jika anda merasa pemilik file ini, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia!!!

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Akil Kajian Teoritis Pembelajaran Matematika Dan Hasil Belajar


Pengertian Pembelajaran Matematika: Pembelajaran yakni upaya untuk membuat iklim dan pelayanan terhadap kemampuan, potensi, minat dan kebutuhan akseptor didik yang bermacam-macam biar terjadi interaksi optimal antara guru dengan siswa serta antara siswa dengan siswa lain. Trianto (2009: 15) menyebutkan bahwa pembelajaran yakni proses yang diselenggarakan oleh guru untuk membelajarkan siswa bagaimana berguru memperoleh dan memproses pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dengan melaksanakan pembelajaran siswa diharapkan sanggup mengalami perubahan tingkah laris contohnya dari tidak bisa menjadi bisa bahkan sanggup menambah pengetahuan bernalarnya dan kemampuan berpikir kritis.

Matematika mempunyai ciri-ciri penting yaitu mempunyai objek yang ajaib dan mempunyai referensi pikir yang deduktif maksudnya kebenaran suatu konsep matematika atau pernyataan yang diperoleh sebagai akhir logis dari kebenaran sebelumnya sehingga kaitan antara konsep atau pernyataan dalam matematika bersifat konsisten. hakekat matematika yakni ide, struktur dan relasi yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, prisip dan keterampilan.
Pembelajaran matematika di sekolah diubahsuaikan dengan kekhasan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan berpikir siswa. Pembelajaran matematika di sekolah mencakup 3 aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor. Pengukuran ketiga aspek ini dilakukan secara serempak, terus menerus dan berkesinambungan sehingga siswa menguasai konsep dasar.

Dari uraian-uraian di atas maka, pembelajaran matematika yakni proses interaksi guru dengan siswa serta siswa dengan siswa lain untuk memperoleh dan memperoses pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga sanggup mengalami perubahan sikap dan tingkah laris demi tercapainya hasil berguru matematika sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Hasil Belajar


Hasil Belajar yakni pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengertian-pengertian, sikap-sikap, apresiasi dan keterampilan. Menurut pemikiran Gagne hasil berguru yakni :

  1. Informasi verbal yaitu kapabilitas mengungkapkan pengetahuan dalam bentuk bahasa, baik verbal maupun tertulis. Kemampuan merespons secara spesifik terhadap rangsanngan spesifik.
  2. Keterampilan intelektual yaitu kemampuan mempresentasikan konsep dan lambang atau kemampuan analitis-sintesis fakta-konsep dan membuatkan prinsip-prinsip keilmuan.
  3. Strategi kognitif yaitu kecakapan menyalurkan dan mengarahkan kegiatan kognitifnya sendiri atau kemampuan yang mencakup penggunaan konsep dan kaidah dalam memecahkan masalah.
  4. Keterampilan motorik yaitu kemampuan melaksanakan serangkaian gerak jasmani dalam urusan dan koordinasi, sehingga terwujud otomatisme gerak jasmani.
  5. Sikap yakni kemampuan mendapatkan atau menolak objek berdasarkan evaluasi terhadap objek tersebut atau kemampuan menginternalisasi dan eksternalisasi nilai-nilai sebagai standart perilaku.

Menurut Bloom hasil berguru yakni kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kognitif yakni pengetahuan, pemahaman, menerapkan, menguraikan, merencanakan dan menilai. Afektif yakni sikap menerima, menawarkan respons, nilai, organisasi dan karakterisasi. Psikomotor yakni keterampilan produktif, teknik, fisik, sosial, manajerial dan intelektual.

Sementara berdasarkan lindgren hasil pembelajaran mencakup kecakapan, informasi, pengertian dan sikap.

Jadi, hasil berguru yakni perubahan sikap secara keseluruhan bukan hanya salah satu aspek potensi kemanusian saja. Artinya, hasil pembelajaran yang dikategorisasi oleh para pakar pendidikan sebagaimana diatas tidak dilihat secara fragmentaris atau terpisah, melainkan komprensif.

Tujuan Pembelajaran Matematika


Tujuan pembelajaran matematika yakni terbentuknya kemampuan bernalar pada diri siswa yang tercermin melalui kemampuan berpikir kritis, logis, sistimatis dan mempunyai sifat obyektif, jujur, disiplin dalam memecahkan suatu permasalahan baik dalam bidang matematika, bidang lain, maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan tujuan mata pelajaran matematika menyerupai yang tertuang dalam Standar Isi (SI) Mata Pelajaran Matematika untuk semua satuan pendidikan Dasar dan Menengah adalah:

  1. Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep, dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara luwes, akurat, efisien, dan sempurna dalam pemecahan masalah.
  2. Menggunakan kebijaksanaan budi pada referensi dan sifat, melaksanakan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
  3. Memecahkan duduk kasus yang mencakup kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menuntaskan model, dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
  4. Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
  5. Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.

Komponen Pembelajaran Matematika


Proses berguru mengajar matematika yang lebih dikenal dengan istilah pembelajaran matematika merupakan suatu sistem kerja yang terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu dengan lainnya sehingga tujuan tercapai. Adapun proses pembelajaran matematika mengandung sejumlah komponen yang meliputi:

  1. Tujuan; yakni suatu harapan yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan dalam hal ini yakni tujuan pembelajaran matematika. Tujuan pembelajaran ini yakni komponen yang sanggup mensugesti komponen pembelajaran lainnya.
  2. Bahan Pelajaran; yakni substansi yang akan disampaikan dalam proses berguru mengajar. Tanpa materi pelajaran proses pembelajaran tidak akan berjalan. Bahan pelajaran ini terdiri dari materi pelajaran pokok dan materi pelajaran pelengkap. Bahan pelajaran pokok yakni materi pelajaran yang menyangkut bidang studi atau mata pelajaran yang dipegang oleh guru sesuai dengan disiplin keilmuaannya. Dalam hal ini yakni materi pelajaran matematika. Sedangkan materi pelajaran komplemen yakni wawasan keilmuwan yang menunjang penyampaian materi pelajaran pokok.
  3. Kegiatan berguru mengajar; yakni inti kegiatan dalam pendidikan. Segala sesuatu yang telah diprogramkan akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran ini akan melibatkan semua komponen pengajaran. Selain itu, proses pembelajaran akan memilih sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan sanggup tercapai.
  4. Metode; yakni suatu cara yang diperguanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses pembelajaran, metode diharapkan oleh guru dan penggunaannya bervariasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai sesudah proses pembelajaran selesai.
  5. Alat; yakni segala sesuatu yang sanggup dipakai dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Sebagai segala sesuatu yang sanggup dipakai dalam mencapai tujuan pembelajaran, alat mempunyai fungsi, yaitu alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah perjuangan mencapai tujuan, dan alat sebagai tujuan.
  6. Sumber pelajaran; yakni sesuatu yang sanggup dipergunakan sebagai daerah di mana materi pelajaran berada atau asal untuk berguru seseorang. Dengan demikian sumber pelajaran itu merupakan materi atau materi untuk menambah ilmu pengetahuan yang mengandung hal-hal gres bagi pembelajar.
  7. Evaluasi; yakni suatu tindakan atau suatu proses memilih nilai dari sesuatu dalam hal ini yakni hasil berguru siswa sesudah proses pembelajaran.

Referensi :
Pengambangan Kurikulum dan Pembelajaran Matematika. Malang: Universitas Negeri Malang, 2001
Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012

Monday, 30 September 2019

Jadi Berilmu Dokumen 1 Kurikulum Sd Dan Mi


Dokumen 1 Kurikulum SD dan MI. Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum madrasah ibtidaiyah pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.

Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.

Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya;
  2. Beragam dan terpadu;
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan;
  6. Belajar sepanjang hayat; dan
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Pada hasilnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terealisasi di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang bisa membangkitkan kegiatan dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran.

Para pendidik juga hendaknya bisa menyiptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di madrasah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di madrasah ibtidaiyah hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan kegiatan dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit menyerupai itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Madrasah Ibtidaiyah.

Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah


1. Visi:
Terwujudnya generasi yang sehat, beriman, bertaqwa, dan arif .

2. Misi

  • Menanamkan keyakinan/ keyakinan melalui pengamalan aliran agama .
  • Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.
  • Mengembangkan pengetahuan di bidang IPTEK, bahasa, olahraga dan seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa.
  • Menjalin kerjasama yang serasi antara warga madrasah dan lingkungan.
  • Meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi yang bermoral, kreatif, maju dan mandiri.

3. Tujuan
Tujuan pendidikan dasar secara umum yakni meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, budbahasa mulia, serta keterampilan untuk hidup dapat berdiri diatas kaki sendiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Secara khusus tujuan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah adalah:

  • Dapat mengamalkan aliran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan;
  • Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kabupaten;
  • Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Menjadi madrasah pencetus dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar;
  • Menjadi madrasah yang diminati di masyarakat.

Struktur dan Muatan Kurikulum


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia;
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. Kelompok mata pelajaran estetika; dan
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.

No. Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia meliputi etika, kecerdikan pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan penerima didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta sikap anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni meliputi apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga bisa menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga bisa membuat kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan sikap hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan menyerupai keterbebasan dari sikap seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan budbahasa mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, ilahraga, dan kesehatan.
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, budbahasa mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
  4. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan.
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Dokumen 1 Kurikulum SD dan MI

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cerdik Pengenalan Snp Dalam Perencanaan Sekolah


Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah. SNP (standar nasional pendidikan) yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Semua itu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


  1. Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran, dan kompetensi mata pelajaran.
  3. SKL pada jenjang Pendidikan Dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup dapat bangkit diatas kaki sendiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi


  1. Mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  1. kelompok mata pelajaran agama dan budpekerti mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. kelompok mata pelajaran estetika;
  5. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Beban berguru menggunakan:

  1. jam pembelajaran setiap ahad setiap semester dengan sistem tatap muka,
  2. penugasan terstruktur,
  3. kegiatan dapat bangkit diatas kaki sendiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

Penyusunan KTSP:

  1. dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan akseptor didik.
  2. berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Kalender Pendidikan meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Pendidik dan tenaga kependidikan


  1. Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  2. Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Pendidik


  1. Kualifikasi akademik (S1 / D4)
  2. Kompetensi: Pedagogi, Kepribadian, Profesional, dan Sosial.
  3. Sertifikasi pendidik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tenaga Kependidikan
SD/MI; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan, dan
  4. tenaga kebersihan sekolah/madrasah

SMP/MTs; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan,
  4. tenaga laboratorium, dan
  5. tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

  1. Supervisi
  2. Kepribadian
  3. Sosial
  4. Manajerial
  5. Kewirausahaan
  6. Kompetensi Sebagai Guru

Standar Proses


Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, satuan pendidikan perlu melaksanakan :

  1. perencanaan proses pembelajaran;
  2. pelaksanaan proses pembelajaran;
  3. penilaian hasil pembelajaran; dan
  4. pengawasan proses pembelajaran.

Standar Sarana dan Prasarana


Berkaitan dengan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain.

Sarana: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana laboratorium, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai serta perlengkapan lain yang diharapkan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Prasarana: Lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dll.

Standar Pembiayaan


Adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Terdiri atas:

  1. Biaya Investasi: penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
  2. Biaya Operasional:
    • gaji dan pinjaman pendidik dan tenaga kependidikan,
    • bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
    • biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, pajak, asuransi, dsb.
  3. Biaya Personal: biaya yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan


Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan, biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar planning kerja tahunan yang merupakan pembagian terstruktur mengenai rinci dari planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melingkupi masa 4 (empat) tahun.

Standar Penilaian Pendidikan


Mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik. Penilaian oleh pendidik; memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, UTS, UAS, dan ulangan kenaikan kelas. Digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi akseptor didik; materi penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian oleh satuan pendidikan; bertujuan menilai pencapaian SKL semua mata pelajaran, dan memilih kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan. Penilaian oleh Pemerintah; bertujuan untuk menilai pencapaian SKL secara nasional, melalui ujian nasional.

Monday, 2 December 2019

Lebih Cerdik Komponen Pembiayaan Dana Bos Sma/Smalb Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SMA/SMALB Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 10 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran gres dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan acara lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SMA/SMALB sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran.

Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari BOS sebagai berikut:

1) Penyelenggara K-13

a)   Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan jawaban adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b)   Bagi sekolah yang gres melakukan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c)   Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)   Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e)   Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Penyelenggara Kurikulum 2006

a)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan jawaban adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yaitu buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)   Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah sanggup memakai BOS yang diterima untuk membiayai komponen acara operasional non personalia lainnya.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:

a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. manajemen pendaftaran;
c. penentuan peminatan/psikotest;
d. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. biaya acara pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f. konsumsi penyelenggaraan acara dan transportasi.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2)   Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3)   Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4)   Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)   Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau sparepart lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)   Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)   Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8)   Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
9)   Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.

b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2)   Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3)   Pembelian materi praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4)   Pembelian materi praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)   Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)   Pembelian materi praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)   Pembelian materi praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
8)   Pembelian materi praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain materi makanan khas daerah, benih-benih pertanian, materi tenun dan lainnya, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
9)   Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian materi habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.

c. Pembiayaan acara pembelajaran/intrakurikuler antara lain:

1) pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3) pelaksanaan try out dan lainnya.

d. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain:

1)   ekstrakurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, acara kepemimpinan, bela negara, dan/atau lainnya;
2)   ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.

b.   Pembiayaan acara pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan kebijaksanaan pekerti.
c.   Pembiayaan acara pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
d.   Cakupan pembiayaan untuk acara sebagaimana dimaksud dalam aksara c hingga dengan aksara f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa akomodasi bilamana sekolah tidak mempunyai akomodasi yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, gaji guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
e.   Pembiayaan acara agenda pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

a.   Kegiatan yang sanggup didanai yaitu acara ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).

b.   Komponen pembiayaan dari acara pada aksara a di atas meliputi:

1)   fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua/wali peserta didik;
3)   biaya konsumsi penyelenggaran acara penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah;
4)   biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
5)   biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung acara pembelajaran dan manajemen kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b.   Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
c.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menjadikan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah. \
d.   Pembiayaan pengelolaan BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:

1)   pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan BOS serta acara rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan agenda BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi;
2)   transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3)   transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan agenda BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4)   biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
e.   Pembiayaan korespondensi untuk keperluan sekolah.
f.    Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g.   Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan acara pendataan Dapodik, meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan
d)   sinkronisasi data individual Sekolah Menengan Atas ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual Sekolah Menengan Atas yang dimaksud meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.

2) Pembiayaan acara pada angka 1) meliputi:  

a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan transportasi acara pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan acara pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah sebab permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya perhiasan untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per acara (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
h.   Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat terpencil dan belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i.    Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat yang terjadi peristiwa alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan efek darurat peristiwa khususnya selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH.

a.   Pembiayaan untuk penyelenggaraan acara MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi acara apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b.   Pembiayaan untuk mengadakan acara di sekolah semacam in house training/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan agenda penilaian kepada peserta didik.
c.   Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung acara pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah biar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:

a.   pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b.   perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau bangku peserta didik/guru kalau meja dan/atau bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan kanal air kotor) biar tetap sanggup berfungsi dengan baik;
d.   perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e.   perawatan dan/atau perbaikan kanal pembuangan dan kanal air hujan;
f.    perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
g.   perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum biar tetap berfungsi dan layak dipakai untuk acara pembelajaran;
h.   pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau akomodasi sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

BOS sanggup dipakai untuk pembayaran gaji guru pada jenjang Sekolah Menengan Atas sebagai jawaban pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:

a.   batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai jawaban pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada aksara a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/ tahun.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c.   Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d.   Membeli proyektor/LCD untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Keterangan:

a.   Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi.
b.   Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.   Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

Ketentuan perhiasan mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:

1.   BOS dihentikan dipakai untuk membiayai acara yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
2.   ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan;
3.   ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4.   standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5.   standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.