Showing posts sorted by date for query petunjuk-teknis-juknis-penilaian-hasil. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query petunjuk-teknis-juknis-penilaian-hasil. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Gosip / Pengumuman Lomba Gebyar Tik Provinsi Jambi Tahun 2017

Sahabat Edukasi di wilayah provinsi Jambi yang berbahagia... Pelaksanaan Gebyar TIK Provinsi Jambi di tahun 2017 ini berbeda dengan pelaksanaan Gebyar TIK yang telah diadakan pada setiap tahunnya di provinsi Jambi sebelumnya. Di mana, kategori perlombaan pada tahun 2017 ini lebih sedikit dibandingkan dengan sebelumnya. Selain itu, untuk proses seleksi pada tahun ini pun eksklusif dilakukan oleh Panitia Gebyar TIK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sedangkan pada tahun 2016 sebelumnya diseleksi terlebih dahulu pada tingkat kabupaten/kota. Berikut share info selengkapnya:

Gebyar TIK Jambi Tahun 2017 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Sekolah dan Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang berdedikasi memajukan pendidikan di Provinsi Jambi dengan berbagi dan memanfaatkan TIK untuk pendidikan.

Keberhasilan penyelenggaraan Gebyar TIK Jambi Tahun 2017 ini merupakan tanggung jawab dari semua unsur yang berperan termasuk Peserta yang mengikuti kegiatan ini, bahan kegiatan, serta aneka macam program/kegiatan dan informasi yang berkenaan dengan Gebyar TIK Jambi Tahun 2017. Panduan Gebyar TIK Jambi Tahun 2017 memuat aneka macam hal yang berkaitan dengan Petunjuk Kegiatan, dilengkapi kegiatan jadwal dan Petunjuk Tekhnis Kegiatan. Pedoman ini diperlukan sanggup dipakai bagi semua pihak sehingga sanggup berkontribusi secara maksimal sesuai dengan tugas masing-masing. Kami sangat menghargai dan memberikan penghargaan yang tinggi atas kerjasama dan tugas serta aktif dari aneka macam pihak dalam penyelenggaraan Gebyar TIK Jambi tahun 2017 ini untuk mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan.


PETUNJUK PELAKSANA GEBYAR TIK 2017

Seiring dengan terjangkaunya layanan dan perangkat teknologi internet kini sangatlah memasyarakat. Berbagai kalangan sudah tidak awam lagi dengan produk internet ibarat website, blog, e-learning, chat, file-sharing dan lainnya. Ada banyak fasilitas dan keutamaan mengapa banyak pihak memanfaatkan internet sebagai layanan, tak terkecuali bidang pendidikan. Persepsi internet yang identik dengan saluran kapan saja dan dimana saja pun hampir selaras dengan motto pendidikan, mencar ilmu tanpa mengenal waktu dan tempat. Atas dasar pemanfaatan teknologi TIK tersebutlah diadakan Gebyar TIK, kegiatan tahunan ini merupakan rangkaian dari beberapa lomba (Kuis Kihajar, Film Pendek Pendidikan, Media Mobile Edukasi (M-Edukasi), Media Video Pembelajaran, dan Media Pembelajaran Interaktif (MPI)).

MAKSUD DAN TUJUAN :

Maksud : Gebyar TIK diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Sekolah dan Guru SMA/MA/SMK yang berdedikasi memajukan pendidikan di Provinsi Jambi dengan berbagi dan memanfaatkan TIK untuk pendidikan.

Tujuan :

•    Mengaplikasikan Teknologi TIK dalam bidang Pendidikan
•    Wadah kreatifitas dan unjuk potensi TIK Guru/Sekolah se-Provinsi Jambi
•    Mendorong dan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan TIK di Sekolah
•    Menumbuhkan kesadaran pendayagunaan teknologi yang tepat-guna

SASARAN/PESERTA LOMBA :

Sasaran dari kegiatan ini ialah sekolah, guru dan siswa SMA/SMK serta Bupati/Wakikota se-Provinsi Jambi.

KATEGORI LOMBA :

1.  Lomba Pembuatan Media Mobile Edukasi (M-Edukasi), diikuti oleh Guru SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
2.  Lomba Media Video Pembelajaran, diikuti oleh Guru SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
3.  Lomba Media Pembelajaran Interkatif (MPI), diikuti oleh Guru SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
4.  Lomba Media Presentasi, diikuti oleh Guru SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
5.  Lomba Film Pendek Pendidikan, diikuti oleh Siswa dan Guru SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
6.  Kuis Kihajar, diikuti oleh Siswa SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas se-Provinsi Jambi.

MEKANISME PELAKSANAAN :

Mekanisme pelaksanaan lomba mencakup tiga tahapan yaitu :

1.   Tahap 1 : Pendaftaran Dilakukan secara online dengan melengkapi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam halaman Juknis Perlombaan.
2.   Tahap 2 : Penyisihan Babak Penyisihan dilakukan di tingkat Provinsi, penerima akan di seleksi sebanyak 11 orang untuk setiap kategori lomba. Untuk penerima Kuis Kihajar sebanyak 1 Peserta Terbaik Kuis Kihajar masing-masing tingkatan sekolah untuk diutus mengikuti Babak Final pada puncak kegiatan Gebyar TIK / Kihajar Award tahun 2017.
3.   Tahap 3 : Final Peserta yang telah terseleksi akan diundang untuk mengikuti babak tamat dalam puncak kegiatan Gebyar TIK Jambi 2017 dan setiap penerima diminta untuk mempresentasikan hasil karyanya. Tim Juri akan memilih Juara dari semua lomba.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Ketentuan Pendaftaran :

1.   Mendaftar secara online melalui website : http://gebyartik.disdik.jambiprov.go.id/
2.   Mengupload Media/materi yang akan dilombakan khusus untuk penerima Lomba Media Pembelajaran Interaktif (MPI), Mobile Edukasi (M-Edukasi), Media Presentasi. Untuk penerima Lomba Video Pembelajaran dan Film Pendek Pendidikan wajib mengirimkan file media dalam bentuk Softcopy dan di burn dalam DVD kirmkan ke alamat kantor BTIKP DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI : Jl. Jendral Ahmad Yani No. 06 Telanaipura Jambi Telp./ Faks (0741) 63197

Ketentuan Peserta :

1.   Tercatat aktif sebagai sekolah atau guru dari sekolah bersangkutan pada tahun diselenggarakannya lomba ini.
2.   Peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu mata lomba.
3.   Peserta yang pernah menjadi Juara 1 pada pelaksanaan Gebyar TIK Jambi tahun sebelumnya dilarang mengikuti cabang lomba yang sama (dibolehkan mengikuti cabang lomba lainnya).

ASPEK PENILAIAN :

1.   Deskripsi Hasil Karya/RPP (20%)• Isi/materi (15%)• Metode Penulisan (5%)
2.   Presentasi (10%)
3.   Hasil Karya (70%)

HADIAH DAN PENGHARGAAN :

Pemenang akan diberikan piagam dan/atau akta serta uang pembinaan.***
Daftar hadiah lomba Gebyar TIK 2017 untuk semua lomba dan jenjang :****
Juara
Lomba Media
Lomba Film Pendek Guru
Lomba Film Pendek Siswa
Lomba Kuis Kihajar
Juara I
Rp. 3.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Juara II
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Juara III
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
** Pajak ditanggung pemenang
**** Penentuan pemenang Lomba Media Mobile Edukasi (M-Edukasi), Media Video Pembelajaran, Media MPI dan Media Presentasi, dan Film pendek pendidikan.

LOMBA MEDIA PEMBELAJARAN

Ketentuan Lomba :

1.      Peserta ialah Guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan sederajat se-Provinsi Jambi.
2.      Lomba Media Pembelajaran dibagi dalam 4(empat) kategori, yaitu Media Pembelajaran Interaktif (MPI), Media Pembelajaran Berbasis Persentasi, Media Pembelajaran Berbasis Video Pembelajaran dan Media Pembelajaran Berbasis Mobile Edukasi (M-Edukasi).
3.      Media Pembelajaran Interaktif (MPI) berisi sajian bahan pembelajaran dalam format swf dan format sajian : Instruksional. Peserta wajib menyertakan Naskah Media dan Source Code Program. Didalam aplikasi, diwajibkan mencantumkan opening dan closing dengan standar yang telah ditentukan panitia (didiwnlod di website lomba).
4.      Media Pembelajaran Presentasi berisi sajian bahan pembelajaran dalam format PPT,berukuran file max 200 mb, format sajian : Belajar Mandiri dan Alat Bantu Mengajar. Peserta wajib menyerahkan file Rancangan PelaksanaanPembelajaran(RPP) bila kegiatan tersebut dimanfaatkan dikelas.
5.      Media Pembelajaran Berbasis Video berisi sajian bahan pembelajaran dalam format Videodengan durasi sajian maks 15 menit. format sajian : Belajar Mandiri dan Alat Bantu Mengajar. Peserta wajib menyerahkan file Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) bila kegiatan tersebut dimanfaatkan dikelas.
6.      Media Pembelajaran Berbasis Mobile Edukasi berisi sajian bahan pembelajaran dalam format Mobile Disajikan dengan memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali mata pelajaran bahasa asing/daerah/muatan lokal. Peserta wajib menyertakan Naskah Media dan SourceCode program. Didalam aplikasi, diwajibkan mencantumkan opening dan closing dengan standar yang telah ditentukan panitia (didiwnlod di website lomba).
7.      Peserta mendaftar online.
8.      Waktu Pendaftaran dan upload Media/Materi dari tanggal 1 Juni s.d. 12 Agustus 201
9.      Media Pembelajaran yang dilombakan ialah Karya yang dibentuk secara pribadi oleh Guru, belum pernah dilombakan dan merupakan karya orisinil.
10.    Media Pembelajaran akan dinilai oleh Tim Provinsi pada tanggal 13 – 20 Agustus 2017.
11.    Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi akan diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2017 dan mengikuti babak tamat pada tanggal 28 – 31 Agustus 2017.
12.    Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi penerima yang mengikuti Babak Final ditanggung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
13.    Dalam Babak Final, penerima diwajibkan membawa deskripsi hasil karya panduan/manual yang merangkum konsep dan klarifikasi dari karya dan mempresentasikan dihadapan Dewan Juri.
14.    Peserta yang secara faktual dan sanggup dibuktikan oleh Dewan Juri menampilkan karya yang tidak asli dan tidak dibuata secara eksklusif atau pribadi oleh penerima otomatis eksklusif digugurkan oleh Dewan Juri.
15.    Aspek Penilaian : Originalitas, Kreatifitas Ide, Pembelajaran.

Subtansi Materi, mencakup : kesesuaian dengan kurikulum, kebenaran isi, dan keutuhan materi. Desain Pembelajaran, mencakup kesesuaian antara tujuan pembelajaran dengan kandungan presentasi, kesesuaian dengan karakteristik penerima belajar

Teknis

Media Pembelajaran Interaktif (MPI) dan Mobile Edukasi (m-edukasi) mencakup : Kesesuaian prinsip gerak, Keunikan, Pose dan Inbethween, Waktu, Kehalusan gerak, Gerak Sekunder, Gerak Penutup, kompleksitas fungsi dan fitur, tanpa kesalahan program/bebas bug. Presentasi dan Video Pembelajaran mencakup : Kejelasan Pesan, Kualitas dan Kesesuaian pemilihan media pendukung

Penyajian

Komunikasi Visual mencakup visualisasi ilham (krativitas),pusat perhatian, keseimbangan, kontras, proporsi, harmoni. Kemudahan pengoperasian, keunikan dan keselarasan penyajian materi, kelengkapan komponen menu. Tata letak/Layout mencakup : Komposisi dan Keserasian warna, keunikan penyajian dan kelancaran tampilan media dan kemenarikan tampilan secara menyeluruh Tipografi mencakup : Ukuran dan Keterbacaan

FILM PENDEK PENDIDIKAN

Kategori Guru :

Peserta ialah Guru SD-SMA sederajat se-Provinsi Jambi.

a.   Film penerima kompetisi harus film pendek pendidikan dengan tema “Insan Indonesia Hebat dan Berbudi Luhur”.
b.   Durasi film 5-10 menit.
c.   Karya film pendek merupakan produksi tahun 2017 dan belum mengikuti perlombaan apapundan belum/tidak terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.
d.   Materi film tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),pelanggaran dan somasi atas HAKI terhadap karya yang disertakan, di luar tanggung jawab Panitia, Kurator, dan Juri.
e.   HAKI pada karya yang disetor tetap dimiliki oleh Peserta.
f.    Panitia berhak memakai semua karya penerima sebagai arsip serta menayangkannya kepada publik untuk keperluan Pendidikan di Jambi.
g.   Format bahan karya yang disetor berupa DVD, dengan format AVI/MPEG/MOV/MKV/MP4 PAL resolusi minimal 720 x 576px dan dalam kualitas baik.
h.   File synopsis karya (DOC/PDF)
i.    File data teknis lainnya bila ada (behind the scene, foto, tim produksi, catatan proses kreatif)
j.    Menyertakan file Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bila kegiatan tersebut dimanfaatkan di kelas.

Kategori Pelajar :

a.   Peserta ialah Pelajar SMA/SMK sederajat se-Jambi (dibuktikan dengan salinan kartu pelajar atau surat keterangan lainnya).
b.   Film penerima kompetensi harus film pendek pendidikan dengan tema “Insan Indonesia Hebat dan Berbudi Luhur”.
c.   Durasi film 15-28 menit.
d.   Karya film dokumenter merupakan produksi tahun 2017 dan belum mengikuti perlombaan apapundan belum/tidak terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.
e.   Materi film tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pelanggaran dan somasi atas HAKI terhadap karya yang disertakan, di luar tanggung jawab Panitia, Kurator, dan Juri.
f.    HAKI pada karya yang disetor tetap dimiliki oleh Peserta.
g.   Panitia berhak memakai semua karya penerima sebagai arsip serta menayangkannya kepada publik untuk keperluan Pendidikan di Jambi.
h.   Format bahan karya yang disetor berupa DVD, dengan format AVI/MPEG/MOV/MKV/MP4 PAL resolusi minimal 720 x 576px dan dalam kualitas baik.
i.    File synopsis karya (DOC/PDF)
j.    File data teknis lainnya bila ada (behind the scene, foto, tim produksi, catatan proses kreatif).

JADWAL LOMBA :

1.  Pendaftaran : 1 Juni – 12 Agustus 2017
2.  Upload Media/Materi : 1 Juni – 12 Agustus 2017
3.  Penilaian Media : 13 – 20 Agustus 2017
4.  Pengumuman 11 Finalis : 21 Agustus 2017
5.  Final : 28 – 31 Agustus 2017

KONTAK PERSON :

•    Zainul Haviz (08127412601)
•    Hely Kurniawan (082175206467)
•    Aris Setiawan (082231764904)

Info selengkapnya sanggup dilihat di link sumber artikel ini pada website Gebyar TIK 2016 http://gebyartik.disdik.jambiprov.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!