Monday 11 February 2019

Jadi Terpelajar Organisasi, Penilaian Dan Tugas Pengawas Dalam Aktivitas Bimbingan Konseling


Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan.

Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyeluruh, yaitu meliputi unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
  2. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa- naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan sanggup dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
  3. Luwes dan terbuka, sehingga gampang mendapatkan masukan dan upaya pengembangan yang berkhasiat bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh penerima didik.
  4. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur sanggup saling menunjang dan semua upaya serta sumber sanggup dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga penerima didik.
  5. Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian jadwal bimbingan dan konseling yang berkualitas sanggup terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya sanggup berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).

2. Personil
Personil yang sanggup berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya sanggup diidentifikasi sebagai berikut.

  1. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan (penyeliaan) dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
  2. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab jadwal pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya jadwal bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
  3. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga hebat dalam mata pelajaran, jadwal latihan atau kelas masing-masing.
  5. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama penerima didik dalam arti yang seluas-luasnya.
  6. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
  7. Sesama penerima didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya "bimbingan sebaya"

Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait pribadi secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah penerima didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh penerima didik di kelasnya.

Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan, jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang sanggup dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan sanggup tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan penerima didik.

Evaluasi Bimbingan dan Konseling Di Sekolah


1. Pengertian Evaluasi
Penilaian merupakan langkah penting dalam majemen program bimbingan. Tanpa penilaian keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan jadwal bimbingan yang telah direncanakan mustahil diketahui/ diidentifikasi. Penilaian jadwal bimbingan merupakan perjuangan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan jadwal itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan jadwal dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan penilaian.

Sehubungan dengan penilaian ini, Shetzer dan Stone (1996) mengemukakan pendapatnya bahwa penilaian ialah kegiatan: "making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards".

Evaluasi sanggup pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektifitas (keterlaksanaan dan ketercapaian kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari penilaian ini ialah suatu perjuangan untuk mendapatkan banyak sekali informasi secara berkala, bekesinambungan dan menyeluruh wacana proses dan hasil dari perkembangan sikap dan sikap atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui jadwal kegiatan yang telah dilaksanakan.

Penilaian kegiatan bimbingan di sekolah ialah segala upaya, tindakan atau proses untuk memilih derajat kualitas kemajuan yang berkaitan dengan pelaksanaan jadwal bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriterteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan jadwal bimbingan yang dilaksanakan.

Kriteria atau patokan yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan jadwal layanan bimbingan dan konseling di sekolah ialah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi berperan membantu siswa memperoleh perubahan sikap dan pribadi kearah yang lebih baik.

Dalam keseluruhan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, penilaian diharapkan untuk memperoleh umpan balik terhadap kefektivan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini sanggup diketahui hingga sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini sanggup ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan menyebarkan jadwal selanjutnya.

2. Tujuan Evaluasi
Kegiatan penilaian bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari jadwal yang telah ditetapkan.

3. Fungsi Evaluasi
  • Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing (konselor) untuk memperbaiki atau menyebarkan jadwal bimbingan dan konseling.
  • Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaraan dan orang bau tanah siswa wacana perkembangan siswa, semoga secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi jadwal BK di sekolah.

4. Aspek-aspek yang Dievaluasi
Ada dua macam aspek kegiatan penilaian jadwal kegiatan bimbingan, yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui hingga sejauh mana kefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain :

  • Kesesuaian antara jadwal dan pelaksanaan,
  • Keterlaksanaan program,
  • Hambatan-hambatan yang dijumpai,
  • Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan berguru mengajar,
  • Respon siswa, personil sekolah, orang bau tanah dan masyarakat terhadap layanan bimbingan,
  • Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar, dan keberhasilan siswa sehabis menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan maupun pada kehidupan di masyarakat.

Apabila dilihat dari sifat evaluasi, penilaian bimbingan dan konseling lebih bersifat "penilaian dalam proses" yang sanggup dilakukan dengan cara berikut ini :

  • Mengetahui partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
  • Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas duduk kasus yang dihadapinya.
  • Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
  • Mengungkapkan minat siswa wacana perlunya layanan bimbingan lebih lanjut.
  • Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
  • Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.

Berbeda dengan hasil penilaian pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil penilaian bimbingan dan konseling berupa deskripsi wacana aspek-aspek yang dievaluasi (seperti partisipasi/ kegiatan dan pemahaman siswa, kegunaan layanan berdasarkan siswa, perolehan siswa dari layanan, perkembangan siswa dari waktu ke waktu, perolehan guru pembimbing, kesepakatan pihak-pihak terkait, serta kelancaran dan suasana penyelenggaraan kegiatan). Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan layanan/pendukung memperlihatkan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan atau memperlihatkan materi atau kemudahan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.

5. Langkah-langkah Evaluasi
Dalam melaksanakan penilaian jadwal ditempuh langkah sebagai berikut :

  • Merumuskan duduk kasus atau beberapa pertanyaan. Karena tujuan penilaian ialah untuk memperoleh data yang diharapkan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi. Pertanyaan-pertanyaan itu intinya terkait dua spek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlakasanaan jadwal (aspek proses) dan (2) tingkat ketercapaian tujuan jadwal (aspek hasil).
  • Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diharapkan yaitu mengenai tingkat keterlak- asanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi dan studi dokumentasi.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah wacana jadwal apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana daja yang telah dan belum tercapai.
  • Melakukan tindak lanjut (follow up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka sanggup dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini sanggup meliputi dua kegiatan yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang sempurna atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan (2) menyebarkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yanh dipandang sanggup meningkatkan efektivitas atau kualitas program.

Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personel sekolah lainnya. Disamping itu penilaian kegiatan bimbingan dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau Kabupaten).

Sumber informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para wali kelas, guru ,mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan dan sebagianya. Penilaian dilakukan dengan memakai banyak sekali cara dan alat menyerupai wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa dan sebagainya.

Penilaian perlu diprogramkan secara sistematiis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan jadwal layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, terang dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini sanggup disajikan materi untuk pertanggungjawaban/ akuntabilitas pelaksanaan jadwal bimbingan dan konseling.

Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor layanan bimbingan dan konseling untuk melaksanakan penilaian jadwal dan keterlaksanaan program. Minimal penilaian dilakukan pada selesai tahun pedoman dan menjdi salah satu dasar pengembangan jadwal untuk tahun pedoman berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui lembaga pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan sanggup dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah. Konselor sanggup menyebarkan instrument yang sanggup menjaring umpan balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan, dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi pribadi dengan siswa. Dokumen pelaksanaan penilaian menjadi salah satu indicator untuk kerja konselor.

Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah


Pengawas (TK/SD) hendaknya memahami struktur jadwal bimbingan dan konseling dan sanggup memperlihatkan pelatihan dan pengawasan semoga sekolah mempunyai jadwal bimbingan dan konseling yang sanggup dilaksanakan dengan baik.

Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan pelatihan apakah jadwal bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa kendala yang ditemui ketika melaksanakan program? Apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan jadwal terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?

Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan derma kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.

Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi kiprah dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan kiprah dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya.

Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pelatihan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.

No comments:

Post a Comment