Showing posts sorted by relevance for query daftar-sekolah-pelaksana-kurikulum-2013. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query daftar-sekolah-pelaksana-kurikulum-2013. Sort by date Show all posts

Thursday, 19 January 2012

Lebih Akil Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Se-Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada tanggal 11 Juli 2016 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tersebut terdapat perubahan perihal Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berikut links download daftar satuan pendidikan / sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pelaksana Kurikulum 2013 mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan unduh eksklusif dengan klik pada tautan di bawah ini:


Demikian daftar sekolah / satuan pendidikan pelaksanaa Kurikulum di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017

Lebih Berakal Daftar Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri Tahun Pelajaran 2016-2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 


Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Kemudian, menurut pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No. 375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

a.   melaksanakan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.   pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.   penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.   program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri


Demikian gosip mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Daftar Nama Smk Pelaksana Kurikulum 2013 Se-Indonesia Menurut Sk Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013 telah memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Adapun beberapa hal yang ditetapkan melalui keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 305/KEP/D/KR/2016 ini antara lain :

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan SMP pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hingga dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETUJUH : Biaya yang timbul tanggapan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Download selengkapnya SK Dirjen Dikdasmen No. 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 silahkan klik di sini. Sedangkan untuk download daftar Sekolah Menengah kejuruan Pelaksana Kurikulum 2013 sebanyak 1612 Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Arif Kriteria Dan Syarat Guru Pns Kawasan Peserta Pemberian Profesi Guru / Tpg Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu dukungan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran dukungan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:

1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.   pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.   memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.   bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  Lihat selengkapnya wacana rasio jumlah siswa terhadap guru, silahkan klik di sini.

6.   guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8.   beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a.   mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c.   Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d.   mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran dukungan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e.   mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.

Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m.  bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut tawaran dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat dukungan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor instruksi dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka dukungan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapat Tunjangan Profesi apabila:

a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana abjad a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di kawasan khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di kawasan tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah aksesori sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah aksesori sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan kanal dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c.   jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.

d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.

e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua aktivitas keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pengaruh dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Tuesday, 17 January 2012

Lebih Terpelajar Faq / Kumpulan Pertanyaan Dan Tanggapan Aplikasi Dapodik V.2016

Sahabat Operator Dapodik yang sedang berbahagia...

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangkaian pelaksanaan kiprah dalam input Dapodik pada semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, alangkah baiknya kita semua telah membaca juga FAQs (Frequently Asked Questions and Answers) yakni daftar tanya jawab lengkap yang diterbitkan oleh Tim Dapodik Pusat seputar tanya jawab aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB selengkapnya sebagai berikut:

A. Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik yaitu aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut mencakup sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan berguru (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh sebab itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam acara pendataan Dapodik.

3. Apa risikonya kalau sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai contoh data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi sebab data milik mereka tidak akan hingga ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.
4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

·       Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
·       Instal aplikasi versi 2016
·       Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
·       Generate prefill kemudian unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
·       buka aplikasi
·       Registrasi dengan prefill yang gres (online atau offline)
·       Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak sanggup menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang usang saja, tapi kalau menemukan dilema yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.
10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan pendaftaran ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

·    Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat yaitu penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.
·    Penambahan tabulasi Sekolah Aman.
·    Membuka periode aktif semester 1 tahun aliran 2016/2017
·    Pengelompokkan validasi
·    Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

·    Install aplikasi versi 2016
·    Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada dikala melaksanakan pendaftaran offline.
·    Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya sanggup dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang usang bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika pendaftaran menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melaksanakan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan. 

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke sentra selanjutnya admin sentra yang akan melaksanakan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat bisa bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk mengakomodir untuk sekolah-sekolah yang mempunyai keterbatasan saluran internet.
16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Di mana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, kemudian sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melaksanakan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan dispensasi untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki hingga higienis validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, kemudian bagaimana cara mengisinya?

·    Data periodik yaitu data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester kemudian akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang sebab dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
·    Cara mengisi sanggup dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action sajian lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.
23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

·    Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
·    Tidak boleh melaksanakan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), kalau sudah melaksanakan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam aksesori di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), supaya sekolah gres tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa usang data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut sanggup di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas sanggup di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada dikala data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di wilayahnya supaya dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan supaya bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada sajian Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan isyarat pendaftaran >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa mendapatkan BOS = Tidak?

Perbaiki data isian mendapatkan BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui sajian pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, kalau laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melaksanakan konfirmasi data, kalau pada vervalpd belum melaksanakan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

·       Lakukan pengisian dapodik secara benar.
·       Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi yaitu pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

 39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun aliran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

·       Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, kemudian instal aplikasi dan pendaftaran menyerupai biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
·       Di komputer yang usang lakukan uninstall aplikasi;
·       Jika tidak dilakukan tahapan menyerupai di atas, akan terjadi data berganda.

B. Perangkat Lunak & Keras

41. Aplikasi Dapodik paling baik diinstall di PC atau di laptop?

Disarankan diinstal pada laptop sebab mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan Aplikasi Dapodik, laptop bisa dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

42. Bagaimana spesifikasi hardware minimal supaya lancar menggunakan Aplikasi Dapodik?

·       Processor minimal Pentium Core Duo
·       Memory minimal 2 GB
·       Storage tersisa minimal 400 MB
·       CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

43. Sistem Operasi (Operating System) apa yang paling baik digunakan untuk Aplikasi Dapodik?

Disarankan menggunakan Windows 7. Meski demikian, Aplikasi Dapodik juga sanggup berjalan di Sistem Operasi berikut ini:

·       Windows 7 32 & 64 Bit
·       Windows 8 32 & 64 Bit
·       Windows 8.1 32 & 64 Bit
·       Windows 10 32 & 64 Bit

44. Peramban (Browser) apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan Aplikasi Dapodik?

Peramban yang direkomendasikan untuk digunakan yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox.

45. Bagaimana cara melaksanakan setting supaya Aplikasi Dapodik sanggup dibuka di peramban tersebut?

Aplikasi Dapodik berjalan di peramban bawaan (default browser) di komputer. Kaprikornus untuk sanggup membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silakan setting peramban yang akan digunakan sebagai peramban bawaan di komputer. Aplikasi Dapodik juga sanggup diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi peramban. 

46. Di mana saya sanggup mengunduh aplikasi tersebut ?

Di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/unduh
C. Kode Registrasi

47. Apakah isyarat pendaftaran berubah di versi 2016?

Tidak. Secara default, isyarat pendaftaran sekolah tidak mengalami perubahan. Namun kalau ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal (keamanan data), sekolah sanggup melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset isyarat pendaftaran sebab aplikasi isyarat pendaftaran usang akan ditolak oleh sistem pada dikala sinkronisasi.

48. Apa yang dimaksud dengan isyarat registrasi?

Sebuah isyarat unik dan belakang layar yang dibentuk oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodik. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah mempunyai isyarat pendaftaran yang berbeda-beda.

49. Apa fungsi isyarat registrasi?

Untuk melaksanakan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

50. Di mana sekolah saya bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Cara mendapatkannya yaitu dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

51. Apa syarat mendapatkan isyarat registrasi?

Syaratnya, sekolah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam tumpuan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan.
52. Jika tidak mempunyai NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan isyarat registrasi?

Tidak. Solusinya yaitu dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah mempunyai NPSN, otomatis bisa didaftarkan supaya mendapatkan isyarat registrasi. Hal ini dimaksudkan supaya keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

53. Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan isyarat registrasinya?

Ya, Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

54. Apa yang harus dilakukan kalau lupa dengan isyarat pendaftaran sekolah?

Solusinya bisa segera menanyakan isyarat pendaftaran sekolahnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

55. Apa risikonya kalau isyarat pendaftaran diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?

Kode pendaftaran itu bersifat rahasia. Kaprikornus jangan hingga diberitahukan ke sekolah lainnya sebab menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau hingga diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

56. Apakah isyarat pendaftaran tahun aliran 2016/2017 ini sama dengan tahun sebelumnya?

Ya. Namun kalau sekolah ingin mengubah isyarat pendaftaran sebab sesuatu hal, maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

57. Apa fungsi lain dari isyarat registrasi?

Selain untuk isyarat aktivasi juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill per sekolah melalui dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Di samping itu juga untuk menyelidiki data individu sekolah di progres pengiriman untuk memastikan datanya sudah sama dengan di server.

58. Untuk sekolah baru, bagaimana mekanisme mendapatkan isyarat registrasi?

Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan manajemen perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka sanggup mengajukan isyarat pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

59. Apa akhir bila isyarat pendaftaran digunakan oleh dua sekolah atau lebih?

Akibatnya akan fatal. Data kedua sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu. Ini sangat tidak dianjurkan. Karena itu, pastikan isyarat pendaftaran tersebut benar-benar milik sekolah tersebut dan tidak diketahui oleh orang lain.

Bila sudah telanjur, solusinya yaitu generate ulang prefill dan lakukan mekanisme instalasi menyerupai semula dengan menggunakan data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut kemudian lakukan sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas kabupaten/kota untuk dibuatkan isyarat pendaftaran baru. 

60. Apakah sanggup mengubah isyarat registrasi?

Ya , melalui kemudahan ubah/reset isyarat pendaftaran di dinas kabupaten/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika isyarat pendaftaran diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau pergantian operator, maka perubahan ini sanggup dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Reset isyarat pendaftaran tidak menghilangkan data. Namun yang perlu diingat, isyarat pendaftaran usang yang sudah direset tidak sanggup melaksanakan sinkronisasi.

61. Kode pendaftaran ini apakah untuk keperluan manajemen kelembagaan?

Tidak. Kode pendaftaran ini hanya untuk kebutuhan teknis operasional penggunaan Aplikasi Dapodik saja, bukan sebagai nomor administratif menyerupai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

62. Apakah isyarat pendaftaran bersifat permanen?

Ya, selama pendataan Dapodik masih berjalan secara berkelanjutan.
D. Data Prefill

63. Apa definisi data prefill?

Prefill yaitu data sekolah beserta isinya yang telah “compressed” menjadi prf file. Prefill ini yaitu database sekolah hasil pengiriman terakhir Dapodik. Prefill ini dimaksudkan supaya data tahun aliran sebelumnya sanggup berlanjut ke data tahun aliran berjalan. Selain itu supaya operator sekolah tidak melaksanakan input data untuk kedua kalinya.

64. Apakah fungsi data prefill?

Data prefill berfungsi untuk pendaftaran dan berisi data-data sekolah yang telah dimasukkan pada aplikasi sebelumnya.

65. Di mana bisa mendapatkan data prefill?

Data prefill bisa didapat di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Pastikan data prefill tersebut yang terbaru (update) melalui generator prefill.

66. Apa yang dimaksud dengan generate data prefill?

Updating data awal prefill dengan hasil sinkronisasi terakhir ke server. Sehingga data prefill
menjadi ter-update dengan data kiriman ke server terakhir.

67. Dimana sanggup difasilitasi untuk melaksanakan generate prefill?

Generate prefill bisa dilakukan oleh operator tingkat sekolah. Alamat untuk generate prefill adalah:

http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/prefill. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

68. Jika komputer bermasalah (hilang, rusak, atau ganti komputer) apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill, unduh, kemudian lakukan mekanisme instalasi menyerupai mekanisme awal instalasi. Dengan demikian, pada aplikasi lokal sekolah akan mucul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan supaya operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika mekanisme ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan ganda/duplikasi, sebab data di server sudah pernah ada.

69. Apakah sanggup menggunakan data prefill tahun aliran sebelumnya?

Tidak bisa, sebab struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing”/pembersihan data. Pastikan Anda menggunakan data prefill terbaru untuk melaksanakan proses input data di tahun aliran baru.
E. Instalasi Aplikasi

70. Dimana bisa didapatkan master installasi Aplikasi Dapodik?

Master Aplikasi Dapodik bisa diunduh lewat alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduh aplikasi.

71. Apa fungsi Pengaturan Port dalam proses installasi Aplikasi Dapodik?

Fungsinya untuk menentukan letak server lokal yang akan diinstalkan dan bertujuan supaya aplikasi bisa berjalan sempurna. Tidak perlu ubah port ketika instalasi. Biarkan sistem mengaturnya.

72. Bagaimana kalau instalasi aplikasi berhenti di penggalan konfigurasi server?

Bisa jadi port defaultnya sudah terpakai sehingga aplikasi tidak mau terinstal. Solusinya segera hapus aplikasi yang menggunakan port default Aplikasi Dapodik. 

73. Bagaimana cara melaksanakan uninstall Aplikasi Dapodik?

Buka control panel > Program and Features> Dapodik > klik uninstall.

Kemudian akan muncul kotak kecil berisi pernyataan menghapus aplikasi > pilih Ya. Tunggu hingga muncul keterangan Aplikasi Dapodik berhasil dihapus dari komputer Anda.

74. Apa yang terjadi sehabis pendaftaran dengan file prefill ini?

File terebut akan hilang dengan sendirinya sehabis pendaftaran berhasil. Hal ini dimaksudkan supaya penggunaan file ini hanya satu kali saja sehabis sekolah melaksanakan proses input data. Selanjutnya menggunakan mekanisme generate ulang prefill.

F. Registrasi

75. Data apakah yang diinputkan dikala registrasi?

·         Nama Lengkap
·         Username (email)
·         Password
·         Konfirmasi Password
·         Kode Registrasi

Ø  Nama : Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC
Ø  (penanggung jawab teknis data sekolah)
Ø  Username (email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1
Ø  email yang berbeda dengan yang lain.
Ø  Nomor telepon : ini yaitu nomor handphone operator sekolah, diawali
Ø  08xxx… ini sebagai narahubung kalau ada informasi.
Ø  Kode pendaftaran : pastikan isyarat pendaftaran ini yaitu milik sekolah Anda.

76. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “kode pendaftaran tidak ditemukan”?

Cek pada folder prefill yang ada di C:/ prefill_dapodik, apakah prefill-nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut atau belum. Kalau belum maka segera unduh prefill-nya pada alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ pada penggalan unduhan Download Data Prefill, kemudian masukkan isyarat registrasi. Setelah itu klik unduh di goresan pena sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/ prefill_dapodik.

77. Apa yang harus dilakukan kalau dikala pendaftaran muncul keterangan “beberapa data tidak masuk’’

Hubungi KKDatadik kabupaten masing-masing atau hubungi Customer Service Dapodik pusat.
G. Beranda

78. Apa yang harus dilakukan kalau nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meminta pertolongan mengubah nama sekolah. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

79. Apa yang harus dilakukan kalau nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

80. Apa yang harus dilakukan kalau nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota penggalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk minta pertolongan mengubah nama sekolah menjadi yang sebetulnya. Seandainya dinas kabupaten/kota tidak bisa, maka silakan menghubungi Helpdesk Pusat.

81. Apa yang harus dilakukan kalau di Beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?

Silakan buka Aplikasi Dapodik, kemudian pada tab PTK pilih nama Kepseknya, kemudian klik tombol ubah. Lihat pada penggalan rincian data PTK pada tab Tugas Tambahan, di situ klik tambah kemudian masukkan data kepseknya. Setelah semua data selesai diinput, kemudian klik simpan.
H. Input Data

82. Bagaimana mekanisme input data yang benar?

Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada di lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, sarana prasarana, penerima didik, PTK, Rombel, dan sebagainya.

83. Di mana bisa didapatkan formulir pendataan Aplikasi Dapodik?

Formulir bisa didapat melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

84. Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?

Di aplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol “help” berupa tanda Tanya (?). Tombol tersebut berfungsi untuk memberitahu operator kalau ada inputan yang tidak diketahui bisa dilihat melalui pertolongan tersebut.

85. Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?

Bagi forum yang menaungi dua sekolah bisa mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop.

Cara pengerjaannya:

-     Siapkan isyarat pendaftaran dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukkan;
-     File prefill kedua sekolah tersebut dimasukkan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C;
-     Siapkan user/email yg berbeda untuk setiap sekolah, jangan menggunakan user dan password yang sama;
-     Lakukan registasi sekolah pertama;
-     Login menggunakan user dan password sekolah pertama;
-     Lakukan pendaftaran penerima didik, dan isi penugasan PTK terlebih dahulu;
-     Lakukan pendaftaran sekolah kedua;
-     Login menggunakan user dan password sekolah kedua;
-     Isi pendaftaran penerima didik, da nisi penugasan PTK;
-     Dst.
86. Dapatkah entri satu data sekolah dikerjakan oleh beberapa operator pada laptop berbeda?

Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah bisa dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan menggunakan laptop yang berbeda. Caranya dengan menggunakan LAN atau IPCONFIG yang di-share oleh Laptop/PC server. Akan tetapi untuk melaksanakan sinkronisasi hanya bisa dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

87. Bagaimana kalau sehabis dipindahkan ke tabel utama, data PTK/Peserta Didik hilang?

Bila sehabis menambahkan data PTK atau Peserta Didik baru, baik itu pindahan atau baru, datanya tidak tampil di tabel utama, silakan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server supaya SP (Store Prosedure) berjalan dan PTK/Peserta Didik bisa tampil di tabel utama. Atau klik Action Menu kemudian pilih PTK “belum penugasan”, atau tampilkan data penerima didik belum pendaftaran dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl+f5,

88. Apa solusinya kalau terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir, dan NISN penerima didik?

Bisa diedit atau diperbaiki melalui vervalpd.data. kemdikbud.go.id
Setelah melaksanakan edit data, silakan sinkronisasi supaya perubahan turun ke lokal (Aplikasi Dapodik di sekolah). 

89. Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, dan rombongan berguru berbeda antara Aplikasi Dapodik dan server?

Kesalahan jumlah biasanya terjadi sebab pengisian data di aplikasi double, atau terjadi duplikasi data di server.

Cara menormalkannya, silakan lakukan generate prefill, kemudian instal ulang aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password yang sama. Setelah itu lakukan sinkronisasi.

90. Bagaimana kalau sekolah kami ingin melaksanakan merger dengan sekolah lain?

Silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan SK Penggabungan dari dinas, atau bisa melalui email resmi yang tertera di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, Lampirkan SK dan data pendukung yang diharapkan serta daftar data yang akan digabungkan.
91. Bagaimana cara mendapatkan kembali data yang telah kita isi bila laptop dan PC terkena virus atau hilang?

Data bisa diambil kembali apabila sekolah pernah melaksanakan sinkronisasi sebelumnya. Data bisa diambil dengan melaksanakan generate prefill yang bisa dilakukan sekolah sendiri atau melalui dinas kabupaten/kota. Setelah di generate, silakan instal aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan username dan password yang sama.
I. Kirim Data

92. Apakah fungsi sajian update versi sinkronisasi?

Tombol tersebut fungsinya untuk memperbarui perubahan aplikasi sync yang ada di aplikasi lokal dengan di server.

93. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?

Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera di situ. Jika parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.

94. Apa parameter/ciri-ciri data telah berhasil terkirim semua ke server?

Bisa dilihat dari tabel perubahan, datanya menjadi kosong. Kemudian cek laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

J. Cek Progres Pengiriman Data

95. Di mana kita sanggup mengecek hasil pengiriman sinkronisasi Aplikasi Dapodik?

Pengecekan data individu sekolah bisa dilakukan di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pilih sajian “Progres Pengiriman”. Pilih provinsi kemudian kabupaten serta kecamatan tempat sekolah berada. Pilih nama sekolah kemudian masukkan isyarat pendaftaran kalau hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodik.
K. Sekolah

96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?

-     Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
-     Proses merger di Pusat sanggup memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
-     Setelah proses merger selesai, sekolah induk melaksanakan generate ulang prefill gres dan diregistrasikan menyerupai biasa dengan menggunakan isyarat pendaftaran sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
-     Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan menambahkan sekolah gres melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis isyarat pendaftaran sanggup diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).

Kemudian sekolah melaksanakan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan pendaftaran menyerupai biasa.

100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik menyerupai NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodik dikala melaksanakan sinkronisasi.

101. Bagaimana kalau ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?

Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?

Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.

104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

L. Peserta Didik

105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan penerima didik menyerupai mekanisme awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah penerima didik secara online atau tambah penerima didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran penerima didik.

107. Bagaimanakah mekanisme penambahan penerima didik gres atau mutasi?

Prosedur tambah penerima didik gres :

1.   mekanisme offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2.   mekanisme online
a.   mekanisme online ini dengan menggunakan web
b.   dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c.   tujuan PD gres online supaya siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
d.   dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e.   prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f.    sekolah lain
g.   prosedur ini hanya bisa di sanksi kalau PD yang usang sudah di mutasi / lulus dari sekolah usang
h.   prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi mekanisme ini yaitu sekolah baru/tujuan

Tahapan :

1)   buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2)   fitur mutasi/PD gres
3)   cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah usang
4)   pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5)   pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6)   lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7)   siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8)   mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
9)   periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10)    sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

108. Kenapa “Sts” penerima didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena penerima didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan penerima didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

109. Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar sebab lulus di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan lulus.

110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar sebab putus sekolah di tabel pendaftaran penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan putus sekolah.

112. Mengapa data penerima didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel penerima didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk penerima didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

113. Bagaimana kalau ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel penerima didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

Jika menggunakan kemudahan action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan penerima didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka penerima didik harus dimapping ulang didalam rombel.

115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan kemudahan mutasi online yang terdapat di profil sekolah sehabis login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.
M. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

117. Bagaimana kalau PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh eksklusif dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar sebab mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

118. Bagaimana mekanisme kalau ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

119. Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, diadaptasi dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

120. Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat. 

121. Kenapa ketika mengecek data PTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

122. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.
123. kenapa pada dikala ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada
yang merah’’?

ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya menyerupai NIP, SK CPNS, SK PNS kalau masih ada yang merah dihapus, sehabis itu pilih kembali ke status pegawainnya yang orisinil menyerupai GTY. 

124. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

PTK harus dimapping kembali didalam rombel sebab dipembelajaran untuk semester yang kini kosong kembali 

125. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

N. Rombel

126. Bagaimana cara menciptakan rombongan berguru (Rombel)?

Sama menyerupai tahun sebelumnya. Namun kalau Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan kemudahan kenaikan kelas dengan perkiraan siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun kalau diacak kembali, maka buatlah Rombel gres menyerupai mekanisme awal. 

127. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

128. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri perihal kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

129. Kenapa isian Rombel di tabel penerima didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel penerima didik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu bila penerima didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, kemudian klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

130. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?

Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

131. Bagaimana langkah mengganti kurikulum supaya tidak perlu menghapus Rombelnya?

-     Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
-     Refresh atau tekan CTRL + F5.
-     Klik Rombelnya, kemudian klik pembelajaran .
-     Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 kemudian klik simpan.
-     Jika Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
-     Jika KTSP Sekolah Menengah Pertama diganti ke Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.
O. Program Indonesia Pintar (PIP)

132. Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?

Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik kemudian sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang mendapatkan selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melaksanakan pencairan dana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.

133. Di aplikasi Dapodik menerima kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?

Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari sentra dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.

134. Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?

Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel penerima didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.

135. Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?

Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun kalau masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.

136. Jika siswa menerima kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?

Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel penerima didik dengan menentukan alasannya (menolak, sudah mampu, tidak boleh pemda sebab menerima pertolongan serupa).

137. Jika ada anak miskin tidak mempunyai kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan menerima pertolongan dana PIP, apa yang harus dilakukan?

Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.
138. Untuk menyelidiki hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?

Manfaatkan kemudahan export yang tersedia di tabel penerima didik. Periksa kembali isian
nomor KIP dan kelayakan PIP.
Rule Validasi

139. Nama Peserta Didik Kosong atau tanpa hurup vocal

a.   Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
b.   Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

140. Nama Peserta Didik dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server berubah.

141. Belum pernah sinkron

Sekolah belum pernah melaksanakan sinkronisasi atau pengiriman data ke server, sehingga data deserver kosong.

142. Belum sinkron 20142

Login ke aplikasi dapodik pilih periode Genap 2014/2015 cek kembali data-datanya klik validasi dan lakukan sinkronisasi.

143. Sinkron terakhir = 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode genap 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

144. Sinkron terakhir < 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode ganjil 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi supaya validasinya hilang.

145. Rombel tanpa wali kelas

Login ke aplikasi dapodik klik rombongan berguru cek setiap rombel bila ditemukan rombel tanpa wali kelas silahkan edit, sehabis selesai sinkronkan datanya.
146. Bukan pelaksana Kurikulum 2013 – pilihan kurikulum salah

Sekolah bukan merupakan pelaksana kurikulum 2013 akan tetap menentukan kurikulum 2013, maka sekolah harus mengubah kurikulum yang digunakan pada aplikasi dapodik dengan mengubahnya ke Kurkulum KTSP.

147. Status gaji mengisi pangkat dan golongan

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK honorer yang terdeteksi mempunyai pangkat dan golongan klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatan bila terisi silahkan hapus datanya.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

148. PNS pangkat dan golongan kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi pangkat dan golongan kosong klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatannya lengkapi data kepangkatannya sesuai dengan SK Kepangkatan yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

149. PNS NIP kosong

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi NIP kosong klik ubah cek data PTK pada kepegawaian kemudian cek NIP nya lengkapi data NIP sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

150. Nama PTK Kosong atau tanpa hurup vocal

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

151. Nama PTK dengan tanda baca atau symbol

-     Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data
-     Setelah selesai lakukan sinkronisasi supaya data di server dapodik berubah.

152. Usia PTK tidak masuk akal

-     Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK yang terdeteksi mempunyai usia tidak wajar, klik ubah cek data PTK pada data tanggal lahirnya ubah tanggal lahirnya diaplikasi dapodik lengkapi datanya sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.
-     Lakukan sinkronisasi supaya data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

153. Kepsek belum dipilih

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek belum dipilih maka cek ditabel PTK klik nama PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah kemudian cek kiprah aksesori ptk tersebut bila masih kosong silahkan isi sesuai dengan sk kepala sekolahnya.
-     Bila kiprah aksesori sudah terisi tapi masih tervalidasi cek diisi table kiprah aksesori pada kolom ‘TST’ bila terisi artinya terhitung selesai kiprah berarti sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah maka hapus TST tersebut sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5 kemudian cek di beranda ya.

154. Kepsek Ganda

-     Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek terhitung lebih dari 1 berarti terdapat 2 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala sekolah, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala sekolah, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

155. Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Lab, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Lab, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

156. Jumlah Kepala perpus lebih dari yang telah ditentukan

-     Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Perpustakaan lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah aksesori sebagai kepala Perpustakaan, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Perpustakaan, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah aksesori klik TST Tugas aksesori dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

157. Nama sekolah sama disatu kecamatan

-     Berarti ada lebih dari 1 nama sekolah yang sama maka untuk merubahnya hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

158. Bentuk pendidikan salah

-     Bila terdeteksi bentuk pendidikan salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

159. NPSN ganda

Bila NPSN terdeteksi ganda berarti dalam 1 kecamatan ada 2 sekolah menggunakan NPSN yang sama maka segera hubungi dinas kab/kota untuk diperbaiki sehabis itu lakukan sync untuk data perubahannya.

160. Status sekolah salah

-     Bila terdeteksi status sekolah salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.
-     Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi supaya data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

161. Indikasi sekolah tutup atau merger

Bila sekolah terdeteksi tutup atau merger tapi dilapangan masih aktif segera hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra supaya dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.

162. Nomor rekening BOS kosong

-     Login ke Aplikasi dapodik cek ditabel sekolah apakah sudah terisi atau belum nomor rekeningnya, bila sudah diperbaiki dan disinkronkan tapi hasilnya diaplikasi masih belum terisi maka lakukan langkah berikut
-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Lalu cek kembali ditabel sekolahnya dan diisi nomor rekening BOS nya.
163. Rombel ganda (Tingkat dan Nama rombel sama)

-     Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut
-     dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);
-     Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;
-     Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

Silahkan download file ini dengan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!