Monday 11 February 2019

Jadi Cerdik Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengembangan Profesi Kepala Sekolah


Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, kepala sekolah dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi aneka macam cara dan/atau pendekatan yang dilakukan oleh kepala sekolah secara berkesinambungan berguru sehabis memperoleh pendidikan dan/atau pembinaan awal sebagai kepala sekolah. PKB mendorong kepala sekolah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, kepala sekolah sanggup memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas eksklusif yang diperlukan di dalam kehidupan profesionalnya.

Pengembangan profesional kepala sekolah ialah acara yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Pengembangan profesiona l kepala sekolah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala sekolah yaitu kepala sekolah mengemban kiprah manajerial dan akademik untuk mencapai mutu sekolah. Pengembangan kepala sekolah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus-menerus dan melaksanakan penemuan yang diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan dalam bentuk karya positif dan diseminasikan melalui publikasi.

Tujuan pengembangan profesional kepala sekolah


  1. meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku,
  2. memutakhirkan kompetensi kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkaitan dengan kiprah pokok kepala sekolah
  3. meningkatkan komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional,
  4. menumbuhkan rasa cinta dan gembira sebagai kepala sekolah,
  5. meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala sekolah di masyarakat,
  6. menunjang pengembangan karir kepala sekolah.

Ruang lingkup pengembangan profesional kepala sekolah


  1. pengembangan diri, meliputi: diklat fungional acara kolektif kepala sekolah (KKKS),
  2. publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada lembaga ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, goresan pena ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan,
  3. karya inovatif, meliputi: menemukan teknologi sempurna guna , menemukan/ membuat karya seni, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

1. Pengembangan Diri


Kegiatan pengembangan diri kepala sekolah merupakan upaya untuk meningkatkan profesional diri biar mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendid ikan dan pembinaan (diklat) fungsional dan/ atau melalui acara kolektif kepala sekolah.

2. Publikasi Ilmiah


Publikasi ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional kepala sekolah untuk mendi seminasikan inspirasi dan kinerjanya kepada khalayak melalui karya positif yang dikemas dalam bentuk goresan pena ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah maupun melalui penerbitan .

3. Karya Inovatif


  • Karya inovatif ialah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri darimenemukan teknologi sempurna guna,
  • menciptakan karya seni,
  • membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan
  • mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

No comments:

Post a Comment