Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini memiliki kiprah dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Pada artikel terdahulu sudah dibahas kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Pada kesempatan ini akan dibahs kiprah dan wewenang pengurus kopreasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota. Persyaratan menajdi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Tugas pengurus koperasi
Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, kiprah pengurus koperasi adalah
1.Mengelola koperasi dan usaha yang dijalankan
2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan rapat anggota
4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:
1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Demikian uraian singkat wacana kiprah dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.
No comments:
Post a Comment