Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.
Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu lantaran tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu lantaran orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Anak yang mengalami dilema kelakuan yaitu anak yang menawarkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Hak-hak Anak
Adapun, hak-hak anak terdiri atas:
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk menyebarkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sehabis dilahirkan.
(4) Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pinjaman supaya dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami dilema kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak
Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga menimbulkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.
Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:
1. Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2. Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3. Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4. Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.
Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.
Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan supaya generasi muda mempunyai teladan sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Guna mencapai maksud tersebut diharapkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.
Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.
Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.
Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.
Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:
1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami dilema kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.
Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.
Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.
Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.
Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.
Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan jadwal dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment