Showing posts with label GAJI KE-13. Show all posts
Showing posts with label GAJI KE-13. Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berakal Kepastian Pembayaran Honor 14 / Thr Bagi Pns Sebelum Lebaran Dan Honor 13 Cair Pada Bulan Juli 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Memasuki bulan rahmat bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, seluruh PNS dipastikan akan sangat mengharapkan pencairan honor 13 maupun 14 (THR / Tunjangan Hari Raya) PNS sanggup segera dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.

Akan tetapi menurut info yang admin rilis dari KemenPAN-RB terkait pembayaran Gaji 13 maupun honor ke-14 bagi para PNS yang sudah berkemas-kemas mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan honor ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.

THR atau yang sering disebut honor ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, ialah bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala kawasan sampai Menteri. Kemudian sesudah itu honor ke-13 gres akan diberikan pada bulan Juli.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran honor ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai honor ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Baca juga : Adanya THR dan Gaji Ke-13 Harus Dongkrak Kinerja PNS dan Instansi Pemda Diharapkan Segera Mengembangkan Sistem Absensi Secara Elektronik

Dijelaskan lebih lanjut, honor ke-13 yang cari sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 ini. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan/tunjangan umum dan dukungan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara mencakup honor pokok, dukungan keluarga dan dukungan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok. “Namun THR untuk peserta pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” terperinci Setiawan.

Info update : Gaji Ke-14 / THR Bagi PNS Tahun 2016 Cair Sekitar Tanggal 20 Juni dan Gaji 13 pada Bulan Juli 2016

Demikian info mengenai aktivitas pencairan honor 14 / THR bagi PNS yang dipastikan akan dibayarkan sebelum hari raya idul fitri dan honor 13 cair pada bulan Juli 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Lebih Cendekia Honor Ke-14 / Thr Bagi Pns Tahun 2016 Cair Sekitar Tanggal 20 Juni Dan Honor 13 Pada Bulan Juli 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati kembali hadir bagi seluruh PNS dan juga pensiunan PNS di tahun 2016 yakni akan dicairkannya THR atau honor ke-14 sebelum lebaran dan pencairan honor ke-13 sehabis lebaran atau sebelum tahun pelajaran 2016/2017 mendatang.

Selanjutnya, mengenai aktivitas kapan honor ke-14 akan dibayarkan? Seperti yang admin rilis dari http://bisnis.liputan6.com bahwasannya  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan honor ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016.

"‎Pencairan THR PNS mungkin gres di tanggal 20-an Juni 2016," ucap singkat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan honor pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan mendapatkan THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.

Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar honor ke-14 atau THR. Besaran tersebut sama dengan jumlah anggaran untuk pembayaran honor ke-13 pada Juli nanti.

"Gaji ke-13 anggarannya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Kalau untuk THR kurang lebih sama dengan honor ke-13 besarannya," terperinci Askolani.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah mampu membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu kan wajib. Gaji itu mesti diutamakan, alasannya yaitu ini menyangkut hajat rakyat banyak," ucapnya.

Referensi sumber artikel : http://bisnis.liputan6.com