Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 (44/1984) wacana Hari Anak Nasional bahwa anak merupakan generasi penerus impian usaha bangsa dan oleh kesudahannya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani supaya sanggup tumbuh dan bermetamorfosis insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, bahwa disamping bekal tersebut, usaha pelatihan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang renta dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara.
Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka pelatihan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka perlu ditetapkan Hari Anak Nasional.
Dalam pasal 1 Keputusan Presiden RI disebutkan bahwasannya dalam rangka pelatihan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan wacana Penyelenggaraan Hari Anak Nasional yang dilakukan dengan program yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :
1. berbunyi dan menghormati orang tua;
2. berjiwa dan bersemangat membangun;
3. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang menurut Pancasila dan UUD 1945.
Download selengkapnya Keppres Nomor 44 Tahun 1984 wacana Hari Anak Nasional silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber file : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas
No comments:
Post a Comment