Showing posts sorted by relevance for query download-peraturan-pemerintah-nomor. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-peraturan-pemerintah-nomor. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya yaitu dalam Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

·       Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan -mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·       Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
·       Sertifikasi yaitu proses donasi akta pendidik untuk Guru.
·       Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
·       Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terpola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Tunjangan Profesi yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
·       Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
·       Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru  dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
·       Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau  masyarakat.
·    Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
·  Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tantangan yang dihadapi ke depan yaitu dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah.

Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan akseptor didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah;a (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).

Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru:



Download file salinan PP No. 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 10 April 2020

Lebih Akil Download Pp No. 70 Tahun 2015 Wacana Jkk Dan Jkm Bagi Asn (Cpns, Pns, Dan Pppk)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 perihal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yaitu proteksi atas risiko tamat hidup bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta yaitu Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi alasannya beberapa hal berikut:

a.   dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 perihal JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut. Demikian share info mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Saturday, 21 January 2012

Lebih Pintar Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.

Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar Proses tercantum pada Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Juni 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 27 January 2012

Lebih Berilmu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Pertolongan Tunjangan Hari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Alhamdulillaah.. Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang yang besarannya sesuai dengan honor pokok masing-masing.

Adapun ketentuan ataupun dasar aturan dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Perlu diketahui bahwa honor pokok tidak dikenakan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.  Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu  yang jumlahnya lebih besar
2.   Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapatkan lebih dari satu honor pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Akil Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pertolongan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara berdikari ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yaitu satuan pendidikan penyelenggara aktivitas wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yaitu penyediaan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. proteksi biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. proteksi dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. proteksi dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. proteksi Pemerintah;
e. proteksi pemerintah daerah;
f. proteksi pihak abnormal yang tidak mengikat;
g. proteksi forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan proteksi biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pedoman berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan proteksi Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup memperlihatkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun pedoman melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 perihal Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 

Menimbang :

a.   bahwa guru sanggup diberikan kiprah sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b.   bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6.   Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.  

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2.   Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.   Kompetensi yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4.   Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
5.   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu aktivitas dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6.   Dinas Provinsi yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
7.   Dinas Kabupaten/Kota yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di tempat kabupaten/kota.
8.   Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yaitu satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
9.   9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS yaitu unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
10. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Direktur Jenderal yaitu eksekutif jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
                    
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH

Pasal 2

(1)  Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
b.   memiliki akta pendidik;
c.   bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.   pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e.   memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.    memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g.   sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.   tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.    tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j.    berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
(2)  Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.   berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.   memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c.   sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
d.   menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan; dan
e.   memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Pasal 3

Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di tempat khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter c dan karakter d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b.   memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 4

(1)     Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah tempat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2)     Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3)     Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti training calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5

(1)     Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yang akan ditugaskan di tempat khusus dilakukan melalui tahap:
a.   pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b.   seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c.   Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(2)     Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
a.   penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b.   seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c.   Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(3)     Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a.   pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
b.   seleksi calon Kepala Sekolah.

Pasal 6

(1)  Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter a dilakukan oleh:
a.   Kepala Sekolah sanggup mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; atau
b.   Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sanggup mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sehabis menerima rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan manajemen pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2)     Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) karakter a dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Seleksi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter b dan Pasal 5 ayat (2) karakter b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.   seleksi administrasi; dan
b.   seleksi substansi.
(2)  Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi manajemen dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
a.   fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b.   fotokopi akta pendidik;
c.   fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d.   fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.   surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.    fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.   fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter f;
h.   surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i.    surat keterangan tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j.    surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k.   surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5)  Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan sehabis bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6)  Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi manajemen untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(7)  Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS.
(8)  Hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 8

(1)  Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter c dan Pasal 5 ayat (2) karakter c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
(2)  Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3)  LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berafiliasi dengan forum lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(4)  Kerjasama dengan forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerima persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5)  LPPKS melaksanakan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh forum lain.
(6)  Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7)  Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8)  Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
(9)  Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pasal 9

(1)  Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) karakter a merupakan pemberitahuan dan proses registrasi bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)  Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
(4)  Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH

Pasal 10

(1)  Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2)  Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya sehabis menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3)  Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4)  Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5)  Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6)  Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 11

(1)  Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)  Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH

Pasal 12

(1)     Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2)     Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
(3)     Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
(4)     Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5)     Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(6)     Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
(7)     Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8)     Setelah menuntaskan kiprah pada periode ketiga, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sehabis melalui uji kompetensi.
(9)     Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)  Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Pasal 13

(1)  Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
(2)  Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
(3)  Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
(4)  Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)     Penugasan Kepala SILN paling usang 3 (tiga) tahun.
(2)     Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(3)     Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
(4)     Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara akseptor atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan proposal kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
(5)     Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN sanggup diperpanjang berdasarkan proposal kepala perwakilan di wilayah negara akseptor atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(6)     Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
(7)     Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)     Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(9)     Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
(10)  Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(11)  Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan sanggup eksklusif diangkat menjadi Kepala Sekolah.

BAB VI
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH

Pasal 15

(1)  Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)  Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyebarkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3)  Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan biar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4)  Kepala Sekolah yang melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah suplemen di luar kiprah pokoknya.
(5)  Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

BAB VII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA SEKOLAH

Pasal 16

(1)  Kepala Sekolah harus menciptakan perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2)  Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII
PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH

Pasal 17

Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH

Pasal 18

(1)  Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara bersiklus setiap tahun.
(2)  Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3)  Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan eksklusif sesuai dengan kewenangannya mencakup komponen sebagai berikut:
a.   hasil pelaksanaan kiprah manajerial;
b.   hasil pengembangan kewirausahaan;
c.   hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d.   hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e.   tugas suplemen di luar kiprah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4)  Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5)  Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup dibantu oleh pengawas sekolah.  

BAB X
PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH

Pasal 19

(1)  Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasan karena:
a.   mengundurkan diri;
b.   mencapai batas usia pensiun Guru;
c.   diangkat pada jabatan lain;
d.   tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e.   dikenakan hukuman aturan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f.    hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g.   tugas berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h.   menjadi anggota partai politik;
i.    menduduki jabatan negara; dan/atau
j.    meninggal dunia.
(2)  Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan alasannya yaitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f, karakter g, dan karakter i sanggup diangkat kembali sebagai Guru.
(3)  Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui aktivitas orientasi.
(4)  Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(5)  Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.  

Pasal 20

Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.   Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan kiprah sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c.   Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d.   Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
e.   Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah;
f.    Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam karakter e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
g.   Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam karakter f, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan proposal Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
h.   pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam karakter e dilaksanakan oleh LPPKS atau forum lain yang telah berafiliasi dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;
i.    Kepala Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan manajemen pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
j.    Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9) bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling usang 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.  

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Kepala Sekolah yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.  

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2018

Silahkan download/unduh eksklusif selengkapnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini: