Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu pemberian yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran pemberian profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Ada berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.
Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan pemberian profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru ibarat rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru peserta pemberian profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan pemberian profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan yaitu sebagai berikut :
a. TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. SD atau yang sederajat 20:1;
c. MI atau yang sederajat 15:1;
d. SMP atau yang sederajat 20:1;
e. MTs atau yang sederajat 15:1;
f. SMA atau yang sederajat 20:1;
g. MA atau yang sederajat 15:1;
h. SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. MAK atau yang sederajat 12:1.
Demikian gosip mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment