Monday 4 February 2019

Jadi Berilmu Kiprah Pelengkap Kepala Madrasah Diakui Bila Mempunyai Akta Diklat Kepala Madrasah


Masih ingat dengan postingan tahun kemudian wacana kepala sekolah swasta jadi galau? Dijelaskan bahwa guru dengan status PNS dilarang menjadi kepala madrasah di madrasah swasta, dan hanya dapat menjabat kepala di madrasah negeri saja sesuai dengan PMA No 29 tahun 2014 yang menciptakan resah semua pihak utamanya kepala madrasah yang bersangkutan.

Kita tahu bahwa jabatan kepala madrasah PNS / Non PNS mempunyai kiprah suplemen 18 JTM (jam tatap muka), artinya kepala madrasah hanya cukup menambah 6 JTM untuk memenuhi syarat minimal (24 JTM) pencairan sumbangan sertifikasi / profesi. Namun tampaknya ke depan akan ada juknis gres terkait dengan diakui tidaknya kiprah suplemen tersebut.

Beberapa waktu yang kemudian kami menghadiri rapat kepala madrasah ibtidaiyah, waktu itu juga dihadiri PPAI (pengawas pendidikan agama islam) yang ditugaskan oleh Kementerian Agama ke kecamatan masing-masing. Dalam rapat tersebut PPAI mensosialisasikan / menunjukkan infomasi bahwa ke depan kiprah suplemen sebagai kepala madrasah (18 JTM) dapat diakui oleh simpatika / kemenag dengan syarat harus menyertakan piagam / akta diklat kepala madrasah.

Bersamaan dengan itu untuk langkah persiapan antisipasi hukum tersebut benar-benar diberlakukan, maka Kementerian Agama bersama balai diklat provinsi jawa timur akan mengadakan Diklat Kepala Madrasah disemua tingkatan / jenjang selain Raudlatul Athfal (RA) yakni MI, MTs, dan MA.

Sebetulnya berdasarkan ekonomis kami, tujuan dari hukum ini tidak hanya mengacu pada urusan pencairan sumbangan profesi / sertifikasi saja, tapi juga untuk meningkatkan kualitas kepala madrasah sehingga betul-betul dapat memaksimalkan aktivitas pendidikan di forum masing-masing.

Kaprikornus jikalau anda menjabat sebagai kepala madrasah, sebaiknya persiapkan dari kini untuk mengikuti diklat kepala madrasah sebelum hukum ini diberlakukan.

Itu saja sekedar isu dari kami, selebihnya kita pantau bersama perkembangannya ke depan.

Update Februari 2018
Regulasi ini diberlakukan untuk kepala madrasah di madrasah negeri, sehingga tidak menjadi dilema untuk kepala madrasah swasta. Selengkapnya dapat anda simak update sistem simpatika. Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment