Showing posts with label PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL. Show all posts

Tuesday, 24 January 2012

Lebih Berakal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Perihal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu lantaran tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu lantaran orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami dilema kelakuan yaitu anak yang menawarkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk menyebarkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sehabis dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pinjaman supaya dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami dilema kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga menimbulkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan supaya generasi muda mempunyai teladan sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut diharapkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami dilema kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan jadwal dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 22 January 2012

Lebih Cendekia Download Keppres Nomor 44 Tahun 1984 Wacana Hari Anak Nasional

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 (44/1984) wacana Hari Anak Nasional bahwa anak merupakan generasi penerus impian usaha bangsa dan oleh kesudahannya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani supaya sanggup tumbuh dan bermetamorfosis insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, bahwa disamping bekal tersebut, usaha pelatihan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang renta dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara. 

Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka pelatihan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka perlu ditetapkan Hari Anak Nasional.

Dalam pasal 1 Keputusan Presiden RI disebutkan bahwasannya dalam rangka pelatihan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan wacana Penyelenggaraan Hari Anak Nasional yang dilakukan dengan program yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :

1.   berbunyi dan menghormati orang tua;
2.   berjiwa dan bersemangat membangun;
3.   berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang menurut Pancasila dan UUD 1945.

Download selengkapnya Keppres Nomor 44 Tahun 1984 wacana Hari Anak Nasional silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sumber file : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas

Friday, 20 January 2012

Lebih Berilmu Download Undang-Undang Ihwal Pemberian Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk santunan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus harapan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka meningkatkan santunan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003  tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau mempunyai
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan alasannya ialah Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah bab dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk santunan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya santunan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan santunan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional ihwal Hak Anak, yaitu legalisasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memperlihatkan santunan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya santunan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan santunan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain dilema Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif alasannya ialah masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan janji dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak juga mempertegas ihwal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memperlihatkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang ihwal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links aktif yang tersedia di bawah ini:

Demikian share links download ihwal Undang-Undang yang mengatur ihwal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 16 January 2012

Lebih Cendekia Peringatan Hari Anak Nasional Di Indonesia Diperingati Setiap Pada Tanggal 23 Juli

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Anak merupakan generasi penerus impian usaha bangsa dan oleh balasannya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani biar sanggup tumbuh dan bermetamorfosis insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya. Peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia ini mempunyai tujuan utama yaitu menghormati hak-hak anak di Indonesia tentunya.

Hari anak yang juga diperingati di banyak sekali negara di dunia yang mana even ini diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda. 

Namun untuk Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Dan peringatan / perayaan ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak 

Tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya di Indonesia ditetapkan sebagai Peringatan Hari Anak Nasional ini menurut pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional yang sanggup diunduh pada link artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. ...!