Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-44-tahun-2012. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-44-tahun-2012. Sort by date Show all posts

Friday, 27 January 2012

Lebih Akil Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pertolongan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara berdikari ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yaitu satuan pendidikan penyelenggara aktivitas wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. proteksi biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. proteksi dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. proteksi dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. proteksi Pemerintah;
e. proteksi pemerintah daerah;
f. proteksi pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. proteksi forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan proteksi biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup memperlihatkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun pedoman melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Pintar Laman Situs Lapor Pungutan Liar / Pungli Di Sekolah Dirilis Kemendikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang bau tanah siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id,  sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, ibarat orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan sebab pengenaan pungutan, terutama ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan jalan masuk untuk memberikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang bau tanah siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan peserta didik gres ibarat kini ini.


Kemendikbud menyediakan jalan masuk pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan kiprah ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kolaborasi antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama dihentikan dilakukan kepada peserta didik atau orang bau tanah atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis.

Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, dihentikan dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah tempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) semoga tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang bau tanah apalagi siswa dengan suplemen persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *

Silahkan kunjungi laman resminya di sini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id

Thursday, 9 April 2020

Lebih Berilmu Draft Juknis Bos Sd - Smp Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional (BOS) yaitu aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Sedangkan tujuan khusus BOS yaitu :

1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima BOS Tahun 2016 :

Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Satuan Biaya dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya:

       Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
       Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;

Untuk sekolah di kawasan khusus dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa.

Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3.   Sekolah di kawasan kumuh/pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4.   Bagi sekolah swasta, minimal sudah mempunyai izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar kawasan ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.   Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yaitu tidak berkembang; atau
4.   Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.   Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.   Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.   Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi jikalau tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :

1.   Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Waktu Penyaluran BOS Tahun 2016 :

1.   Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.   Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS :

1.   Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib mendapatkan BOS;
2.   Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah mempunyai izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak mendapatkan BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang bau tanah siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.   Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.   Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5.   Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.   Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pertolongan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
7.   Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :

1.  Pendataan di Sekolah

a.   Sekolah meniru formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.   Sekolah melaksanakan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan perihal cara pengisian formulir pendataan;
c.   Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
e.   Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.    Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
g.   Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h.   Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
i.    Sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.    Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.   Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.

2.  Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

a.   Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melaksanakan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b.   Tim BOS Kab/Kota melaksanakan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.  Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.   Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk menciptakan proposal alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.   Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e.   Pemerintah  memutuskan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan  yang berlaku.

3.  Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

a.   Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk dipakai dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.   Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :

Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final BOS Tahun 2016 menurut Dapodikdasmen :

Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.   Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2016 :

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:

1.   SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3.   SLB. Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yaitu sebesar Rp. 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:

       SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
       SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
       SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah penerima didik riil alasannya yaitu pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
       SDLB/SMPLB/SLB
       SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
       SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
       SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Persiapan Penyaluran BOS Tahun 2016 :

a.   Sekolah harus mempunyai rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
b.   Tim BOS Kab/Kota menilik keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
c.   SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
d.   SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.
e.   Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD :
f.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
g.   Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
h.   Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :

BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sesudah dana diterima di RKUD.

Ketentuan Terkait Penyaluran :

a.   Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
b.   Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan berikutnya.  Sementara kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD;
c.   Kekurangan salur ke sekolah sanggup pribadi dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi.  Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
d.   Sisa dana di sekolah pada selesai tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai aktivitas sekolah;
e.   Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
f.    Ketentuan Pengambilan Dana
g.   Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h.   Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i.    Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

Download file draft Juknis BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016 / Informasi BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!