Monday 11 February 2019

Jadi Berakal Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah / Madrasah


Sebagaimana sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu yang membantu dan mengarahkan siswa biar sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan di sekolah / madrasah tanpa ada paksaan dari siapapun, maksudnya bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan bimbingan tapi menurut kemauan siswa itu sendiri.

1. Jenis Program

  • Program tahunan yang didalamnya mencakup kegiatan semesteran dan bulanan yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi kegiatan semesteran dan kegiatan semesteran dipecah menjadi kegiatan bulanan.
  • Program bulanan yang didalamnya mencakup kegiatan mingguan dan harian, yatiu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari kegiatan semesteran, sedangkan kegiatan mingguan merupakan jabaran dari kegiatan bulanan.
  • Program harian yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari kegiatan mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibentuk secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.


2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :

  1. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan dilema dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
  2. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
  3. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, berguru dan karir)
  4. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
  5. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
  6. Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
    • Layanan orientasi : 4-6%
    • Layanan informasi : 10-12%
    • Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
    • Layanan pembelajaran : 12-15%
    • Layanan konseling perorangan : 12-15%
    • Layanan bimbingan kelompok : 15-20%
    • Layanan konseling kelompok : 12-15%
    • Aplikasi instrument : 4-8%
    • Konferensi masalah : 5-8%
    • Kunjungan rumah : 5-8%
    • Alih tangan masalah : 0-2%
  7. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapat banyak sekali layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
  8. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
  9. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, hingga 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
  10. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun anutan gres diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.

3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :

  1. Tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan
  2. Bidang-bidang bimbingan
  3. Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

Materi-materi tersebut yang mencakup juga materi pendidikan kecerdikan pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.

4. Rincian Program

  1. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil
    • Program tahunan dirinci menjasi kegiatan semesteran
    • Program semester dirinci menjadi kegiatan bulanan
    • Program bulanan dirinci menjadi kegiatan mingguan
    • Program mingguan dirinci menjadi kegiatan harian
  2. Program harian dirumuskan dalam bentuk kegiatan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat:
    • Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
    • Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
    • Materi : isi kegiatan yang sanggup mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Waktu : kapan kegiatan dilakukan
    • Tempat : dimana kegiatan dilakukan
    • Penilaian : bagaimana hasil kegiatan sanggup diukur dan diketahui


5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh yaitu :

  1. Tahap perencanaan, kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, daerah dan planning penilaian.
  2. Tahap pelaksanaan, kegiatan tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
  3. Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
  4. Tahap analisis hasil, hasil evaluasi dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
  5. Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti menurut hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.


6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak pribadi dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.

a. Kegiatan yang memerlukan kontak pribadi dengan siswa

  • 1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak pribadi dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
  • 2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, menyerupai pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak pribadi dengan siswa.
  • 3) Untuk kegiatan melalui kontak pribadi dengan siswa dibutuhkan waktu tersendiri, dengan catatan siswa dilarang dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu ahad per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling ahad sebelumnya serta perencanaan kegiatan ahad berikutnya.

b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini sanggup mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)

c. Kegiatan tanpa kontak pribadi dengan siswa

  • Kegiatan menyerupai pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil berguru siswa sebagai materi bimbingan, pengelolaan manajemen bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan planning dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak pribadi dengan siswa.
  • Kegiatan non kontak itu sanggup dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.

d. Hak panggil,
Untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing mempunyai hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil dilarang dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.

e. Jadwal Kegiatan

  1. Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan planning kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
  2. Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
  3. Jam wajib bekerja guru pembimbing
  4. Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
  5. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara terang serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.

7. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui evaluasi terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya sanggup digunakan untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.

a. Penilaian Hasil Layanan
1. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan evaluasi ini sanggup diketahui apakah layanan tersebut efektif dan sanggup membawa dampak konkret terhadap siswa yang mendapat layanan.

2. Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:

  • Pengentasan dilema siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan sanggup lebih menunjang terbinanya tingkah laris positif, khususnya berkenaan dengan dilema dan perkembangan diri siswa.
  • Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, menyerupai sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.

3. Secara khusus focus evaluasi diarahkan kepada berkembangnya :

  • Pemahaman gres yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan dilema yang dibahas.
  • Perasaan konkret sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
  • Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sehabis pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan dilema yang dialaminya.

Semua fokus evaluasi itu, khususnya planning kegiatan secara terang mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan dilema yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.

4. Penilaian sanggup dilakukan melalui :

  • Format individual, kelompok dan atau klasikal.
  • Media verbal dan atau tulisan.
  • Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.

5. Tahap-tahap evaluasi mencakup :

  • Penilaian segera (laiseg), merupakan evaluasi tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
  • Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan evaluasi lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari hingga paling usang satu bulan.
  • Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan evaluasi lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, menyerupai satu semester.

b. Penilaian Proses Kegiatan
Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :

  • Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
  • Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
  • Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
  • Pengelolaan dan manajemen kegiatan

Hasil evaluasi proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.

No comments:

Post a Comment