Monday 11 February 2019

Jadi Pintar Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Taman Kanak-Kanak


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Taman Kanak-Kanak. Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Taman Kanak-Kanak ini dapat anda unduh dalam bentuk format PDF pada tamat artikel.

A. Tujuan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak


  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training jadwal Taman Kanak-kanak.
  2. Sebagai standar teladan bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam memperlihatkan pelayanan pendidikan.

B. Syarat Pendirian


Persyaratan pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:

  • Fotokopi identitas pendiri.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Hasil evaluasi kelayakan, meliputi:

  • Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang sah atas nama pendiri;
  • Fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya korelasi dengan organisasi induk;
  • Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Taman Kanak-kanak paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:

  • visi dan misi;
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  • sasaran usia penerima didik;
  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • sarana dan prasarana;
  • struktur organisasi;
  • pembiayaan;
  • pengelolaan;
  • peran serta masyarakat; dan
  • rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan Taman Kanak-kanak paling usang 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Mekanisme pendirian TK


1. Pendiri Taman Kanak-kanak mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Taman Kanak-kanak menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  • Data mengenai asumsi jarak Taman Kanak-kanak yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  • Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Taman Kanak-kanak yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  • Ketentuan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
  • Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian Taman Kanak-kanak paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Selengkapnya yang dapat anda unduh pada link dibawah ini:
Petunjuk Teknis Pendirian Taman Kanak-Kanak

Demikian wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan / Pendirian Taman Kanak-Kanak, bagikan kepada anda semua dalam bentuk file PDF, biar bermanfaat.

No comments:

Post a Comment