Monday 11 February 2019

Jadi Cendekia Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Paud Berbasis Agama Islam


Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

Pendidikan Agama Islam yaitu pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Alquran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Pendirian PAUD PAI


  • Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pelatihan aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
  • Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola aktivitas PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan

B. Syarat Pendirian PAUD PAI


Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil evaluasi kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
  • Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya relasi dengan organisasi induk.
  • Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam

1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • Data mengenai asumsi jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Petunjuk Teknis Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam

Selengkapnya ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian PAUD Berbasis Agama Islam, bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF yang dapat anda unduh pada link diatas ini:

No comments:

Post a Comment