Showing posts sorted by date for query prinsip-penilaian-pembelajaran-kurikulum-2013. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query prinsip-penilaian-pembelajaran-kurikulum-2013. Sort by relevance Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Ajaran Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memperlihatkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap selesai tahun aliran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun aliran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan membuatkan potensi akseptor didik, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi kode operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu untuk sanggup membuatkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan ialah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diharapkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana menyerupai lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah memperlihatkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
 
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai kode operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini:

Monday, 14 October 2019

Jadi Cerdik File Format Review Ktsp Mi Dan Mts


KTSP berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang meliputi tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta sanggup menggambarkan kesesuaian dan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan penerima didik.

KTSP Dikelola dengan Mekanisme:

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan berpusat pada kepentingan penerima didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
  8. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan kawasan untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Kurikulum 2013 merupakan pengembangan kurikulum 2006

  • Kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dalam K-2006 secara terpadu dalam K-13 terjadi perubahan.
  • Fokus perubahan empat standar: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,dan Standar Penilaian
  • Konsekuensi: ada pembiasaan beban belajar, penguatan proses, pendalaman dan ekspansi materi, penataan teladan pikir, dan tata kelola

File Format Review KTSP MI dan MTs

Karakteristik Kurikulum 2013:

  1. Mengembangkan keseimbangan antarapengembangan perilaku spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kolaborasi dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik
  2. Sekolah merupakan bab dari masyarakat yang menunjukkan pengalaman berguru bersiklus dimana penerima didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar
  3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di sekolah dan masyarakat
  4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan aneka macam sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran
  6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
  7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

Monday, 30 September 2019

Jadi Terpelajar Pengembangan Dan Penyusunan Kurikulum


Pengembangan dan Penyusunan Kurikulum. Pengembangan kurikulum disusun antara lain supaya sanggup memberi kesempatan kepada penerima didik untuk (a) mencar ilmu untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) mencar ilmu untuk memahami dan menghayati, (c) mencar ilmu untuk bisa melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) mencar ilmu untuk hidup bersama dan mempunyai kegunaan untuk orang lain, dan (e) mencar ilmu untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses mencar ilmu yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang meliputi religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah. Sekolah sebagai bab dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.

Penyusunan kurikulum mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional serta memperhatikan kebijakan pemerintah kawasan yang terkait dengan pedoman penyusunan kurikulum.

Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:

  1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam menyebarkan nilai-nilai budayanya.”
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk menyebarkan potensi penerima didik seutuhnya supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, penerima didik”.
  4. Permendikbud nomor 67 tahun 2013 wacana Struktur Kurikulum,
  5. Permendikbud nomor 65 tahun 2013 wacana Standar Proses,
  6. Permendikbud No 66 thn 2013 wacana standar penilaian,
  7. Permen_thn 2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013, Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006
  8. Usulan dan saran dari Guru, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tujuan Penyusunan Kurikulum


Tujuan penyusunan Kurikulum SD ArRahman ialah untuk menawarkan pola kepada penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah, baik akademik, maupun non-akademis. Selain itu, dengan adanya kurikulum ini seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah sanggup mengetahui kegiatan kurikulum yang dilaksanakan sekolah.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum.


KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah.

Kurikulum SD ArRahman dikembangkan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut :

  • Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhla Mulia

Iman, takwa, dan susila mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian penerima didik secara utuh. KTSP disusun supaya semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan iman, takwa, dan susila mulia.

  • Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

Kemampuan penerima didik yang dibutuhkan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila supaya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, bisa hidup dalam masyarakat global, mempunyai minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus bisa menjawab tantangan ini sehingga perlu menyebarkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.

  • Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat insan secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik penerima didik.

  • Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan

Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik kawasan dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh lantaran itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

  • Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional

Dalam kala otonomi dan desentralisasi, kurikulum ialah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang sanggup mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kawasan dan nasional.

  • Tuntutan Dunia Kerja

Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh kembangnya langsung penerima didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh alasannya itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali penerima didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan penerima didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggagas utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melaksanakan pembiasaan dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh lantaran itu, kurikulum harus dikembangkan secara bersiklus dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  • Agama

Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta susila mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh lantaran itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan susila mulia.

  • Dinamika Perkembangan Global

Kurikulum membuat kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dikala dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin bersahabat memerlukan individu yang berdikari dan bisa bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

  • Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan

Kurikulum diarahkan untuk membangun abjad dan wawasan kebangsaan penerima didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh lantaran itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

  • Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari kawasan dan bangsa lain.

  • Kesetaraan Jender

Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan sikap yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.

  • Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.