Showing posts sorted by relevance for query syarat-ketentuan-penerbitan-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-ketentuan-penerbitan-dan. Sort by date Show all posts

Friday, 24 January 2020

Lebih Akil Operator Sekolah Dan Operator Dinas Tetap Daftar / Pendaftaran Ulang Untuk Verval Gtk Dan Tanya Jawab Penting Wacana Nuptk

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut seputar Tanya jawab wacana NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :

1. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang semoga sanggup melaksanakan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak sanggup masuk?

Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

3. Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

6. Bagaimana cara verval GTK?

Verval GTK hanya sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Perbaikan data GTK (nama, daerah lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) sanggup dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah.

8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Verval GTK sanggup dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak kanal yang berbeda.

9. PADAMU kan udah ditutup, kemudian yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register semoga terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya, oleh sebab itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

10. Untuk GTK gimana nih? Kapan sanggup dengan gampang sanggup NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas usul GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah menciptakan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya sanggup dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK yakni kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yakni NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yakni sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yakni syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau agenda dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2016

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 12 September 2019

Jadi Pintar Syarat Fungsi Ketentuan Dan Cara Mendapat Npk


Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK. Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Mungkin kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?

NPK merupakan nomor identitas atau instruksi khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.

Bisa dikatakan bahwa NPK yaitu kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang termasuk reinkarnasi padamu-negeri.

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung kegiatan pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ribet? hehe tidak perlu galau., alasannya yaitu adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jikalau harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!

Sehingga ke depan, banyak sekali kegiatan peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus memakai NUPTK. Penjaringan akseptor PLPG, Inpassing, pencairan pertolongan profesi, dan lainnya cukup memakai NPK.

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK akan diberikan secara eksklusif (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapat NPK yaitu :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah mempunyai NUPTK

Pendidik yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini sanggup mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya eksklusif muncul secara otomatis tanpa perlu melaksanakan pengajuan sehabis cetak S25a oleh kepala madrasah.

Baca : Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar sanggup menjadikan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan gres tertulis lulus SMA. Maka sanggup dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak sanggup mengajukan NPK.

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK yaitu "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum mempunyai tetap sanggup mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Referensi : http://simpatika.kemenag.go.id

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Surat Edaran Wacana Penunjukkan Operator Verval Data Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Sehubungan dengan akan adanya prosedur verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 perihal Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan perihal prosedur Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.

Baca juga di sini : Syarat / Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, dibutuhkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.

Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat pentingnya hal ini, maka registrasi akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.

Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Alur Persiapan Pengajuan Nuptk Bagi Guru Non Pns


Pendataan NUPTK ialah proses mengumpulkan, memperbaiki dan melengkapi data NUPTK dengan kondisi terbaru dan sesuai dengan keadaan bergotong-royong serta melaksanakan dukungan NUPTK gres (Generate NUPTK) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan persyaratan tertentu.

A. Tahapan persiapan dilakukan melalui :

  1. Melakukan distribusi Akun beserta password untuk admin LPMP, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
  2. Admin Kabupaten/ Kota menyebarkan akun sekolah gres untuk sekolah yang belum mendapat distibusi akun sehabis memastikan keberadaan NPSN pada website refsp.data.kemdikbud.go.id/
  3. PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada padamu.kemdikbud.go.id dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK
  4. Bagi sekolah yang belum mempunyai akun padamu;
    • Sekolah mengajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, memakai formulir pengajuan akun sekolah yang sanggup diunduh di padamu.kemdikbud.go.id.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota akan merekap daftar pengajuan sekolah, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pendataan Padamu Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan distempel untuk kemudian diserahkan ke LPMP
    • LPMP akan menilik kebenaran isi data pada formulir pengajuan dengan memanfaatkan website refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php dan akan menyebarkan akun sekolah.

B. Tahapan Pelaksanaan :

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1 :
PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. Untuk PTK yang mendapat Formulir A01, sehabis melengkapi isian kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. Kemudian PTK melengkapi formulir tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah sesuai dengan petunjuk di formulir verval untuk dilaksanakan entri data. PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi instruksi aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”

Bagi PTK yang mendapat formulir A02 dan A03 sehabis melengkapi isian formulir dan mendapat tanda tangan Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah, menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapat formulir A01. Kemudian PTK melaksanakan mekanisme menyerupai formulir A01 diatas.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

  1. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melaksanakan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah untuk mendapat cetak surat tanda bukti investigasi berkas verval level 2 dan pakta integritas.
  3. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah sedang Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  4. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapat surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.

Bagi PTK yang belum ber NUPTK

Registrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum berNUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak sanggup mengajukan NUPTK kalau belum melewati tahapan proses pendaftaran ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)

  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di https://padamu.kemdikbud.go.id. PTK melaksanakan pengisian instrumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah kemudian melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  2. Formulir dan berkas dimaksud kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan investigasi dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  3. PTK melaksanakan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS. PTK kemudian menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.

C. Pengajuan NUPTK Baru

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
    • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat :
      • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
      • Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan pegawai tetap GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  2. Pemberian NUPTK gres bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapat surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan sehabis ada perubahan data lanjutan yang menciptakan PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY)
  3. Alur pengajuan NUPTK Baru ialah sebagai berikut :
    • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik
    • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti investigasi fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
    • LPMP akan melaksanakan investigasi dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
  4. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu sanggup dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

D. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran
E. Bila admin sekolah tidak sanggup melaksanakan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota sanggup menggantikan kiprah admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

F. Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:

  1. Verifikasi Validasi level 1 :
    • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir
    • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud kalau CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, kalau GTT/PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan kalau GTY melampirkan SK Yayasan
  2. Verifikasi dan Validasi level 2
    • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
    • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
    • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
    • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
    • Sertifikat diklat fungsional

Update maret 2016
Untuk guru atau PTK di lingkungan kemenag, sudah ada update di artikel berikut :
Penerbitan NUPTK ala Simpatika

Tuesday, 17 January 2012

Lebih Terpelajar Faq / Kumpulan Pertanyaan Dan Tanggapan Aplikasi Dapodik V.2016

Sahabat Operator Dapodik yang sedang berbahagia...

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangkaian pelaksanaan kiprah dalam input Dapodik pada semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, alangkah baiknya kita semua telah membaca juga FAQs (Frequently Asked Questions and Answers) yakni daftar tanya jawab lengkap yang diterbitkan oleh Tim Dapodik Pusat seputar tanya jawab aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB selengkapnya sebagai berikut:

A. Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik yaitu aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut mencakup sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan berguru (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh sebab itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam acara pendataan Dapodik.

3. Apa risikonya kalau sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi sebab data milik mereka tidak akan hingga ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
 
4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

·       Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
·       Instal aplikasi versi 2016
·       Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
·       Generate prefill kemudian unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
·       buka aplikasi
·       Registrasi dengan prefill yang gres (online atau offline)
·       Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang usang saja, tapi kalau menemukan dilema yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.
 
10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan pendaftaran ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

·    Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat yaitu penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.
·    Penambahan tabulasi Sekolah Aman.
·    Membuka periode aktif semester 1 tahun aliran 2016/2017
·    Pengelompokkan validasi
·    Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

·    Install aplikasi versi 2016
·    Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada dikala melaksanakan pendaftaran offline.
·    Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya sanggup dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang usang bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika pendaftaran menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melaksanakan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan. 

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke sentra selanjutnya admin sentra yang akan melaksanakan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat bisa bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk mengakomodir untuk sekolah-sekolah yang mempunyai keterbatasan saluran internet.
 
16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Di mana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, kemudian sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melaksanakan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan dispensasi untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki hingga higienis validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, kemudian bagaimana cara mengisinya?

·    Data periodik yaitu data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester kemudian akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang sebab dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
·    Cara mengisi sanggup dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action sajian lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.
 
23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

·    Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
·    Tidak boleh melaksanakan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), kalau sudah melaksanakan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam aksesori di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), supaya sekolah gres tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa usang data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut sanggup di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas sanggup di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada dikala data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di wilayahnya supaya dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan supaya bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada sajian Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan isyarat pendaftaran >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa mendapatkan BOS = Tidak?

Perbaiki data isian mendapatkan BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui sajian pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, kalau laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melaksanakan konfirmasi data, kalau pada vervalpd belum melaksanakan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

·       Lakukan pengisian dapodik secara benar.
·       Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi yaitu pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

 39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun aliran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

·       Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, kemudian instal aplikasi dan pendaftaran menyerupai biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
·       Di komputer yang usang lakukan uninstall aplikasi;
·       Jika tidak dilakukan tahapan menyerupai di atas, akan terjadi data berganda.

B. Perangkat Lunak & Keras

41. Aplikasi Dapodik paling baik diinstall di PC atau di laptop?

Disarankan diinstal pada laptop sebab mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan Aplikasi Dapodik, laptop bisa dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

42. Bagaimana spesifikasi hardware minimal supaya lancar menggunakan Aplikasi Dapodik?

·       Processor minimal Pentium Core Duo
·       Memory minimal 2 GB
·       Storage tersisa minimal 400 MB
·       CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

43. Sistem Operasi (Operating System) apa yang paling baik digunakan untuk Aplikasi Dapodik?

Disarankan menggunakan Windows 7. Meski demikian, Aplikasi Dapodik juga sanggup berjalan di Sistem Operasi berikut ini:

·       Windows 7 32 & 64 Bit
·       Windows 8 32 & 64 Bit
·       Windows 8.1 32 & 64 Bit
·       Windows 10 32 & 64 Bit

44. Peramban (Browser) apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan Aplikasi Dapodik?

Peramban yang direkomendasikan untuk digunakan yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox.

45. Bagaimana cara melaksanakan setting supaya Aplikasi Dapodik sanggup dibuka di peramban tersebut?

Aplikasi Dapodik berjalan di peramban bawaan (default browser) di komputer. Kaprikornus untuk sanggup membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silakan setting peramban yang akan digunakan sebagai peramban bawaan di komputer. Aplikasi Dapodik juga sanggup diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi peramban. 

46. Di mana saya sanggup mengunduh aplikasi tersebut ?

Di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/unduh
 
C. Kode Registrasi

47. Apakah isyarat pendaftaran berubah di versi 2016?

Tidak. Secara default, isyarat pendaftaran sekolah tidak mengalami perubahan. Namun kalau ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal (keamanan data), sekolah sanggup melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset isyarat pendaftaran sebab aplikasi isyarat pendaftaran usang akan ditolak oleh sistem pada dikala sinkronisasi.

48. Apa yang dimaksud dengan isyarat registrasi?

Sebuah isyarat unik dan belakang layar yang dibentuk oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodik. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah mempunyai isyarat pendaftaran yang berbeda-beda.

49. Apa fungsi isyarat registrasi?

Untuk melaksanakan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

50. Di mana sekolah saya bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Cara mendapatkannya yaitu dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

51. Apa syarat mendapatkan isyarat registrasi?

Syaratnya, sekolah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam tumpuan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan.
 
52. Jika tidak mempunyai NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Tidak. Solusinya yaitu dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah mempunyai NPSN, otomatis bisa didaftarkan supaya mendapatkan isyarat registrasi. Hal ini dimaksudkan supaya keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

53. Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan isyarat registrasinya?

Ya, Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

54. Apa yang harus dilakukan kalau lupa dengan isyarat pendaftaran sekolah?

Solusinya bisa segera menanyakan isyarat pendaftaran sekolahnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

55. Apa risikonya kalau isyarat pendaftaran diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?

Kode pendaftaran itu bersifat rahasia. Kaprikornus jangan hingga diberitahukan ke sekolah lainnya sebab menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau hingga diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

56. Apakah isyarat pendaftaran tahun aliran 2016/2017 ini sama dengan tahun sebelumnya?

Ya. Namun kalau sekolah ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal, maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

57. Apa fungsi lain dari isyarat registrasi?

Selain untuk isyarat aktivasi juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill per sekolah melalui dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Di samping itu juga untuk menyelidiki data individu sekolah di progres pengiriman untuk memastikan datanya sudah sama dengan di server.

58. Untuk sekolah baru, bagaimana mekanisme mendapatkan isyarat registrasi?

Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan manajemen perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka sanggup mengajukan isyarat pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

59. Apa akhir bila isyarat pendaftaran digunakan oleh dua sekolah atau lebih?

Akibatnya akan fatal. Data kedua sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu. Ini sangat tidak dianjurkan. Karena itu, pastikan isyarat pendaftaran tersebut benar-benar milik sekolah tersebut dan tidak diketahui oleh orang lain.

Bila sudah telanjur, solusinya yaitu generate ulang prefill dan lakukan mekanisme instalasi menyerupai semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut kemudian lakukan sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas kabupaten/kota untuk dibuatkan isyarat pendaftaran baru. 

60. Apakah sanggup mengubah isyarat registrasi?

Ya , melalui kemudahan ubah/reset isyarat pendaftaran di dinas kabupaten/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika isyarat pendaftaran diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau pergantian operator, maka perubahan ini sanggup dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Reset isyarat pendaftaran tidak menghilangkan data. Namun yang perlu diingat, isyarat pendaftaran usang yang sudah direset tidak sanggup melaksanakan sinkronisasi.

61. Kode pendaftaran ini apakah untuk keperluan manajemen kelembagaan?

Tidak. Kode pendaftaran ini hanya untuk kebutuhan teknis operasional penggunaan Aplikasi Dapodik saja, bukan sebagai nomor administratif menyerupai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

62. Apakah isyarat pendaftaran bersifat permanen?

Ya, selama pendataan Dapodik masih berjalan secara berkelanjutan.
 
D. Data Prefill

63. Apa definisi data prefill?

Prefill yaitu data sekolah beserta isinya yang telah “compressed” menjadi prf file. Prefill ini yaitu database sekolah hasil pengiriman terakhir Dapodik. Prefill ini dimaksudkan supaya data tahun aliran sebelumnya sanggup berlanjut ke data tahun aliran berjalan. Selain itu supaya operator sekolah tidak melaksanakan input data untuk kedua kalinya.

64. Apakah fungsi data prefill?

Data prefill berfungsi untuk pendaftaran dan berisi data-data sekolah yang telah dimasukkan pada aplikasi sebelumnya.

65. Di mana bisa mendapatkan data prefill?

Data prefill bisa didapat di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pastikan data prefill tersebut yang terbaru (update) melalui generator prefill.

66. Apa yang dimaksud dengan generate data prefill?

Updating data awal prefill dengan hasil sinkronisasi terakhir ke server. Sehingga data prefill
menjadi ter-update dengan data kiriman ke server terakhir.

67. Dimana sanggup difasilitasi untuk melaksanakan generate prefill?

Generate prefill bisa dilakukan oleh operator tingkat sekolah. Alamat untuk generate prefill adalah:

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/prefill. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

68. Jika komputer bermasalah (hilang, rusak, atau ganti komputer) apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill, unduh, kemudian lakukan mekanisme instalasi menyerupai mekanisme awal instalasi. Dengan demikian, pada aplikasi lokal sekolah akan mucul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan supaya operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika mekanisme ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan ganda/duplikasi, sebab data di server sudah pernah ada.

69. Apakah sanggup menggunakan data prefill tahun aliran sebelumnya?

Tidak bisa, sebab struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing”/pembersihan data. Pastikan Anda menggunakan data prefill terbaru untuk melaksanakan proses input data di tahun aliran baru.
 
E. Instalasi Aplikasi

70. Dimana bisa didapatkan master installasi Aplikasi Dapodik?

Master Aplikasi Dapodik bisa diunduh lewat alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduh aplikasi.

71. Apa fungsi Pengaturan Port dalam proses installasi Aplikasi Dapodik?

Fungsinya untuk menentukan letak server lokal yang akan diinstalkan dan bertujuan supaya aplikasi bisa berjalan sempurna. Tidak perlu ubah port ketika instalasi. Biarkan sistem mengaturnya.

72. Bagaimana kalau instalasi aplikasi berhenti di penggalan konfigurasi server?

Bisa jadi port defaultnya sudah terpakai sehingga aplikasi tidak mau terinstal. Solusinya segera hapus aplikasi yang menggunakan port default Aplikasi Dapodik. 

73. Bagaimana cara melaksanakan uninstall Aplikasi Dapodik?

Buka control panel > Program and Features> Dapodik > klik uninstall.

Kemudian akan muncul kotak kecil berisi pernyataan menghapus aplikasi > pilih Ya. Tunggu hingga muncul keterangan Aplikasi Dapodik berhasil dihapus dari komputer Anda.

74. Apa yang terjadi sehabis pendaftaran dengan file prefill ini?

File terebut akan hilang dengan sendirinya sehabis pendaftaran berhasil. Hal ini dimaksudkan supaya penggunaan file ini hanya satu kali saja sehabis sekolah melaksanakan proses input data. Selanjutnya menggunakan mekanisme generate ulang prefill.

F. Registrasi

75. Data apakah yang diinputkan dikala registrasi?

·         Nama Lengkap
·         Username (email)
·         Password
·         Konfirmasi Password
·         Kode Registrasi

Ø  Nama : Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC
Ø  (penanggung jawab teknis data sekolah)
Ø  Username (email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1
Ø  email yang berbeda dengan yang lain.
Ø  Nomor telepon : ini yaitu nomor handphone operator sekolah, diawali
Ø  08xxx… ini sebagai narahubung kalau ada informasi.
Ø  Kode pendaftaran : pastikan isyarat pendaftaran ini yaitu milik sekolah Anda.

76. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “kode pendaftaran tidak ditemukan”?

Cek pada folder prefill yang ada di C:/ prefill_dapodik, apakah prefill-nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut atau belum. Kalau belum maka segera unduh prefill-nya pada alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduhan Download Data Prefill, kemudian masukkan isyarat registrasi. Setelah itu klik unduh di goresan pena sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/ prefill_dapodik.

77. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “beberapa data tidak masuk’’

Hubungi KKDatadik kabupaten masing-masing atau hubungi Customer Service Dapodik pusat.
 
G. Beranda

78. Apa yang harus dilakukan kalau nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meminta pertolongan mengubah nama sekolah. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

79. Apa yang harus dilakukan kalau nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

80. Apa yang harus dilakukan kalau nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

81. Apa yang harus dilakukan kalau di Beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?

Silakan buka Aplikasi Dapodik, kemudian pada tab PTK pilih nama Kepseknya, kemudian klik tombol ubah. Lihat pada penggalan rincian data PTK pada tab Tugas Tambahan, di situ klik tambah kemudian masukkan data kepseknya. Setelah semua data selesai diinput, kemudian klik simpan.
 
H. Input Data

82. Bagaimana mekanisme input data yang benar?

Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada di lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, sarana prasarana, penerima didik, PTK, Rombel, dan sebagainya.

83. Di mana bisa didapatkan formulir pendataan Aplikasi Dapodik?

Formulir bisa didapat melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

84. Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?

Di aplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol “help” berupa tanda Tanya (?). Tombol tersebut berfungsi untuk memberitahu operator kalau ada inputan yang tidak diketahui bisa dilihat melalui pertolongan tersebut.

85. Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?

Bagi forum yang menaungi dua sekolah bisa mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop.

Cara pengerjaannya:

-     Siapkan isyarat pendaftaran dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukkan;
-     File prefill kedua sekolah tersebut dimasukkan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C;
-     Siapkan user/email yg berbeda untuk setiap sekolah, jangan menggunakan user dan password yang sama;
-     Lakukan registasi sekolah pertama;
-     Login menggunakan user dan password sekolah pertama;
-     Lakukan pendaftaran penerima didik, dan isi penugasan PTK terlebih dahulu;
-     Lakukan pendaftaran sekolah kedua;
-     Login menggunakan user dan password sekolah kedua;
-     Isi pendaftaran penerima didik, da nisi penugasan PTK;
-     Dst.
 
86. Dapatkah entri satu data sekolah dikerjakan oleh beberapa operator pada laptop berbeda?

Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah bisa dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan menggunakan laptop yang berbeda. Caranya dengan menggunakan LAN atau IPCONFIG yang di-share oleh Laptop/PC server. Akan tetapi untuk melaksanakan sinkronisasi hanya bisa dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

87. Bagaimana kalau sehabis dipindahkan ke tabel utama, data PTK/Peserta Didik hilang?

Bila sehabis menambahkan data PTK atau Peserta Didik baru, baik itu pindahan atau baru, datanya tidak tampil di tabel utama, silakan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server supaya SP (Store Prosedure) berjalan dan PTK/Peserta Didik bisa tampil di tabel utama. Atau klik Action Menu kemudian pilih PTK “belum penugasan”, atau tampilkan data penerima didik belum pendaftaran dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl+f5,

88. Apa solusinya kalau terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir, dan NISN penerima didik?

Bisa diedit atau diperbaiki melalui vervalpd.data. kemdikbud.go.id
Setelah melaksanakan edit data, silakan sinkronisasi supaya perubahan turun ke lokal (Aplikasi Dapodik di sekolah). 

89. Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, dan rombongan berguru berbeda antara Aplikasi Dapodik dan server?

Kesalahan jumlah biasanya terjadi sebab pengisian data di aplikasi double, atau terjadi duplikasi data di server.

Cara menormalkannya, silakan lakukan generate prefill, kemudian instal ulang aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password yang sama. Setelah itu lakukan sinkronisasi.

90. Bagaimana kalau sekolah kami ingin melaksanakan merger dengan sekolah lain?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan SK Penggabungan dari dinas, atau bisa melalui email resmi yang tertera di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, Lampirkan SK dan data pendukung yang diharapkan serta daftar data yang akan digabungkan.
 
91. Bagaimana cara mendapatkan kembali data yang telah kita isi bila laptop dan PC terkena virus atau hilang?

Data bisa diambil kembali apabila sekolah pernah melaksanakan sinkronisasi sebelumnya. Data bisa diambil dengan melaksanakan generate prefill yang bisa dilakukan sekolah sendiri atau melalui dinas kabupaten/kota. Setelah di generate, silakan instal aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan username dan password yang sama.
 
I. Kirim Data

92. Apakah fungsi sajian update versi sinkronisasi?

Tombol tersebut fungsinya untuk memperbarui perubahan aplikasi sync yang ada di aplikasi lokal dengan di server.

93. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?

Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.

94. Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?

Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

J. Cek Progres Pengiriman Data

95. Di mana kita sanggup mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?

Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pilih sajian “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi kemudian kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah kemudian masukkan isyarat pendaftaran kalau hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodik.
 
K. Sekolah

96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?

-     Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
-     Proses merger di Pusat sanggup memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
-     Setelah proses merger selesai, sekolah induk melaksanakan generate ulang prefill gres dan diregistrasikan menyerupai biasa dengan menggunakan isyarat pendaftaran sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
-     Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan menambahkan sekolah gres melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis isyarat pendaftaran sanggup diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).

Kemudian sekolah melaksanakan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan pendaftaran menyerupai biasa.

100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik menyerupai NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodik dikala melaksanakan sinkronisasi.

101. Bagaimana kalau ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?

Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?

Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.

104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

L. Peserta Didik

105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan penerima didik menyerupai mekanisme awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah penerima didik secara online atau tambah penerima didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran penerima didik.

107. Bagaimanakah mekanisme penambahan penerima didik gres atau mutasi?

Prosedur tambah penerima didik gres :

1.   mekanisme offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2.   mekanisme online
a.   mekanisme online ini dengan menggunakan web
b.   dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c.   tujuan PD gres online supaya siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
d.   dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e.   prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f.    sekolah lain
g.   prosedur ini hanya bisa di sanksi kalau PD yang usang sudah di mutasi / lulus dari sekolah usang
h.   prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi mekanisme ini yaitu sekolah baru/tujuan

Tahapan :

1)   buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2)   fitur mutasi/PD gres
3)   cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah usang
4)   pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5)   pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6)   lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7)   siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8)   mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
9)   periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10)    sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

108. Kenapa “Sts” penerima didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena penerima didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan penerima didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

109. Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar sebab lulus di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan lulus.

110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar sebab putus sekolah di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan putus sekolah.

112. Mengapa data penerima didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel penerima didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk penerima didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

113. Bagaimana kalau ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel penerima didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

Jika menggunakan kemudahan action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan penerima didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka penerima didik harus dimapping ulang didalam rombel.

115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan kemudahan mutasi online yang terdapat di profil sekolah sehabis login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.
 
M. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

117. Bagaimana kalau PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh eksklusif dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar sebab mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

118. Bagaimana mekanisme kalau ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

119. Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, diadaptasi dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

120. Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat. 

121. Kenapa ketika mengecek data PTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

122. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.
 
123. kenapa pada dikala ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada
yang merah’’?

ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya menyerupai NIP, SK CPNS, SK PNS kalau masih ada yang merah dihapus, sehabis itu pilih kembali ke status pegawainnya yang orisinil menyerupai GTY. 

124. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

PTK harus dimapping kembali didalam rombel sebab dipembelajaran untuk semester yang kini kosong kembali 

125. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

N. Rombel

126. Bagaimana cara menciptakan rombongan berguru (Rombel)?

Sama menyerupai tahun sebelumnya. Namun kalau Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan kemudahan kenaikan kelas dengan perkiraan siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun kalau diacak kembali, maka buatlah Rombel gres menyerupai mekanisme awal. 

127. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

128. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri perihal kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

129. Kenapa isian Rombel di tabel penerima didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel penerima didik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu bila penerima didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, kemudian klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

130. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?

Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

131. Bagaimana langkah mengganti kurikulum supaya tidak perlu menghapus Rombelnya?

-     Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
-     Refresh atau tekan CTRL + F5.
-     Klik Rombelnya, kemudian klik pembelajaran .
-     Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 kemudian klik simpan.
-     Jika Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
-     Jika KTSP Sekolah Menengah Pertama diganti ke Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.
 
O. Program Indonesia Pintar (PIP)

132. Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?

Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik kemudian sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang mendapatkan selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melaksanakan pencairan dana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.

133. Di aplikasi Dapodik menerima kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?

Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari sentra dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.

134. Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?

Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel penerima didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.

135. Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?

Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun kalau masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.

136. Jika siswa menerima kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?

Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel penerima didik dengan menentukan alasannya (menolak, sudah mampu, tidak boleh pemda sebab menerima pertolongan serupa).

137. Jika ada anak miskin tidak mempunyai kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan menerima pertolongan dana PIP, apa yang harus dilakukan?

Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.
 
138. Untuk menyelidiki hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?

Manfaatkan kemudahan export yang tersedia di tabel penerima didik. Periksa kembali isian
nomor KIP dan kelayakan PIP.
 
Rule Validasi

139. Nama Peserta Didik Kosong atau tanpa hurup vocal

a.   Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
b.   Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

140. Nama Peserta Didik dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

141. Belum pernah sinkron

Sekolah belum pernah melaksanakan sinkronisasi atau pengiriman data ke server, sehingga data deserver kosong.

142. Belum sinkron 20142

Login ke aplikasi dapodik pilih periode Genap 2014/2015 cek kembali data-datanya klik validasi dan lakukan sinkronisasi.

143. Sinkron terakhir = 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode genap 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

144. Sinkron terakhir < 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode ganjil 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

145. Rombel tanpa wali kelas

Login ke aplikasi dapodik klik rombongan berguru cek setiap rombel bila ditemukan rombel tanpa wali kelas silahkan edit, sehabis selesai sinkronkan datanya.
 
146. Bukan pelaksana Kurikulum 2013 – pilihan kurikulum salah

Sekolah bukan merupakan pelaksana kurikulum 2013 akan tetap menentukan kurikulum 2013, maka sekolah harus mengubah kurikulum yang digunakan pada aplikasi dapodik dengan mengubahnya ke Kurkulum KTSP.

147. Status gaji mengisi pangkat dan golongan

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK honorer yang terdeteksi mempunyai pangkat dan golongan klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatan bila terisi silahkan hapus datanya.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

148. PNS pangkat dan golongan kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi pangkat dan golongan kosong klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatannya lengkapi data kepangkatannya sesuai dengan SK Kepangkatan yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

149. PNS NIP kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi NIP kosong klik ubah cek data PTK pada kepegawaian kemudian cek NIP nya lengkapi data NIP sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

150. Nama PTK Kosong atau tanpa hurup vocal

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

151. Nama PTK dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

152. Usia PTK tidak masuk akal

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK yang terdeteksi mempunyai usia tidak wajar, klik ubah cek data PTK pada data tanggal lahirnya ubah tanggal lahirnya diaplikasi dapodik lengkapi datanya sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

153. Kepsek belum dipilih

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek belum dipilih maka cek ditabel PTK klik nama PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah kemudian cek kiprah aksesori ptk tersebut bila masih kosong silahkan isi sesuai dengan sk kepala sekolahnya.
-     Bila kiprah aksesori sudah terisi tapi masih tervalidasi cek diisi table kiprah aksesori pada kolom ‘TST’ bila terisi artinya terhitung selesai kiprah berarti sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah maka hapus TST tersebut sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5 kemudian cek di beranda ya.

154. Kepsek Ganda

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek terhitung lebih dari 1 berarti terdapat 2 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala sekolah, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala sekolah, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

155. Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Lab, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Lab, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

156. Jumlah Kepala perpus lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Perpustakaan lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Perpustakaan, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Perpustakaan, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

157. Nama sekolah sama disatu kecamatan

-     Berarti ada lebih dari 1 nama sekolah yang sama maka untuk merubahnya hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

158. Bentuk pendidikan salah

-     Bila terdeteksi bentuk pendidikan salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

159. NPSN ganda

Bila NPSN terdeteksi ganda berarti dalam 1 kecamatan ada 2 sekolah menggunakan NPSN yang sama maka segera hubungi dinas kab/kota untuk diperbaiki sehabis itu lakukan sync untuk data perubahannya.

160. Status sekolah salah

-     Bila terdeteksi status sekolah salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

161. Indikasi sekolah tutup atau merger

Bila sekolah terdeteksi tutup atau merger tapi dilapangan masih aktif segera hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.

162. Nomor rekening BOS kosong

-     Login ke Aplikasi dapodik cek ditabel sekolah apakah sudah terisi atau belum nomor rekeningnya, bila sudah diperbaiki dan disinkronkan tapi hasilnya diaplikasi masih belum terisi maka lakukan langkah berikut
-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Lalu cek kembali ditabel sekolahnya dan diisi nomor rekening BOS nya.
 
163. Rombel ganda (Tingkat dan Nama rombel sama)

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut
-     dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

Silahkan download file ini dengan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!